RADAR KUDUS - Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung hingga akhir Februari 2026 belum dapat memastikan jadwal pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kepastian tersebut masih bergantung pada terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dari pemerintah pusat yang menjadi dasar hukum pencairan.
Penjabat Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Ferry Aprianto, menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak bisa melangkah lebih jauh sebelum regulasi dari Kementerian Keuangan diterbitkan secara resmi.
Menurut Ferry, begitu PMK diterima, Pemprov Babel akan langsung menyiapkan aturan turunan berupa Peraturan Gubernur (Pergub) agar kebijakan THR dapat segera disosialisasikan dan direalisasikan kepada seluruh ASN di lingkungan pemerintah provinsi.
“Begitu PMK keluar, kami akan bergerak cepat menyusun pergub dan menyampaikannya ke ASN. Targetnya, jika tidak ada kendala, bisa disampaikan pada Maret.
Namun sampai sekarang aturannya memang belum terbit,” ujar Ferry saat ditemui di Sungailiat, Jumat, 27 Februari 2026.
THR Diharapkan Jadi Penopang Ekonomi Daerah
Lebih jauh, Ferry menyebut pencairan THR ASN tidak hanya penting bagi pegawai pemerintah, tetapi juga memiliki efek berantai bagi perekonomian daerah.
Dengan daya beli ASN yang relatif stabil, perputaran uang di pasar tradisional dan sektor jasa diyakini akan ikut terdongkrak.
Ia berharap kebijakan THR tahun ini kembali berperan sebagai bantalan ekonomi, terutama di tengah kondisi Bangka Belitung yang masih bergantung pada sektor pertambangan dan konsumsi domestik.
“Harapannya THR ini bisa membantu menggerakkan ekonomi masyarakat. Ketika ASN menerima THR, belanja meningkat dan itu berdampak langsung ke pedagang,” ujarnya.
Pemprov Tak Berani Cairkan Tanpa Aturan Tertulis
Hal senada disampaikan Kepala Bidang Perbendaharaan Badan Keuangan Daerah Provinsi Bangka Belitung, Mimi Femiyanti.
Ia menegaskan bahwa pencairan THR hanya bisa dilakukan setelah regulasi dari pusat diterima secara tertulis dan jelas.
Menurut Mimi, pemerintah daerah tidak ingin mengambil risiko administratif maupun hukum dengan mencairkan anggaran tanpa payung hukum yang kuat.
“Biasanya kami baru berani mencairkan setelah ada aturan resmi dari pusat. Bukan sekadar informasi lisan, tapi aturan tertulis yang jelas,” ujarnya, Kamis, 19 Februari 2026.
Komponen THR ASN dan Beban Anggaran
Mimi menjelaskan, THR ASN di lingkungan Pemprov Bangka Belitung mencakup sejumlah komponen, mulai dari gaji pokok hingga Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
Selain itu, gaji ASN juga telah termasuk tunjangan keluarga dan tunjangan beras.
Ia menyebut total kebutuhan anggaran gaji ASN Pemprov Bangka Belitung per bulan berada di kisaran Rp26 miliar.
Angka ini menjadi gambaran besarnya dampak fiskal sekaligus potensi dorongan ekonomi yang muncul ketika THR dicairkan.
“Kalau ASN belum gajian, pasar biasanya terasa lebih sepi. Di Bangka Belitung, urat nadi ekonomi masih sangat bergantung pada konsumsi ASN, apalagi ketika sektor tambang sedang lesu,” katanya.
Menunggu Kepastian dari Pusat
Hingga kini, Pemprov Bangka Belitung masih bersikap menunggu sambil menyiapkan langkah teknis agar pencairan THR dapat dilakukan segera setelah PMK diterbitkan.
Pemerintah daerah memastikan hak ASN tetap akan diberikan sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk komponen gaji dan tunjangan.
Dengan pengalaman tahun-tahun sebelumnya, PMK THR umumnya terbit menjelang bulan Ramadan.
Namun, Pemprov Babel menegaskan tidak ingin berspekulasi dan memilih menunggu keputusan resmi dari pemerintah pusat.
Editor : Mahendra Aditya