Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Menhaj: Setiap Kursi Haji Harus Diisi, Jangan Sampai Ada Kuota yang Hangus

Anita Fitriani • Sabtu, 4 April 2026 | 19:36 WIB
Menhaj tegaskan tidak boleh ada kuota haji yang mubazir
Menhaj tegaskan tidak boleh ada kuota haji yang mubazir

RADAR KUDUS - Menteri Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI, Mochammad Irfan Yusuf, menegaskan bahwa seluruh kuota haji Indonesia tahun 1447 H/2026 M harus terisi penuh dan tidak boleh ada satu kursi pun yang mubazir.

Dalam pertemuan kesiapan operasional haji di Semarang, Jawa Tengah, pada Jumat (3/4/2026), Menhaj menyoroti pentingnya gerak cepat dalam mengisi sisa kuota akibat jemaah yang wafat, sakit, atau memilih mengundurkan diri, sehingga harapan puluhan juta pendaftar yang sudah mengantre puluhan tahun tak sia‑sia.

Menhaj menyatakan bahwa setiap kursi haji adalah representasi impian jemaah yang telah menabung, menunggu, dan memenuhi persyaratan administrasi secara sah. Dalam pernyataannya, ia menegaskan bahwa tidak boleh ada bagian kuota yang dibiarkan kosong hanya karena kelambatan administrasi, penanganan data, atau keterlambatan mitigasi jemaah cadangan.

Pemerintah juga telah mempersiapkan mekanisme penggantian jemaah yang batal berangkat, bahkan setelah visa diterbitkan, agar sisa kuota segera terisi tanpa mengganggu tata kelola penyelenggaraan haji yang sudah ditetapkan Saudi.

Baca Juga: Kemenkes Ajak Bike to Work di Tengah Kebijakan Efisiensi BBM

Dalam tahun 2026, total kuota haji Indonesia tercatat sekitar 221.000 jemaah, dengan rincian 203.320 jemaah reguler dan 17.680 jemaah khusus, yang disebar melalui 16 embarkasi di seluruh Indonesia.  Kemenhaj mendorong optimalisasi serapan kuota dengan mempercepat proses verifikasi cadangan, memastikan data keberangkatan akurat, serta menertibkan praktik yang berpotensi mengganggu keadilan, seperti intervensi kelompok bimbingan ibadah haji dan umrah (KBIHU) atau petugas haji daerah yang meminta fasilitas istimewa di luar SOP.

Menhaj juga menegaskan bahwa kuota haji harus dikelola secara transparan dan adil, tanpa kuota yang “terbuang”. Dengan antrian jemaah yang mencapai puluhan tahun, setiap kursi yang mubazir sama artinya dengan menunda harapan ribuan calon jemaah lain yang menunggu giliran.  

Karena itu, pemerintah menuntut sinergi kuat antara Kementerian Haji dan Umrah, Kakanwil Kemenag, KBIHU, serta petugas haji daerah agar sistem pengisian kuota cadangan berjalan cepat, rapi, dan sesuai aturan, sehingga tidak ada lagi ruang bagi kuota yang terpaksa hangus atau tidak terpakai. (*)

Editor : Anita Fitriani
#Menhaj #Kemenhaj #Menteri Haji dan Umrah #haji #kuota haji