RADAR KUDUS - Memasuki tahun 2026, banyak pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) menunggu kepastian mengenai besaran penghasilan bulanan yang mereka terima setelah Hari Raya Idulfitri.
Sejumlah informasi yang beredar di media sosial menyebutkan adanya kenaikan gaji pensiunan pada akhir 2025.
Namun pemerintah memastikan kabar tersebut tidak benar.
Hingga saat ini, besaran gaji pensiunan PNS masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024. Regulasi tersebut mengatur penyesuaian gaji pensiunan yang mulai berlaku sejak 1 Januari 2024.
Artinya, hingga memasuki tahun 2026 dan setelah momentum Lebaran, belum ada kebijakan baru yang mengubah struktur penghasilan pensiunan.
Nominal yang diterima tetap berdasarkan golongan serta masa kerja saat pegawai tersebut masih aktif bertugas.
Keputusan ini ditegaskan melalui berbagai informasi resmi yang dirilis pemerintah serta lembaga pengelola dana pensiun negara, PT Taspen (Persero).
Baca Juga: Lonjakan Penipuan Digital Saat THR Cair, Pakar Ingatkan Risiko Link Palsu dan APK Berbahaya
Kepastian Regulasi Jadi Pegangan Pensiunan
Kepastian mengenai besaran gaji pensiunan sangat penting bagi jutaan mantan aparatur sipil negara di seluruh Indonesia.
Pendapatan tersebut menjadi sumber utama untuk memenuhi kebutuhan hidup setelah tidak lagi aktif bekerja.
Dalam konteks kebijakan fiskal negara, pemerintah biasanya menetapkan perubahan gaji pensiunan melalui peraturan pemerintah yang diumumkan secara resmi.
Tanpa adanya regulasi baru, maka struktur pembayaran akan tetap menggunakan aturan yang berlaku sebelumnya.
Dalam hal ini, PP Nomor 8 Tahun 2024 masih menjadi dasar hukum utama. Regulasi tersebut sebelumnya menetapkan penyesuaian gaji pensiunan setelah pemerintah menaikkan gaji ASN sebesar 8 persen dan pensiunan sebesar 12 persen pada awal 2024.
Penyesuaian tersebut merupakan bagian dari kebijakan pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat, terutama kelompok pensiunan yang memiliki penghasilan tetap.
Rincian Gaji Pensiunan PNS Berdasarkan Golongan
Besaran gaji pensiunan ditentukan oleh golongan terakhir pegawai saat masih aktif. Semakin tinggi golongan dan masa kerja, maka semakin besar pula nominal pensiun yang diterima.
Berikut kisaran gaji pensiunan PNS berdasarkan ketentuan PP 8/2024.
Golongan I
Golongan I merupakan kelompok dengan jenjang kepangkatan paling awal dalam struktur kepegawaian.
-
Golongan Ia: Rp1.748.100 – Rp1.962.200
-
Golongan Ib: Rp1.748.100 – Rp2.077.300
-
Golongan Ic: Rp1.748.100 – Rp2.165.200
-
Golongan Id: Rp1.748.100 – Rp2.256.700
Golongan II
Golongan II umumnya ditempati pegawai dengan tingkat pendidikan menengah atau teknis tertentu.
-
Golongan IIa: Rp1.748.100 – Rp2.833.900
-
Golongan IIb: Rp1.748.100 – Rp2.953.800
-
Golongan IIc: Rp1.748.100 – Rp3.078.700
-
Golongan IId: Rp1.748.100 – Rp3.208.800
Golongan III
Golongan ini biasanya dihuni oleh pegawai dengan pendidikan sarjana atau yang memiliki tanggung jawab lebih besar dalam organisasi.
-
Golongan IIIa: Rp1.748.100 – Rp3.558.600
-
Golongan IIIb: Rp1.748.100 – Rp3.709.200
-
Golongan IIIc: Rp1.748.100 – Rp3.866.100
-
Golongan IIId: Rp1.748.100 – Rp4.029.600
Golongan IV
Golongan IV merupakan jenjang tertinggi dalam struktur ASN sebelum memasuki masa pensiun.
-
Golongan IVa: Rp1.748.100 – Rp4.200.000
-
Golongan IVb: Rp1.748.100 – Rp4.377.800
-
Golongan IVc: Rp1.748.100 – Rp4.562.900
-
Golongan IVd: Rp1.748.100 – Rp4.755.900
-
Golongan IVe: Rp1.748.100 – Rp4.957.100
Nominal tersebut merupakan kisaran gaji pokok pensiunan yang dihitung berdasarkan masa kerja serta pangkat terakhir.
Baca Juga: KPPN Bojonegoro Cairkan THR Rp9,65 Miliar untuk 2.086 ASN dan Aparatur Negara
Sistem Pencairan Pensiun Kini Lebih Fleksibel
Selain kepastian mengenai besaran gaji, pemerintah juga melakukan berbagai inovasi untuk mempermudah proses pencairan dana pensiun.
Sejak pertengahan 2025, PT Taspen memperkenalkan sistem pencairan yang lebih fleksibel agar pensiunan dapat mengakses dana mereka dengan lebih mudah.
Setidaknya terdapat tiga metode pencairan yang kini tersedia.
1. Pencairan Melalui Kantor Pos
Metode pertama adalah melalui kantor pos. Cara ini masih menjadi pilihan utama bagi banyak pensiunan, terutama di daerah.
Untuk mencairkan dana pensiun melalui kantor pos, pensiunan perlu membawa dokumen asli seperti:
-
Kartu Tanda Penduduk (KTP)
-
Kartu Taspen
-
Kartu Keluarga (KK)
-
Surat Keputusan (SK) Pensiun
Petugas kantor pos kemudian akan melakukan verifikasi data sebelum mencairkan dana secara tunai.
2. Layanan Antar ke Rumah
Bagi pensiunan yang memiliki keterbatasan mobilitas, PT Taspen menyediakan layanan antar langsung ke rumah.
Layanan ini biasanya diperuntukkan bagi pensiunan yang mengalami sakit berat, lansia yang kesulitan bepergian, atau mereka yang tidak memiliki pendamping.
Untuk menggunakan layanan ini, pensiunan perlu mengajukan permohonan resmi serta menggunakan aplikasi Taspen Otentik sebagai bagian dari sistem verifikasi identitas digital.
Baca Juga: THR ASN Ngawi Rp48 Miliar Siap Disalurkan: Pemkab Menunggu Aturan Teknis PP Nomor 9 Tahun 2026
3. Pencairan Melalui Minimarket
Inovasi lain yang cukup menarik adalah pencairan dana melalui jaringan minimarket. Melalui sistem ini, pensiunan dapat menarik dana dengan menggunakan aplikasi POSPAY.
Langkah-langkahnya cukup sederhana:
-
Datang ke kasir minimarket yang bekerja sama dengan Pos Indonesia
-
Menginformasikan ingin melakukan penarikan saldo POSPAY
-
Menunjukkan kode transaksi dari aplikasi
-
Menyertakan KTP asli untuk verifikasi
Dana pensiun kemudian dapat dicairkan secara tunai tanpa potongan biaya.
Transformasi Digital dalam Layanan Pensiun
Modernisasi layanan pensiun menjadi bagian dari transformasi digital yang tengah dilakukan pemerintah dan PT Taspen.
Dengan memanfaatkan teknologi digital, proses verifikasi identitas menjadi lebih cepat dan aman. Salah satu contoh implementasinya adalah penggunaan aplikasi Taspen Otentik yang memungkinkan pensiunan melakukan autentikasi biometrik secara mandiri.
Sistem ini membantu mengurangi risiko penipuan serta memastikan dana pensiun diterima oleh penerima yang sah.
Selain itu, digitalisasi layanan juga mempermudah pensiunan yang tinggal jauh dari kantor cabang Taspen.
Baca Juga: THR ASN 2026 Cair: PNS, PPPK, TNI, Polri hingga Pensiunan Masuk Daftar Penerima
Pentingnya Mengakses Informasi Resmi
Di tengah maraknya informasi yang beredar di internet, pensiunan diimbau untuk selalu memeriksa kebenaran berita melalui kanal resmi.
Beberapa waktu terakhir sempat muncul kabar mengenai kenaikan gaji pensiunan pada akhir 2025. Namun informasi tersebut tidak didukung oleh kebijakan resmi pemerintah.
Karena itu, pensiunan disarankan untuk hanya mengikuti informasi dari sumber terpercaya seperti:
-
Website resmi PT Taspen
-
Pengumuman pemerintah
-
Media nasional terpercaya
Langkah ini penting untuk menghindari kesalahpahaman atau informasi yang tidak akurat.
Stabilitas Pendapatan Pensiunan Jadi Isu Sosial Penting
Penghasilan pensiunan PNS bukan sekadar angka dalam kebijakan keuangan negara. Bagi jutaan keluarga di Indonesia, dana tersebut menjadi penopang kehidupan setelah masa pengabdian selesai.
Karena itu, stabilitas pembayaran pensiun menjadi isu sosial yang sangat penting. Pemerintah biasanya mempertimbangkan berbagai faktor sebelum memutuskan kebijakan penyesuaian gaji, termasuk kondisi ekonomi nasional dan kemampuan fiskal negara.
Sejumlah pengamat kebijakan publik menilai bahwa keberlanjutan sistem pensiun akan semakin penting seiring bertambahnya jumlah ASN yang memasuki masa pensiun setiap tahun.
Menunggu Kebijakan Baru di Masa Mendatang
Meski saat ini belum ada kenaikan gaji pensiunan baru, kemungkinan penyesuaian di masa mendatang tetap terbuka.
Dalam beberapa periode sebelumnya, pemerintah memang beberapa kali melakukan penyesuaian gaji pensiunan sebagai bagian dari kebijakan menjaga kesejahteraan aparatur negara.
Namun hingga kebijakan baru diumumkan secara resmi, struktur gaji pensiunan PNS pada 2026 tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku saat ini.
Dengan kepastian regulasi tersebut, para pensiunan dapat memastikan bahwa hak mereka tetap dibayarkan secara rutin setiap bulan melalui sistem yang kini semakin mudah diakses.
Editor : Mahendra Aditya