Skema War Ticket Haji Diwacanakan, Jamaah Bisa Berangkat Lebih Cepat Tanpa Subsidi

Ali Mustofa • Dipublikasikan Sabtu, 11 April 2026 | 13:46 WIB
Jamaah menunaikan ibadah haji.
Jamaah menunaikan ibadah haji.

RADAR KUDUS – Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, memaparkan konsep skema war ticket dalam penyelenggaraan ibadah haji yang saat ini masih dalam tahap pembahasan.

Skema baru ini dirancang berjalan berdampingan dengan sistem antrean haji yang sudah diterapkan selama ini.

Dalam penutupan Rakernas Kementerian Haji dan Umrah Indonesia di Tangerang, Banten, Dahnil menjelaskan bahwa pemerintah berencana membuka dua jalur keberangkatan apabila Arab Saudi menambah kuota haji secara signifikan.

Jalur pertama tetap melalui antrean reguler, sementara jalur kedua menggunakan skema war ticket.

Istilah tersebut, lanjut Dahnil, muncul sebagai bagian dari upaya transformasi tata kelola haji guna mempersingkat masa tunggu yang saat ini rata-rata mencapai 26,4 tahun.

Pemerintah bersama DPR RI nantinya akan menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) berdasarkan perhitungan riil tanpa subsidi dari dana kelolaan haji.

Sebagai ilustrasi, jika biaya riil haji ditetapkan sekitar Rp200 juta per jamaah, maka peserta yang memilih jalur war ticket harus membayar penuh tanpa bantuan subsidi.

Sementara itu, jamaah yang tetap berada di jalur antrean reguler masih akan menerima dukungan nilai manfaat dari dana haji.

Dahnil menegaskan bahwa penentuan biaya tetap berada di tangan negara sehingga tidak terjadi liberalisasi atau mekanisme pasar bebas dalam penyelenggaraan ibadah haji.

Kuota pada skema war ticket diperkirakan bersumber dari tambahan kuota yang diberikan Pemerintah Arab Saudi, bukan dari kuota reguler tahunan.

Hal ini sejalan dengan visi Saudi 2030 yang menargetkan peningkatan kapasitas jamaah haji dunia dari sekitar dua juta menjadi lebih dari lima juta orang pada 2030.

Peningkatan jumlah jamaah diproyeksikan berdampak besar pada kebutuhan pembiayaan.

Saat ini, dengan sekitar 203 ribu jamaah reguler, dana penyelenggaraan haji mencapai Rp18,2 triliun.

Jika jumlah peserta meningkat menjadi 500 ribu orang, kebutuhan dana diperkirakan melampaui Rp40 triliun, angka yang dinilai sulit sepenuhnya ditopang oleh dana kelolaan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Karena itu, skema war ticket dipandang sebagai salah satu solusi untuk meringankan beban pembiayaan sekaligus mempercepat masa tunggu.

Kuota tambahan nantinya akan dikelola melalui sistem transparan dan akuntabel yang tengah disiapkan pemerintah.

Dalam skema ini, jamaah yang telah memenuhi syarat istitaah, baik secara finansial, fisik, maupun mental, dapat langsung mengambil kuota tambahan tanpa harus menunggu antrean panjang.

Seluruh biaya ditanggung jamaah sesuai biaya riil penyelenggaraan haji yang ditetapkan pemerintah.

Di sisi lain, jamaah yang sudah masuk daftar tunggu juga tetap memiliki kesempatan memilih jalur war ticket, dengan konsekuensi membayar biaya penuh tanpa subsidi nilai manfaat dana haji.

Editor : Ali Mustofa
war ticket pemerintah BPKH haji