RADAR KUDUS – Ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dipenuhi suasana haru sekaligus lega saat Majelis Hakim membacakan putusan krusial terkait kasus dugaan penyebaran berita bohong (hoaks) dan penghasutan yang menyeret empat aktivis kemanusiaan.
Dalam amar putusannya yang dibacakan pada Jumat, 6 Maret 2026, hakim resmi memvonis bebas Delpedro Marhaen, Muzaffar Salim, Syahdan Husein, dan Khariq Anhar dari seluruh dakwaan jaksa.
Kasus yang menyita perhatian publik sejak Agustus 2025 ini berakhir dengan penegasan bahwa kritik terhadap kekuasaan bukanlah sebuah tindak pidana.
Majelis Hakim menyatakan bahwa seluruh dakwaan yang disusun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak terbukti secara sah dan meyakinkan di persidangan.
Sebelumnya, JPU menuduh keempat aktivis tersebut telah memanipulasi fakta dan menggunakan media sosial untuk menghasut massa agar melakukan tindakan anarkis selama gelombang demonstrasi besar-besaran pada Agustus 2025 lalu.
Namun, dalam pertimbangan hukumnya, Hakim Ketua menjelaskan bahwa pihak penuntut gagal menghadirkan bukti digital maupun saksi yang dapat membuktikan adanya niat jahat (mens rea) untuk menyesatkan publik.
"Jaksa Penuntut Umum tidak mampu menunjukkan bukti kuat yang menghubungkan unggahan para terdakwa dengan pecahnya kerusuhan.
Tidak ditemukan unsur manipulasi fakta maupun ajakan eksplisit untuk melakukan kekerasan dalam konten yang dipermasalahkan," ujar Hakim dalam persidangan.
Salah satu poin penting dalam putusan ini adalah keberanian Majelis Hakim dalam mendefinisikan batas antara "penghasutan" dan "ekspresi kekecewaan".
Hakim menilai bahwa narasi yang dibangun oleh Delpedro dan rekan-rekan di media sosial merupakan refleksi murni dari keresahan sosial dan bentuk solidaritas terhadap peristiwa yang sedang terjadi saat itu.
Pengadilan menegaskan bahwa apa yang disampaikan para terdakwa masih berada dalam koridor kebebasan berekspresi yang dijamin oleh konstitusi dan undang-undang.
Hakim memandang bahwa dalam sebuah negara demokrasi, ekspresi kekecewaan terhadap kebijakan atau situasi sosial-politik adalah hal yang wajar dan dilindungi hukum selama tidak mengandung ajakan kriminal yang nyata.
Vonis bebas ini disambut baik oleh berbagai organisasi masyarakat sipil dan aktivis hak asasi manusia.
Keputusan ini dinilai sebagai preseden penting bagi perlindungan ruang demokrasi digital di Indonesia, terutama di tengah kekhawatiran publik terhadap kriminalisasi menggunakan pasal-pasal karet dalam UU ITE atau pasal penghasutan.
Dengan keluarnya putusan ini, Majelis Hakim memerintahkan agar:
- Para terdakwa segera dibebaskan dari segala status hukum yang membelenggu.
- Nama baik, harkat, serta martabat para terdakwa dipulihkan sepenuhnya.
- Barang bukti yang disita selama penyidikan dikembalikan kepada pemilik sah.
Kebebasan Delpedro Marhaen dkk. menjadi pengingat bagi aparat penegak hukum untuk lebih berhati-hati dalam memproses kasus yang bersinggungan dengan opini publik dan aktivisme.
Keadilan yang ditegakkan di PN Jakarta Pusat ini memberikan angin segar bahwa meja hijau masih bisa menjadi benteng terakhir bagi mereka yang menyuarakan kebenaran.
Seusai persidangan, para aktivis yang dibebaskan tampak berpelukan dengan tim penasihat hukum dan keluarga, sementara para pendukung yang berkumpul di luar gedung pengadilan menyambut putusan tersebut dengan sorak-sorai kemenangan bagi demokrasi. (*)
Editor : Ali Mustofa