RADAR KUDUS – Harga emas batangan produksi Antam yang dipantau melalui laman resmi Logam Mulia Antam di Jakarta pada Kamis pukul 08.47 WIB tercatat mengalami kenaikan.
Harga emas naik Rp4.000 per gram, dari sebelumnya Rp2.912.000 menjadi Rp2.916.000 per gram.
Kenaikan juga terjadi pada harga pembelian kembali (buyback) emas Antam yang kini berada di level Rp2.694.000 per gram.
Baca Juga: Update Harga Emas Kamis 19 Februari, UBS dan Galeri24 Alami Penurunan
Meski demikian, harga emas dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti pergerakan pasar.
Dalam setiap transaksi penjualan emas batangan, dikenakan potongan pajak sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017 untuk seluruh ukuran emas, mulai dari 1 gram hingga 1.000 gram atau 1 kilogram.
Bagi masyarakat yang melakukan penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nilai transaksi di atas Rp10 juta, akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen bagi non-NPWP.
Pajak tersebut dipotong langsung dari total nilai buyback.
Berikut rincian harga emas batangan Antam terbaru berdasarkan pecahannya:
-
Harga emas 0,5 gram: Rp1.508.000
-
Harga emas 1 gram: Rp2.916.000
-
Harga emas 2 gram: Rp5.772.000
-
Harga emas 3 gram: Rp8.633.000
-
Harga emas 5 gram: Rp14.355.000
-
Harga emas 10 gram: Rp28.655.000
-
Harga emas 25 gram: Rp71.512.000
-
Harga emas 50 gram: Rp142.945.000
-
Harga emas 100 gram: Rp285.812.000
-
Harga emas 250 gram: Rp714.265.000
-
Harga emas 500 gram: Rp1.428.320.000
-
Harga emas 1.000 gram: Rp2.856.600.000
Sementara itu, pembelian emas batangan juga dikenai PPh Pasal 22 sesuai PMK Nomor 34/PMK.10/2017, yakni sebesar 0,45 persen bagi pemegang NPWP dan 0,9 persen bagi non-NPWP. S
etiap transaksi pembelian emas batangan akan disertai bukti pemotongan PPh 22.
Editor : Ali Mustofa