RADAR KUDUS - Bukan soal kinerja, melainkan kekosongan keputusan birokrasi yang membuat PPPK berada di titik rawan kehilangan penghasilan.
Nasib puluhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan pendidikan kembali berada di persimpangan.
Di Tuban, setidaknya 86 PPPK angkatan 2025 terancam kehilangan status kerja, bukan karena pelanggaran atau evaluasi buruk, melainkan karena kontrak yang berakhir tanpa kepastian lanjutan.
Kontrak para PPPK tersebut akan habis pada 28 Februari 2026. Hingga mendekati tenggat, belum ada kejelasan apakah masa kerja mereka diperpanjang atau dihentikan.
Situasi ini memunculkan dilema serius di tingkat sekolah, terutama bagi operator yang bertanggung jawab memproses administrasi gaji.
Alih-alih menerima kepastian, sejumlah operator sekolah justru diminta menghapus data PPPK yang kontraknya berakhir.
Langkah ini diambil bukan karena keputusan final, melainkan demi memastikan gaji bulan Maret pegawai lain tidak ikut tertahan.
Baca Juga: THR Cair H-14 Lebaran? Begini Rinciannya
Efek Domino Administrasi
Dalam sistem penggajian kolektif, satu nama yang belum jelas statusnya dapat menahan pencairan seluruh gaji. Di titik inilah persoalan menjadi pelik.
Menunggu surat keputusan perpanjangan berarti mengambil risiko keterlambatan pembayaran gaji massal. Namun, menghapus data PPPK berkonsekuensi lebih besar: memutus akses penghasilan bagi pegawai yang statusnya sebenarnya belum diputuskan.
Kondisi ini menggambarkan bagaimana celah administratif dapat berujung pada ketidakpastian ekonomi bagi pegawai negara non-PNS.
Baca Juga: TPG dan THR Berpeluang Cair Barengan Maret 2026, Lho Kok Bisa?
Bukan Masalah Kinerja
Informasi yang berkembang menyebutkan bahwa 86 PPPK tersebut masih dalam tahap evaluasi kinerja oleh BKPSDM Tuban. Artinya, belum ada keputusan resmi apakah mereka dinyatakan layak diperpanjang atau tidak.
Namun, proses evaluasi yang belum rampung justru berbenturan dengan kalender anggaran dan jadwal penggajian. Akibatnya, ruang abu-abu muncul—dan di ruang itulah PPPK paling rentan.
Situasi ini memperlihatkan satu fakta penting: ketidakjelasan administrasi bisa berdampak sama kerasnya dengan pemutusan kontrak.
Sekolah Jadi Korban Sistem
Di tingkat satuan pendidikan, kebijakan ini menciptakan tekanan psikologis dan etis. Operator sekolah berada di posisi serba salah. Apa pun keputusan yang diambil, risikonya besar.
Jika menunggu, gaji ratusan pegawai bisa molor. Jika menghapus, puluhan PPPK bisa kehilangan penghasilan tanpa kejelasan status.
Ini bukan sekadar persoalan teknis, tetapi refleksi lemahnya sinkronisasi kebijakan antara dinas, kepegawaian, dan sistem keuangan daerah.
Baca Juga: Awal Ramadan, THR 2026 Mulai Mengalir ke ASN dan Pensiunan
Respons Pejabat: Senyap di Tengah Kegelisahan
Ketika dikonfirmasi, Pelaksana Tugas Sekretaris Dinas Pendidikan Tuban mengaku belum mengetahui kabar tersebut. Pernyataan singkat ini justru mempertegas satu hal: isu kontrak PPPK belum menjadi prioritas komunikasi internal.
Sementara itu, hingga waktu terakhir konfirmasi, Kepala BKPSDM Tuban belum memberikan pernyataan resmi. Kekosongan respons ini memperpanjang ketidakpastian di lapangan.
PPPK dan Realitas Kerja Kontrak
Berbeda dengan PNS, PPPK bekerja dengan kepastian waktu yang ketat. Kontrak menjadi satu-satunya payung hukum sekaligus jaminan ekonomi. Ketika kontrak berakhir tanpa kejelasan, tidak ada masa transisi, tidak ada jaring pengaman.
Kasus di Tuban memperlihatkan bagaimana PPPK berada di posisi paling rentan dalam struktur ASN modern. Di satu sisi, mereka dituntut profesional. Di sisi lain, kepastian kerja masih bergantung pada ritme birokrasi.
Baca Juga: THR ASN Cair Awal Puasa, Tapi Gaji ke-13 Menyusul
Dampak Sosial yang Terabaikan
Di balik angka “86 PPPK”, ada puluhan keluarga yang menggantungkan hidup pada kepastian gaji bulanan. Ketika status kerja mengambang, perencanaan hidup ikut lumpuh: cicilan, biaya sekolah anak, hingga kebutuhan pokok.
Ironisnya, situasi ini muncul di sektor pendidikan—bidang yang justru menuntut stabilitas dan ketenangan psikologis tenaga pendidiknya.
Masalah Sistemik, Bukan Kasus Tunggal
Apa yang terjadi di Tuban bukan peristiwa terisolasi. Di berbagai daerah, persoalan serupa mulai muncul seiring habisnya masa kontrak PPPK angkatan awal.
Tanpa mekanisme transisi yang jelas, masa evaluasi justru menjadi periode paling rawan bagi pegawai. Negara hadir sebagai pemberi kerja, tetapi belum sepenuhnya mampu menjamin kepastian proses.
Apa yang Semestinya Dilakukan
Agar kasus serupa tidak berulang, diperlukan beberapa langkah mendesak:
-
Keputusan perpanjangan kontrak harus selesai sebelum masa kontrak berakhir
-
Sistem penggajian harus memiliki skema transisi
-
PPPK tidak boleh “dihapus” sebelum ada keputusan tertulis
-
Komunikasi lintas instansi harus terbuka dan seragam
Tanpa itu, PPPK akan terus menjadi korban tarik-ulur administrasi.
Ancaman “dirumahkan” terhadap 86 PPPK di Tuban bukan semata soal kontrak yang habis. Ini cermin rapuhnya tata kelola administrasi kepegawaian di tingkat daerah.
Ketika negara meminta loyalitas dan profesionalisme, maka kepastian kerja adalah imbal balik paling mendasar. Tanpa itu, istilah “aparatur negara” kehilangan makna perlindungannya.
Kini, yang dibutuhkan bukan sekadar klarifikasi, melainkan keputusan cepat dan tertulis—sebelum ketidakpastian berubah menjadi krisis kepercayaan.
Editor : Mahendra Aditya