RADAR KUDUS – Pergerakan harga emas batangan produksi PT Antam Tbk yang terpantau melalui laman resmi Logam Mulia pada Kamis pagi sekitar pukul 08.52 WIB menunjukkan adanya kenaikan tipis.
Harga emas kini berada di level Rp3.049.000 per gram, atau naik Rp4.000 dibandingkan posisi sebelumnya yang tercatat Rp3.045.000 per gram.
Kenaikan serupa juga terjadi pada harga beli kembali (buyback).
Baca Juga: BRI Perkuat Likuiditas, Transaction Banking Jadi Motor Penggerak Dana Murah
Saat ini, nilai buyback emas Antam berada di angka Rp2.819.000 per gram. Angka tersebut dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti dinamika pasar.
Perlu diketahui, setiap transaksi penjualan emas batangan dikenai potongan pajak sesuai ketentuan dalam PMK Nomor 34/PMK.10/2017.
Aturan tersebut berlaku untuk seluruh pecahan emas, mulai dari 1 gram hingga 1.000 gram (1 kilogram).
Untuk transaksi penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nilai di atas Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.
Besarannya adalah 1,5 persen bagi pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen bagi yang tidak memiliki NPWP.
Pajak tersebut dipotong langsung dari total nilai buyback yang diterima.
Berikut rincian harga emas batangan terbaru berdasarkan pecahan yang tercantum di laman Logam Mulia Antam:
-
Emas 0,5 gram: Rp1.574.500
-
Emas 1 gram: Rp3.049.000
-
Emas 2 gram: Rp6.038.000
-
Emas 3 gram: Rp9.032.000
-
Emas 5 gram: Rp15.020.000
-
Emas 10 gram: Rp29.985.000
-
Emas 25 gram: Rp74.837.000
-
Emas 50 gram: Rp149.595.000
-
Emas 100 gram: Rp299.112.000
-
Emas 250 gram: Rp747.515.000
-
Emas 500 gram: Rp1.494.820.000
-
Emas 1.000 gram: Rp2.989.600.000
Sementara itu, untuk pembelian emas batangan, PPh Pasal 22 juga diberlakukan dengan tarif 0,45 persen bagi pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP.
Setiap transaksi pembelian akan disertai bukti potong PPh 22 sesuai ketentuan yang berlaku.
Editor : Ali Mustofa