Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

54 Posko Pengaduan THR Dibuka di Jatim, Ini Lokasinya

Mahendra Aditya Restiawan • Jumat, 27 Februari 2026 | 09:40 WIB

Ilustrasi uang
Ilustrasi uang

RADAR KUDUS - Pemerintah Provinsi Jawa Timur mengambil langkah lebih awal dalam mengantisipasi persoalan Tunjangan Hari Raya (THR) menjelang Idulfitri 2026.

Melalui Disnakertrans Jatim, sebanyak 54 posko pengaduan THR resmi dibuka dan siap melayani pekerja di seluruh wilayah provinsi.

Langkah ini mencerminkan perubahan pendekatan: bukan menunggu konflik muncul, melainkan membuka kanal pengawasan sejak awal.

Pemerintah ingin memastikan hak pekerja terpenuhi tanpa harus melalui sengketa berkepanjangan.

Baca Juga: THR Diawasi Ketat, Solo Siapkan Posko Aduan Resmi untuk Buruh

Posko Menyebar Hingga Daerah dan Pintu Masuk PMI

Kepala Disnakertrans Jatim Sigit Priyanto menjelaskan, posko pengaduan tidak hanya terpusat di Surabaya. Jaringan layanan dibangun merata di kabupaten dan kota agar akses pengaduan lebih mudah dijangkau.

Total 54 posko tersebut terdiri dari:

Skema ini memungkinkan laporan diterima dari berbagai titik, termasuk pekerja migran yang baru kembali ke tanah air.

Baca Juga: Tak Boleh Dicicil, Perusahaan di Kudus Diingatkan Bayar THR Tepat Waktu

Layanan Dibuka Lebih Awal, Tak Menunggu Edaran Pusat

Berbeda dari tahun-tahun sebelumnya, Disnakertrans Jatim memilih bergerak lebih cepat. Posko dibuka mulai 26 Februari hingga 17 Maret 2026, dengan jam layanan Senin–Kamis pukul 08.00–15.30 WIB.

Menurut Sigit, langkah ini diambil agar penanganan tidak terlambat. Menunggu seluruh surat edaran pusat dinilai berisiko karena waktu semakin sempit mendekati hari raya.

Pendekatan ini menandai pergeseran paradigma: perlindungan pekerja dilakukan secara preventif, bukan reaktif.

Baca Juga: Kabar Terbaru Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru SKTP Februari Pencairan THR 2026

THR Wajib untuk Semua Status Kerja

Disnakertrans menegaskan bahwa kewajiban pembayaran THR berlaku untuk seluruh pekerja, tanpa membedakan status hubungan kerja. Baik pekerja tetap (PKWTT) maupun pekerja kontrak (PKWT) memiliki hak yang sama.

Pengusaha diwajibkan membayar THR paling lambat H-7 sebelum hari raya keagamaan. Ketentuan ini mengacu pada:

Dengan dasar hukum tersebut, setiap pengaduan akan ditindaklanjuti secara administratif maupun mediasi.

Menariknya, sebelum posko resmi dibuka, Disnakertrans Jatim telah menerima laporan awal terkait dugaan perusahaan yang berencana melakukan PHK demi menghindari kewajiban THR.

Baca Juga: 9,4 Juta ASN Terima THR 2026 Total Rp55 Triliun, Kapan?

Kasus tersebut langsung ditindaklanjuti. Perusahaan dipanggil dan diberikan penjelasan mengenai kewajiban hukum yang tidak bisa dihindari.

Langkah cepat ini menunjukkan fungsi posko bukan sekadar menerima laporan, tetapi juga menjadi instrumen pencegahan pelanggaran.

Pengalaman tahun sebelumnya menjadi pelajaran penting. Sepanjang 2025, Disnakertrans Jatim menerima 236 pengaduan THR. Dari jumlah tersebut, 231 kasus berhasil diselesaikan, sementara lima lainnya tidak dapat ditangani karena lokasi perusahaan berada di luar Jawa Timur.

Data ini menunjukkan dua hal penting:

  1. Tingginya tingkat kepatuhan setelah mediasi

  2. Efektivitas penyelesaian di tingkat daerah

Dengan membuka posko lebih awal dan memperluas jaringan, pemerintah berharap rasio penyelesaian dapat dipertahankan bahkan ditingkatkan.

Angle utama kebijakan ini bukan sekadar administratif, melainkan soal kehadiran negara. Posko THR berfungsi sebagai ruang aman bagi pekerja untuk bersuara tanpa takut tekanan.

Bagi perusahaan, posko juga menjadi pengingat bahwa kewajiban THR bukan pilihan, melainkan hak normatif yang melekat pada hubungan kerja.

Pendekatan ini dinilai lebih sehat bagi iklim ketenagakerjaan, karena mendorong dialog sebelum konflik membesar.

Pembukaan 54 posko THR di Jawa Timur menandai keseriusan pemerintah daerah dalam menjaga hak pekerja menjelang Lebaran.

Dengan distribusi posko yang luas, layanan lebih awal, dan respons cepat terhadap potensi pelanggaran, Disnakertrans Jatim menegaskan posisi negara sebagai penjamin keadilan ketenagakerjaan.

Editor : Mahendra Aditya
#thr #Posko pengaduan THR jawa timur #thr lebaran #Posko pengaduan THR ada di semua wilayah #posko pengaduan thr #pengaduan thr disnaker #Pengaduan THR