Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa operasi tangkap tangan (OTT) awalnya digelar di Kabupaten Pekalongan.
Baca Juga: Fadia Arafiq Berdalih Tak Paham Konflik Kepentingan, KPK Beberkan Fakta Rp46 Miliar
Setelah itu, sebagian tim bergerak menuju Semarang untuk melakukan pelacakan lanjutan.
Menurut Asep, proses pencarian sempat menemui kendala karena keberadaan Fadia tidak terlacak.
Namun, pada Selasa (3/3) dini hari, tim mendapati mobil listrik yang digunakannya tengah mengisi daya di SPKLU. Di lokasi itulah Fadia akhirnya diamankan.
KPK sebelumnya mengumumkan bahwa pada 3 Maret 2026 pihaknya melaksanakan rangkaian OTT yang menjadi operasi ketujuh sepanjang tahun ini dan dilakukan pada bulan Ramadan.
Selain Fadia, ajudan serta orang kepercayaannya turut ditangkap di wilayah Semarang. Sebanyak 11 orang lainnya juga diamankan dari Pekalongan.
Sehari berselang, tepatnya 4 Maret 2026, KPK menetapkan Fadia sebagai tersangka tunggal dalam perkara dugaan korupsi terkait pengadaan jasa outsourcing.
Atau tenaga alih daya serta pengadaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan tahun anggaran 2023–2026.
Dalam pemeriksaan, Fadia mengaku tidak memahami konsep konflik kepentingan meskipun perusahaan keluarganya terlibat dalam sejumlah proyek di Pemkab Pekalongan.
Baca Juga: Update Pegadaian 5 Maret: Emas UBS Rp3,091 Juta, Galeri24 Rp3,075 Juta per Gram
Ia berdalih latar belakangnya sebagai penyanyi dangdut membuatnya tidak memiliki pemahaman mendalam tentang hukum maupun tata kelola pemerintahan.
Fadia diketahui merupakan putri pedangdut senior A. Rafiq dan telah menjabat sebagai Bupati selama dua periode, serta pernah menjadi Wakil Bupati periode 2011–2016.
Asep menegaskan alasan tersebut tidak dapat dibenarkan karena bertentangan dengan asas presumptio iures de iure atau teori fiksi hukum.
Sebagai penyelenggara negara, Fadia dinilai semestinya memahami prinsip good governance dalam menjalankan roda pemerintahan.
Dalam kasus ini, KPK mengungkap dugaan praktik monopoli proyek melalui perusahaan keluarga, PT Raja Nusantara Berjaya (PT RNB).
Baca Juga: Petang Mencekam di Batang, Tiga Korban Jiwa Tewas akibat Pohon Tumbang dan Tiang Listrik Roboh
Perusahaan itu didirikan pada 2022 oleh suami Fadia, Mukhtaruddin Ashraff Abu, anggota DPR RI periode 2024–2029, bersama anaknya, Muhammad Sabiq Ashraff, anggota DPRD Kabupaten Pekalongan periode 2024–2029.
Mukhtaruddin tercatat sebagai komisaris, sedangkan Sabiq menjabat direktur pada 2022–2024 sebelum posisinya digantikan oleh Rul Bayatun, yang disebut sebagai orang kepercayaan Fadia.
PT RNB diduga mulai memenangkan proyek pengadaan sejak 2023 hingga 2026, dengan total aliran dana mencapai sekitar Rp46 miliar dari kontrak perangkat daerah.
KPK menilai persoalan muncul bukan semata karena pendirian perusahaan, melainkan ketika perusahaan yang berafiliasi dengan kepala daerah menjadi vendor dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah yang dipimpinnya.
Saat ini, Fadia ditahan selama 20 hari di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK, terhitung sejak 4 hingga 23 Maret 2026.
Ia disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 127 ayat (1) KUHP.