GROBOGAN– Anggota Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto, menyoroti ketentuan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 yang mengatur batas maksimal pencairan THR paling lambat H-7 sebelum Hari Raya Keagamaan.
Menurutnya, aturan tersebut sudah tidak lagi relevan dengan kondisi ekonomi saat ini.
Ia menilai, pencairan THR yang dilakukan hanya tujuh hari sebelum hari raya membuat manfaatnya kurang terasa bagi para pekerja.
“Harga-harga sudah pada naik, jadi nilai THR-nya tidak terlalu bermakna,” ujar Edy.
Ia menjelaskan, tren kenaikan harga kebutuhan pokok biasanya sudah terjadi jauh hari sebelum Lebaran.
Ketika THR baru diterima H-7, daya beli pekerja dinilai sudah lebih dulu tergerus oleh lonjakan harga bahan pokok, transportasi, hingga kebutuhan rumah tangga lainnya.
Tak hanya soal daya beli, Edy juga menyoroti lemahnya aspek pengawasan.
Batas waktu H-7 dianggap terlalu mepet dengan hari raya sehingga menyulitkan pemerintah untuk menindak perusahaan yang tidak memenuhi kewajibannya.
“Kedua, terlalu mepet pada hari raya. Jadi pemerintah tidak memiliki waktu cukup banyak untuk menyelesaikan sebelum hari raya,” tegasnya.
Apalagi, pada tahun ini terdapat cuti bersama yang berpotensi membuat aparatur di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan tidak dapat maksimal menangani aduan masyarakat terkait pembayaran THR.
“Sehingga penanganan pengaduan THR tidak bisa berjalan efektif,” tambahnya.
Atas dasar itu, Edy mendorong pemerintah untuk merevisi aturan tersebut dengan mempercepat batas waktu pencairan THR menjadi H-14 sebelum hari raya, sebagaimana skema yang pernah diterapkan sebelumnya.
Dengan tenggat waktu lebih awal, pemerintah dinilai akan memiliki ruang yang cukup untuk melakukan pengawasan dan penindakan terhadap perusahaan yang abai.
“Jika H-14, pemerintah akan memiliki waktu yang cukup untuk menindak perusahaan-perusahaan yang nakal ini,” tandasnya.
Ia berharap revisi regulasi ini dapat memberikan kepastian hukum sekaligus perlindungan lebih baik bagi para pekerja, sehingga hak-hak buruh benar-benar terpenuhi tepat waktu sebelum momentum hari raya tiba.(int)
Editor : Ali Mustofa