SEMARANG – Ketua Komisi VIII DPR RI sekaligus anggota Panitia Khusus (Pansus) Haji, Marwan Dasopang, membantah mengetahui adanya dugaan suap yang disampaikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus kuota haji.
Marwan menyatakan dirinya tidak mengetahui adanya dugaan aliran dana sebesar US$1 juta yang disebut-sebut ditujukan kepada pansus haji.
“Saya tidak tahu. Saya termasuk yang aktif di pansus, jadi saya juga terkejut mendengarnya,” kata Marwan kepada wartawan di Kompleks DPR/MPR, Jumat (13/3).
Ia menjelaskan, selama menjalankan tugas di pansus haji, fokus utama yang dilakukan adalah mengumpulkan data terkait penyelenggaraan ibadah haji 2024. Termasuk melakukan penelusuran langsung ke Arab Saudi untuk memastikan berbagai informasi yang diperoleh.
Marwan menegaskan, sepanjang proses tersebut dirinya tidak pernah mengetahui adanya upaya pemberian uang atau bentuk pengkondisian kepada anggota pansus.
“Dari data-data itu kemudian disusun kesimpulan yang selanjutnya diserahkan kepada aparat penegak hukum. Jika memang ada pelanggaran, itu yang kami sampaikan,” ujarnya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi menyebut adanya dugaan upaya pemberian uang sebesar US$1 juta atau sekitar Rp17 miliar kepada pansus haji DPR. Uang tersebut diduga hendak diberikan oleh mantan Menteri Agama agar pansus tidak mengusut dugaan kejanggalan dalam penyelenggaraan haji tahun 2024.
Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan dugaan tersebut muncul dari keterangan sejumlah saksi dalam proses penyelidikan.
“Ada upaya untuk memberikan sesuatu, namun ditolak. Alhamdulillah pansusnya sangat bagus dan berintegritas sehingga pemberian tersebut tidak diterima,” ujarnya dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (12/3).
Dengan bantahan tersebut, Marwan menegaskan bahwa pansus haji DPR bekerja sesuai mekanisme yang berlaku dan tidak mengetahui adanya aliran dana sebagaimana yang disebut dalam dugaan tersebut.
Editor : Admin