RADAR KUDUS - Pemerintah sedang mempertimbangkan kebijakan untuk mengurangi gaji para pejabat negara, termasuk menteri dan anggota DPR RI, sebagai bagian dari strategi untuk mengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) agar defisit tetap di bawah 3%.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa pengurangan gaji bisa mencapai sekitar 25 persen dari gaji menteri, walaupun angka itu masih merupakan perkiraan dan belum menjadi keputusan resmi. Purbaya menekankan bahwa keputusan akhir tentang kebijakan ini ada di tangan Presiden Prabowo Subianto, sedangkan diskusi mendalam mengenai pemotongan gaji masih berlangsung di kalangan pemerintah.
Purbaya berpendapat bahwa ide pengurangan gaji menteri dan wakil menteri sangat sesuai, karena gaji para pejabat saat ini dianggap terlalu tinggi, sehingga diperlukan penyesuaian dalam rangka penghematan anggaran. Ia bahkan bercanda bahwa tidak ada masalah jika gajinya dipotong, dengan menyatakan bahwa dirinya sudah punya banyak uang.
Baca Juga: Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa Tegaskan Harga BBM Subsidi Tidak Naik hingga Akhir 2026
Hal itu menunjukkan sikap positif dan dukungan terhadap langkah efisiensi tersebut. Purbaya memperkirakan bahwa pengurangan gaji dapat mencapai 25 persen, berdasarkan analisis pribadi, tetapi dia menegaskan bahwa angka ini masih bersifat spekulatif dan belum diatur dalam regulasi formal.
Usulan pemotongan gaji untuk menteri dan anggota DPR muncul sehubungan dengan rencana besar-besaran untuk efisiensi yang sedang disiapkan oleh pemerintah, termasuk kajian mendetail terhadap gaji dan tunjangan pejabat negara.
Pemerintah memperkirakan bahwa bisa menghemat triliunan rupiah dari berbagai pos pengeluaran, termasuk melalui pemotongan gaji pejabat tinggi, yang dana tersebut akan digunakan untuk mendukung masyarakat yang paling rentan. Purbaya juga menekankan bahwa saat ini belum jelas apakah kebijakan ini juga akan diterapkan kepada anggota DPR RI, karena masih dalam tahap kajian dan memerlukan keputusan resmi dari presiden.
Pembahasan penyesuaian gaji menteri dan pejabat negara bukanlah hal baru, namun dalam konteks April 2026, pembicaraan mengenai potongan 25 persen menjadi lebih jelas seiring meningkatnya desakan untuk menjaga defisit APBN agar tetap di bawah batas yang telah ditentukan.
Purbaya menekankan bahwa opsi pengurangan gaji ini juga merupakan wujud komitmen pemerintah terhadap kebijakan fiskal yang lebih ketat dan berkelanjutan, di tengah tantangan ekonomi global dan tekanan inflasi.
Dengan demikian, meskipun angka 25 persen masih merupakan estimasi dan belum final, pernyataan Purbaya menunjukkan bahwa pemerintah serius dalam mempertimbangkan pemotongan gaji menteri sebagai cara untuk menghemat anggaran nasional di tahun 2026. (*)
Editor : Anita Fitriani