Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Pemerintah Batasi Akses Medsos Anak Usia 13-16 Tahun Mulai 28 Maret 2026

Anita Fitriani • Sabtu, 7 Maret 2026 | 07:55 WIB

Komdigi sidak mendadak ke kantor Meta
Komdigi sidak mendadak ke kantor Meta

RADAR KUDUS - Pemerintah Indonesia resmi mengimplementasikan aturan yang membatasi akses media sosial bagi anak di bawah 16 tahun di platform yang dianggap berisiko tinggi, terhitung mulai 28 Maret 2026, sebagai upaya untuk melindungi anak-anak dari bahaya di dunia digital.

Kebijakan ini disampaikan oleh Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid melalui Peraturan Menteri No. 9 Tahun 2026, yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP TUNAS).

Langkah ini difokuskan pada platform-platform seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox, dengan penundaan pembuatan akun untuk anak berusia 13-16 tahun yang bergantung pada tingkat risiko masing-masing platform.

Kebijakan ini muncul sebagai tanggapan terhadap ancaman nyata di dunia maya, seperti paparan konten pornografi, perundungan siber, penipuan daring, dan risiko kecanduan digital yang berdampak pada kesehatan mental anak.

Meutya Hafid mengungkapkan bahwa Indonesia mengikuti tren global, serupa dengan langkah yang diambil oleh Malaysia dan beberapa negara Eropa yang juga mengatur pembatasan akses anak ke media sosial.

Pelaksanaan aturan ini akan dilakukan secara bertahap, dimulai dengan uji coba di Yogyakarta untuk mendapatkan masukan dari anak-anak mengenai pengalaman mereka yang berkaitan dengan Platform Sistem Elektronik (PSE).

Platform yang tidak mematuhi aturan akan menghadapi sanksi administratif, denda, bahkan pemutusan akses layanan di Indonesia, yang menegaskan tanggung jawab kolektif antara pemerintah, orang tua, dan penyedia layanan.

Kebijakan ini dipicu oleh data yang mengkhawatirkan, di mana Badan Pusat Statistik mencatat hampir 40 persen anak usia dini di Indonesia telah mengakses internet melalui telepon, dengan meningkatnya risiko perilaku negatif seperti tantrum dan gangguan emosi akibat penggunaan gadget lebih dari 20 menit sehari, seperti yang disampaikan Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI).

Para pengamat menyambut baik inisiatif pemerintah ini, walaupun mereka menekankan pentingnya transparansi dalam pelaksanaannya agar tidak menimbulkan ketidaknyamanan pada keluarga.

Selain verifikasi usia yang lebih ketat, kebijakan ini juga melarang platform untuk melakukan profiling anak dengan tujuan komersial, guna memastikan keamanan ekosistem digital.

Pendekatan yang berbasis risiko ini memberikan fleksibilitas, di mana platform dengan tingkat risiko rendah akan mendapatkan kelonggaran dibandingkan dengan yang memiliki potensi adiktif seperti algoritma rekomendasi konten.

Dampak positif dari kebijakan ini diharapkan dapat mengurangi kecanduan teknologi yang bisa menyebabkan masalah kesehatan mental, yang sering dialami anak akibat terpapar konten yang tidak sesuai usia.

Komnas Perlindungan Anak menekankan bahwa pendampingan orang tua tetap merupakan hal yang sangat penting, disertai dengan edukasi tentang lamanya penggunaan gadget dan pemilihan konten yang aman.

Pemerintah juga memiliki rencana untuk melakukan sosialisasi besar-besaran melalui sekolah dan komunitas untuk meningkatkan kesadaran masyarakat.

Dukungan dari para akademisi, termasuk Wakil Rektor Universitas Negeri Surabaya, menegaskan bahwa regulasi ini berupaya menyeimbangkan manfaat teknologi dengan perlindungan awal, sehingga generasi muda tidak terjebak dalam pola konsumsi digital yang berlebihan.

Meskipun mendapatkan apresiasi, pelaksanaan kebijakan ini memerlukan koordinasi yang ketat agar bisa efektif, termasuk kerja sama dengan platform internasional yang seringkali lambat dalam menyesuaikan dengan regulasi lokal.

Ke depan, pemerintah optimis bahwa ruang digital di Indonesia akan semakin ramah untuk anak, memungkinkan mereka untuk memanfaatkan teknologi dalam pembelajaran positif tanpa adanya ancaman yang berarti.

Dengan satu tahun masa transisi sejak pengumuman di akhir 2025, masyarakat diharapkan dapat bersiap menyambut perubahan ini demi kesejahteraan generasi muda yang lebih terjaga.

Editor : Ali Mustofa
#Meutya Hafid #Menteri Komunikasi dan Digital #Komnas Perlindungan Anak #medsos #komdigi #Pemerintah Indonesia