RADAR KUDUS – Menjelang arus mudik Lebaran 2026, Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) bersama Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) melayangkan usulan tegas kepada pemerintah.
Kedua lembaga tersebut mendesak agar pemerintah menerapkan larangan bagi pemudik yang menggunakan sepeda motor dengan membawa anak-anak.
Usulan ini didasari oleh urgensi perlindungan keselamatan keluarga di jalan raya, mengingat tingginya risiko kecelakaan bagi pengendara sepeda motor selama periode mudik.
Ketua Umum MTI, Haris Muhammadun, menegaskan bahwa kebijakan ini sangat mendesak untuk menjadi perhatian pemerintah pusat.
Menurutnya, keselamatan anak-anak harus menjadi prioritas utama dalam manajemen arus lalu lintas tahun ini.
Data yang menjadi rujukan MTI menunjukkan fakta yang mengkhawatirkan. Pada tahun 2024 lalu, sekitar 76,64 persen kecelakaan lalu lintas tercatat melibatkan sepeda motor.
Tingginya angka tersebut menjadi indikator utama mengapa penggunaan sepeda motor untuk perjalanan jarak jauh, terutama dengan membawa anak kecil, dianggap tidak laik secara keselamatan.
Sebagai kompensasi atas usulan larangan tersebut, MTI mendorong pemerintah untuk memberikan alternatif yang lebih aman bagi masyarakat.
Haris menjelaskan bahwa pemerintah perlu memperluas program mudik gratis dan program angkutan motor gratis secara masif.
Selain itu, MTI menyoroti perlunya revitalisasi transportasi umum hingga ke akar rumput. "Kami mendorong pemerintah untuk mulai bertahap membenahi kembali angkutan perdesaan serta angkutan di tingkat kecamatan hingga kota-kota kecil.
Dengan begitu, mobilitas masyarakat saat berada di kampung halaman akan jauh lebih mudah dan efisien," ujar Haris.
Terkait mekanisme implementasi di lapangan, MTI menyarankan optimalisasi fungsi Pos Komando Taktis (Poskotis).
Haris mengusulkan agar petugas di Poskotis tidak hanya berfungsi sebagai pemantau, tetapi juga sebagai filter bagi pemudik motor.
Dalam skema yang diusulkan, petugas dapat melakukan seleksi terhadap jam keberangkatan pemudik motor guna menghindari kelelahan di waktu yang tidak ideal.
"Sanksinya, jika dinilai membahayakan atau tidak memenuhi standar keselamatan, keberangkatan mereka bisa ditunda atau diarahkan untuk menggunakan moda transportasi lain," tambahnya.
Usulan ini kini menjadi pusat perhatian bagi para pemangku kebijakan, mengingat tantangan besar pemerintah adalah menyeimbangkan antara tradisi mudik masyarakat dan standar keselamatan di jalan raya.
Hingga kini, belum ada pernyataan resmi dari kementerian terkait mengenai apakah usulan larangan ini akan diimplementasikan sebagai aturan wajib pada musim mudik Lebaran 2026 mendatang.
Editor : Mahendra Aditya