RADAR KUDUS — Langkah hukum dalam kasus yang melibatkan Fandi Ramadhan, seorang Anak Buah Kapal (ABK) yang terjerat perkara hukum berat, memasuki babak baru yang semakin memanas.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara resmi menyatakan tidak menerima hasil putusan majelis hakim dan memutuskan untuk menempuh upaya hukum banding ke pengadilan tingkat tinggi.
Langkah ini diambil sebagai respons atas vonis lima tahun penjara yang dijatuhkan hakim, yang dinilai sangat jauh dari rasa keadilan bagi penuntut.
Pihak kejaksaan menegaskan bahwa mereka tetap berdiri teguh pada pendirian awal mereka. Sejak persidangan dimulai, jaksa telah melayangkan tuntutan hukuman mati bagi Fandi Ramadhan, mengingat beratnya dakwaan yang disangkakan.
Perbedaan mencolok antara tuntutan mati dan vonis lima tahun penjara inilah yang memicu jaksa untuk segera mendaftarkan memori banding.
Dalam pernyataan resminya, perwakilan tim jaksa menyampaikan bahwa upaya hukum ini adalah bentuk konsistensi institusi terhadap apa yang telah dibacakan di muka persidangan.
Mereka meyakini bahwa konstruksi hukum yang dibangun sejak awal telah memenuhi syarat untuk dijatuhkannya sanksi pidana maksimal.
"Pada prinsipnya, kami tetap sesuai dengan tuntutan yang sudah kami bacakan di persidangan. Langkah banding ini dilakukan demi memperjuangkan keadilan dan tuntutan maksimal dalam perkara tersebut," tegas pihak kejaksaan saat memberikan keterangan kepada awak media.
Di sisi lain, respons yang sangat kontras datang dari kubu terdakwa. Hotman Paris, pengacara kondang yang menjadi kuasa hukum Fandi, mengungkapkan bahwa pihak keluarga justru merasa cukup lega dan memilih untuk menerima vonis lima tahun tersebut.
Bagi keluarga, putusan hakim dianggap sebagai kesempatan kedua bagi Fandi untuk tetap melanjutkan hidup, dibandingkan dengan ancaman hukuman mati yang membayang-bayangi selama ini.
Hotman Paris menjelaskan bahwa keputusan untuk tidak mengajukan banding dari pihak terdakwa didasari oleh pertimbangan risiko yang matang.
Ada kekhawatiran besar bahwa jika mereka melakukan perlawanan hukum di tingkat banding, majelis hakim di tingkat yang lebih tinggi justru bisa saja memperberat hukuman atau bahkan mengabulkan tuntutan jaksa untuk memberikan hukuman maksimal.
"Keluarga Fandi telah mendiskusikan hal ini dan mereka memilih untuk menerima vonis yang dijatuhkan. Ada ketakutan nyata bahwa hukuman bisa menjadi lebih berat jika terus dilawan di tingkat banding," ujar Hotman.
Dengan resminya jaksa mengajukan banding, maka berkas perkara ini akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tinggi untuk diperiksa kembali.
Baca Juga: Alarm Merah Rimba Nusantara: Deforestasi Indonesia Melonjak Tajam di Tengah Tarik-ulur Data
Publik kini menanti apakah majelis hakim tingkat banding akan memperkuat putusan lima tahun penjara, memberikan vonis yang lebih berat, atau justru mempertimbangkan tuntutan hukuman mati yang diajukan oleh jaksa.
Kasus ini menjadi sorotan tajam karena mencerminkan adanya jurang perbedaan persepsi hukum yang sangat lebar antara penuntut, hakim tingkat pertama, dan pembela.
Pertarungan hukum ini diprediksi akan terus menjadi diskursus hangat terkait penerapan keadilan bagi para pekerja migran di sektor kelautan. (*)
Editor : Ghina Nailal Husna