JAKARTA– Kata “zakat” merupakan salah satu istilah penting dalam ajaran Islam yang memiliki dimensi ibadah dan sosial. Dalam Al-Qur’an, kata zakat disebut sebanyak 32 kali dalam berbagai surah.
Penyebutan tersebut menunjukkan betapa pentingnya zakat dalam struktur ajaran Islam, bahkan sering kali disandingkan dengan perintah mendirikan salat.
Para ulama menilai, pengulangan ini menjadi penegasan bahwa zakat bukan sekadar anjuran, melainkan kewajiban yang memiliki kedudukan tinggi dalam kehidupan seorang Muslim.
Sebagian besar ayat yang memuat kata zakat hadir dalam bentuk perintah langsung, seperti “dirikanlah salat dan tunaikanlah zakat”.
Penyandingan antara salat dan zakat menggambarkan keseimbangan antara ibadah yang bersifat spiritual dan tanggung jawab sosial.
Salat merepresentasikan hubungan manusia dengan Tuhan, sedangkan zakat mencerminkan kepedulian terhadap sesama.
Hal ini menunjukkan bahwa Islam tidak hanya mengatur aspek keimanan, tetapi juga menekankan keadilan dan kesejahteraan sosial.
Secara bahasa, zakat berarti bersih, tumbuh, dan berkembang.
Dalam konteks syariat, zakat adalah kewajiban mengeluarkan sebagian harta tertentu yang telah memenuhi syarat untuk diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya.
Al-Qur’an juga menjelaskan secara rinci kelompok penerima zakat, di antaranya fakir, miskin, amil, muallaf, gharimin, riqab, fi sabilillah, dan ibnu sabil. Penjelasan ini menegaskan bahwa zakat memiliki sistem distribusi yang jelas dan terarah.
Selain disebut secara eksplisit, konsep zakat dalam Al-Qur’an juga berkaitan dengan istilah lain seperti infak dan sedekah. Namun, kata “zakat” sendiri tetap memiliki makna khusus sebagai kewajiban yang terikat aturan nisab dan haul.
Dengan penyebutan sebanyak 32 kali, zakat menjadi salah satu pilar utama dalam membangun masyarakat yang berkeadilan dan berempati.
Para cendekiawan Muslim menyimpulkan bahwa pengulangan kata zakat dalam Al-Qur’an mengandung pesan kuat tentang pentingnya solidaritas sosial dan pemerataan ekonomi.
Zakat tidak hanya berfungsi membersihkan harta dan jiwa, tetapi juga menjadi instrumen untuk mengurangi kesenjangan dan memperkuat persaudaraan umat.
Dengan demikian, penyebutan zakat yang berulang dalam Al-Qur’an menegaskan perannya sebagai fondasi spiritual sekaligus sosial dalam ajaran Islam.(")
Editor : Zainal Abidin RK