Jakarta – Ajaran tentang berbagi dan kepedulian sosial dalam Islam ditegaskan melalui konsep zakat dan sedekah. Dalam Al-Qur’an, kata zakat (الزكاة) disebut sebanyak 32 kali, sedangkan kata sedekah (صدقة / صدقات) disebut sebanyak 12 kali. Perbedaan jumlah ini menunjukkan penekanan kuat terhadap zakat sebagai kewajiban utama umat Islam.
Ayat tentang Zakat
Salah satu ayat yang memerintahkan zakat terdapat dalam Surah Al-Baqarah 2:43:
وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ وَارْكَعُوا مَعَ الرَّاكِعِينَ
Artinya: “Dan dirikanlah salat, tunaikanlah zakat, dan rukuklah beserta orang-orang yang rukuk.”
Ayat lain terdapat dalam Surah At-Taubah 9:103:
خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ ۖ إِنَّ صَلَاتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْ ۗ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ
Artinya: “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka...”
Ayat tentang Sedekah (Ṣadaqah)
Penyebutan sedekah secara langsung salah satunya terdapat dalam Surah Al-Baqarah 2:271:
إِن تُبْدُوا الصَّدَقَاتِ فَنِعِمَّا هِيَ ۖ وَإِن تُخْفُوهَا وَتُؤْتُوهَا الْفُقَرَاءَ فَهُوَ خَيْرٌ لَّكُمْ ۚ وَيُكَفِّرُ عَنكُم مِّن سَيِّئَاتِكُمْ ۗ وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرٌ
Artinya: “Jika kamu menampakkan sedekah(mu), maka itu adalah baik. Dan jika kamu menyembunyikannya dan memberikannya kepada orang-orang fakir, maka itu lebih baik bagimu...”
Selain itu, dalam Surah At-Taubah 9:60 dijelaskan golongan penerima sedekah (zakat):
إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ ۖ فَرِيضَةً مِّنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ
Artinya: “Sesungguhnya sedekah-sedekah itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, amil zakat...”
Dari segi jumlah penyebutan langsung, zakat lebih sering disebut (32 kali) dibandingkan sedekah (12 kali). Hal ini menegaskan kedudukan zakat sebagai kewajiban formal dalam Islam.
Sementara itu, sedekah memiliki makna yang lebih luas dan mencakup pemberian sukarela sebagai bentuk kebaikan sosial.
Keduanya sama-sama menjadi fondasi penting dalam membangun kesejahteraan dan solidaritas umat sebagaimana ditegaskan dalam Al-Qur’an. (*)
Editor : Zainal Abidin RK