RADAR KUDUS – Dunia pers Indonesia kembali berduka. Aksi kekerasan brutal menimpa tiga orang jurnalis saat sedang menjalankan tugas profesinya di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Sabtu (7/3/2026) sore.
Para pekerja media ini tidak hanya mengalami pengeroyokan fisik secara membabi buta, tetapi juga mendapatkan ancaman pembunuhan dari oknum di lingkungan perusahaan pertambangan.
Korban dengan luka paling parah dialami oleh Fredy Primadana, jurnalis dari media nasional TV One.
Selain menderita luka fisik serius, Fredy juga dipaksa berada dalam kondisi tertekan untuk melakukan tindakan yang mencederai integritas profesinya.
Peristiwa bermula ketika Fredy Primadana bersama rekannya, Dedy Wahyudi (wartawan media online lokal), serta satu jurnalis lainnya mendatangi lokasi PT PMM, sebuah perusahaan pengolahan mineral zircon yang terletak di Jalan Lintas Timur Air Anyir, Kabupaten Bangka.
Kedatangan mereka bertujuan untuk menjalankan fungsi kontrol sosial dengan mengonfirmasi laporan masyarakat terkait adanya isu pengepungan dan pemukulan oleh warga terhadap anggota intel Satgas Trisakti di area tersebut.
Namun, setibanya di gerbang perusahaan, prosedur jurnalistik yang mereka tempuh disambut dengan tindakan represif.
Meski ketiga jurnalis tersebut telah menunjukkan identitas resmi berupa kartu pers (ID Card), massa yang diduga terafiliasi dengan perusahaan tetap melakukan penyerangan.
"Kami datang secara baik-baik untuk konfirmasi. Namun, kami justru dihadang di gerbang, dikeroyok, bahkan sempat diancam akan dibunuh.
Nyawa kami selamat beruntung karena petugas kepolisian segera tiba di TKP," ungkap Fredy dengan kondisi babak belur.
Hal yang lebih ironis terjadi sesaat setelah pengeroyokan. Dalam kondisi fisik yang sudah tidak berdaya, Fredy diduga diintimidasi oleh pihak tertentu untuk membuat rekaman video pernyataan maaf.
Video tersebut kemudian beredar luas di media sosial dalam waktu singkat.
Para pengamat media menilai penyebaran video tersebut merupakan upaya terstruktur untuk menyudutkan posisi korban dan membangun narasi bahwa jurnalis adalah pihak yang bersalah.
Beruntung, satu wartawan lainnya dalam rombongan tersebut berhasil melarikan diri dari amuk massa dan segera mencari bantuan.
Kasus ini kini telah diambil alih oleh Polda Bangka Belitung. Fredy Primadana secara resmi telah melaporkan tiga individu sebagai terlapor, yang diketahui berprofesi sebagai sopir truk, oknum petugas keamanan (satpam), dan seorang sopir minibus yang merupakan karyawan PT PMM.
Kabid Humas Polda Bangka Belitung, Kombes Pol Agus Sugiyarso, mengonfirmasi bahwa pihaknya sempat menawarkan ruang mediasi antar kedua belah pihak. Namun, pihak korban secara tegas menolak jalur kekeluargaan tersebut.
"Korban menginginkan keadilan hukum. Mereka menolak berdamai dan mendesak agar kasus pengeroyokan serta intimidasi ini diusut tuntas hingga ke meja hijau," tegas Kombes Pol Agus.
Aksi kekerasan ini memicu reaksi keras dari berbagai organisasi pers di Bangka Belitung maupun nasional.
Mereka menegaskan bahwa menghalang-halangi kerja jurnalis adalah pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Dalam Pasal 18 ayat (1) UU Pers disebutkan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan hak pers untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi, dapat dipidana dengan penjara paling lama 2 tahun atau denda maksimal Rp500 juta.
Organisasi pers mendesak kepolisian untuk tidak hanya menyentuh pelaku lapangan, tetapi juga mengusut aktor intelektual di balik intimidasi terhadap para wartawan tersebut agar preseden buruk ini tidak terulang kembali di masa depan. (*)
Editor : Ali Mustofa