RADAR KUDUS - Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikdasmen resmi memperpanjang masa aktivasi rekening bagi guru penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) dan bantuan insentif.
Jika sebelumnya batas akhir aktivasi ditetapkan 30 Januari 2026, kini tenggat diperpanjang hingga 30 Juni 2026.
Perpanjangan ini diberikan menyusul masih banyaknya guru yang belum menyelesaikan proses aktivasi rekening di bank penyalur.
Berdasarkan laporan yang diterima Puslapdik, puluhan ribu penerima bantuan belum mengaktifkan rekeningnya.
Untuk bantuan insentif guru, tercatat sebanyak 25.757 guru dari total 341.375 penerima belum melakukan aktivasi.
Sementara pada program BSU, sebanyak 45.050 guru dari total 253.387 penerima juga belum menuntaskan proses tersebut.
Puslapdik mengimbau para guru agar segera melakukan aktivasi agar bantuan dapat dicairkan sesuai ketentuan.
Rincian Besaran Bantuan
Bantuan insentif guru diberikan sebesar Rp 2,1 juta per penerima.
Sasaran bantuan ini mencakup guru TK, SD, SMP, SMA, hingga SMK yang memenuhi persyaratan.
Adapun BSU sebesar Rp 600 ribu diberikan kepada pendidik PAUD non-formal di bawah naungan Kemendikdasmen, seperti Kelompok Bermain (KB), Tempat Penitipan Anak (TPA), dan satuan PAUD sejenis. Penyaluran BSU dilakukan sekaligus dalam satu tahap pembayaran.
Syarat Penerima Insentif
Guru penerima insentif harus memenuhi sejumlah ketentuan, antara lain:
-
Belum memiliki sertifikat pendidik
-
Belum berkualifikasi D4/S1
-
Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)
-
Memenuhi beban kerja sesuai regulasi
-
Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN)
-
Tidak menerima bantuan sosial dari Kemensos
-
Tidak menerima bantuan dari BPJS Ketenagakerjaan
-
Tidak bertugas di Satuan Pendidikan Kerja Sama maupun Satuan Pendidikan Luar Negeri
Syarat Penerima BSU
Sementara itu, penerima BSU harus memenuhi kriteria berikut:
-
Bukan ASN
-
Tidak memiliki sertifikat pendidik
-
Tidak menerima bantuan insentif
-
Tidak menerima subsidi upah atau bantuan sosial lainnya
-
Bukan peserta Program Keluarga Harapan (PKH) dan Kartu Keluarga Sejahtera
-
Tidak menerima BSU BPJS Ketenagakerjaan
-
Terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan
-
Memenuhi beban kerja sesuai aturan
-
Memiliki penghasilan maksimal Rp 3,5 juta per bulan
Cara Mengecek Status Penerima
Guru dapat mengecek status penerimaan bantuan melalui laman resmi infogtk.dikdasmen.go.id dengan langkah berikut:
-
Login ke laman infogtk.dikdasmen.go.id
-
Periksa notifikasi status penerima bantuan
-
Unduh dan isi Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM)
-
Cek nomor SK dan nomor rekening
-
Koordinasi dengan dinas pendidikan untuk memperoleh SK fisik
-
Datang ke bank penyalur untuk aktivasi rekening dengan membawa KTP, NPWP, SK asli, serta surat keterangan aktif mengajar dari kepala sekolah atau ketua yayasan
Puslapdik mengingatkan agar seluruh guru yang terdaftar segera melakukan aktivasi rekening sebelum batas akhir pada 30 Juni 2026 agar bantuan dapat segera diterima.
Editor : Ali Mustofa