Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Puluhan Ribu Guru Belum Aktivasi, Batas Pencairan Insentif Diperpanjang Sampai Juni 2026

Iwan Arfianto • Kamis, 12 Februari 2026 | 16:04 WIB
Ilustrasi BSU
Ilustrasi BSU

RADAR KUDUS - Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikdasmen resmi memperpanjang masa aktivasi rekening bagi guru penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) dan bantuan insentif.

Jika sebelumnya batas akhir aktivasi ditetapkan 30 Januari 2026, kini tenggat diperpanjang hingga 30 Juni 2026.

Perpanjangan ini diberikan menyusul masih banyaknya guru yang belum menyelesaikan proses aktivasi rekening di bank penyalur.

Berdasarkan laporan yang diterima Puslapdik, puluhan ribu penerima bantuan belum mengaktifkan rekeningnya.

Untuk bantuan insentif guru, tercatat sebanyak 25.757 guru dari total 341.375 penerima belum melakukan aktivasi.

Sementara pada program BSU, sebanyak 45.050 guru dari total 253.387 penerima juga belum menuntaskan proses tersebut.

Puslapdik mengimbau para guru agar segera melakukan aktivasi agar bantuan dapat dicairkan sesuai ketentuan.

Rincian Besaran Bantuan

Bantuan insentif guru diberikan sebesar Rp 2,1 juta per penerima.

Sasaran bantuan ini mencakup guru TK, SD, SMP, SMA, hingga SMK yang memenuhi persyaratan.

Adapun BSU sebesar Rp 600 ribu diberikan kepada pendidik PAUD non-formal di bawah naungan Kemendikdasmen, seperti Kelompok Bermain (KB), Tempat Penitipan Anak (TPA), dan satuan PAUD sejenis. Penyaluran BSU dilakukan sekaligus dalam satu tahap pembayaran.

Syarat Penerima Insentif

Guru penerima insentif harus memenuhi sejumlah ketentuan, antara lain:

Syarat Penerima BSU

Sementara itu, penerima BSU harus memenuhi kriteria berikut:

Cara Mengecek Status Penerima

Guru dapat mengecek status penerimaan bantuan melalui laman resmi infogtk.dikdasmen.go.id dengan langkah berikut:

  1. Login ke laman infogtk.dikdasmen.go.id

  2. Periksa notifikasi status penerima bantuan

  3. Unduh dan isi Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM)

  4. Cek nomor SK dan nomor rekening

  5. Koordinasi dengan dinas pendidikan untuk memperoleh SK fisik

  6. Datang ke bank penyalur untuk aktivasi rekening dengan membawa KTP, NPWP, SK asli, serta surat keterangan aktif mengajar dari kepala sekolah atau ketua yayasan

Puslapdik mengingatkan agar seluruh guru yang terdaftar segera melakukan aktivasi rekening sebelum batas akhir pada 30 Juni 2026 agar bantuan dapat segera diterima.

Editor : Ali Mustofa
#bsu guru #bsu 1 juta #Puslapdik #Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan #kemendikdasmen