RADAR KUDUS – Seorang perempuan muda bernama Refpin Akhjana Juliyanti (20) tengah menjalani perjuangan hukum yang berat demi membuktikan dirinya tidak bersalah.
Warga Dusun V Tran Pangkalan, Desa Pangkalan, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatra Selatan itu kini harus menghadapi proses persidangan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang anak di Kota Bengkulu.
Refpin yang sebelumnya bekerja sebagai pengasuh anak atau babysitter tersebut kini menjalani sidang perlawanan di Pengadilan Negeri Bengkulu.
Ia dituduh melakukan kekerasan terhadap anak dari seorang anggota DPRD Kota Bengkulu. Namun, sejak awal kasus bergulir, Refpin bersikeras bahwa dirinya tidak pernah melakukan tindakan kekerasan seperti yang dituduhkan.
Dalam pernyataannya, Refpin bahkan menegaskan bahwa dirinya lebih memilih menjalani hukuman penjara daripada harus mengakui sesuatu yang tidak pernah ia lakukan.
“Lebih baik dipenjara daripada mengakui hal yang tidak saya lakukan,” ujarnya dengan tegas, dikutip dari akun milik independenSumatera
Kronologi Awal Kasus
Kasus ini bermula ketika majikan Refpin menemukan adanya memar kecil pada bagian tulang kering betis anaknya.
Temuan tersebut kemudian menimbulkan kecurigaan bahwa luka tersebut disebabkan oleh tindakan kekerasan saat anak berada dalam pengasuhan.
Atas dasar temuan tersebut, istri dari anggota DPRD Kota Bengkulu tersebut melaporkan Refpin ke Polresta Bengkulu.
Laporan itu kemudian ditindaklanjuti oleh aparat kepolisian melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
Dalam proses penyelidikan awal, Refpin dipanggil oleh pihak kepolisian untuk dimintai keterangan. Namun, status hukumnya berubah secara cepat. Ia yang semula dipanggil sebagai saksi dalam perkara tersebut, langsung ditetapkan sebagai tersangka pada panggilan pertama.
Perubahan status hukum yang berlangsung dengan cepat ini kemudian memunculkan sejumlah pertanyaan dari pihak kuasa hukum Refpin.
Keberatan dari Tim Kuasa Hukum
Kuasa hukum Refpin yang dipimpin oleh Abu Yamin, SH., bersama timnya menyatakan keberatan terhadap prosedur penetapan tersangka yang mereka nilai dilakukan secara prematur.
Menurut mereka, terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses penyelidikan yang dilakukan oleh penyidik.
Salah satu poin utama yang disoroti adalah minimnya saksi yang secara langsung melihat dugaan kekerasan tersebut.
Dalam proses pemeriksaan, penyidik menghadirkan tiga orang saksi. Namun menurut keterangan tim hukum, ketiga saksi tersebut memberikan pernyataan yang serupa.
Mereka menyatakan tidak pernah melihat ataupun mendengar Refpin melakukan tindakan pencubitan atau bentuk kekerasan lainnya terhadap anak tersebut.
Selain itu, tim kuasa hukum juga mempertanyakan penggunaan hasil visum et repertum sebagai dasar penetapan tersangka.
Menurut mereka, hasil visum memang menunjukkan adanya memar pada tubuh anak tersebut. Namun, visum tersebut tidak dapat secara pasti menjelaskan penyebab luka maupun siapa pelaku yang menimbulkan memar tersebut.
Dengan kata lain, menurut tim pembela, visum hanya membuktikan adanya luka, tetapi tidak dapat dijadikan bukti tunggal untuk menetapkan seseorang sebagai pelaku.
Di tengah proses hukum yang berjalan, pihak pelapor dikabarkan sempat menawarkan jalan damai. Namun tawaran tersebut disertai dengan syarat bahwa Refpin harus mengakui telah melakukan tindakan kekerasan terhadap anak tersebut.
Syarat tersebut langsung ditolak oleh Refpin. Ia tetap berpegang pada prinsip bahwa dirinya tidak bersalah dan tidak pernah melakukan tindakan yang dituduhkan.
Bagi Refpin, mengakui perbuatan yang tidak pernah dilakukan merupakan bentuk ketidakadilan terhadap dirinya sendiri.
Karena itu, ia memilih menghadapi proses hukum hingga tuntas meskipun harus menghadapi risiko hukuman.
Kini proses persidangan tengah berlangsung di Pengadilan Negeri Bengkulu. Kasus ini pun menarik perhatian publik karena menyangkut dugaan kekerasan terhadap anak sekaligus menyentuh isu keadilan bagi pekerja rumah tangga yang sering berada dalam posisi rentan secara sosial maupun hukum.
Refpin berharap proses hukum dapat berjalan secara objektif dan adil, sehingga fakta sebenarnya dapat terungkap di pengadilan.
Sementara itu, tim kuasa hukum menegaskan akan terus memperjuangkan hak klien mereka dan memastikan seluruh proses hukum berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Kasus ini masih terus bergulir dan akan ditentukan melalui proses persidangan. Hasil akhirnya akan bergantung pada pembuktian di pengadilan, termasuk keterangan saksi, bukti medis, serta fakta-fakta lain yang terungkap selama persidangan berlangsung. (*)
Editor : Mahendra Aditya