RADAR KUDUS – Kejaksaan Agung mengungkap modus dugaan penyimpangan ekspor crude palm oil (CPO) yang disamarkan sebagai palm oil mill effluent (POME) dalam perkara tindak pidana korupsi terkait ekspor CPO dan produk turunannya periode 2022–2024.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa pemerintah sejak 2020 hingga 2024 menerapkan kebijakan pembatasan serta pengawasan ekspor CPO.
Kebijakan tersebut bertujuan menjaga ketersediaan minyak goreng di dalam negeri sekaligus menstabilkan harga bagi masyarakat.
Ia menerangkan, pengendalian ekspor dilakukan melalui skema domestic market obligation (DMO), yakni kewajiban bagi produsen CPO untuk mengalokasikan sebagian produknya bagi kebutuhan pasar domestik sebelum melakukan ekspor.
Dalam kebijakan tersebut, CPO ditetapkan sebagai komoditas strategis nasional dan secara kepabeanan diklasifikasikan menggunakan Harmonized System (HS) Code 1511.
Namun, dalam praktiknya, penyidik menemukan adanya manipulasi klasifikasi komoditas ekspor.
Produk yang sebenarnya merupakan CPO dengan kadar asam tinggi sengaja dilaporkan sebagai POME atau palm acid oil (PAO) dengan menggunakan kode HS berbeda.
CPO tersebut diekspor menggunakan HS Code 2306 yang seharusnya diperuntukkan bagi residu atau limbah padat hasil pengolahan CPO.
Rekayasa klasifikasi ini dilakukan untuk menghindari ketentuan pengendalian ekspor, sehingga komoditas yang sejatinya merupakan CPO dapat dikirim ke luar negeri seolah-olah bukan termasuk CPO dan terbebas dari sejumlah kewajiban negara.
Baca Juga: Pisahkan Modal Usaha dengan Uang Pribadi
Syarief menyebut praktik tersebut dimungkinkan karena adanya penggunaan peta hilirisasi industri kelapa sawit yang belum memiliki dasar hukum berupa peraturan resmi.
Dokumen itu memuat klasifikasi komoditas dan spesifikasi teknis yang tidak dikenal dalam sistem internasional, namun tetap dijadikan acuan oleh aparat.
Selain manipulasi klasifikasi, modus lain yang ditemukan adalah upaya meloloskan ekspor CPO dengan menggunakan kode yang tidak sesuai guna menghindari pembatasan ekspor, kewajiban DMO, serta mengurangi pembayaran bea keluar dan pungutan sawit yang seharusnya disetorkan kepada negara.
Dalam prosesnya, penyidik juga menemukan adanya dugaan pemberian imbalan atau kickback kepada sejumlah oknum pejabat agar proses administrasi dan pengawasan ekspor berjalan lancar.
Dengan demikian, penggunaan klasifikasi yang tidak sesuai aturan tetap dapat digunakan tanpa koreksi.
Sebelumnya, penyidik Jampidsus Kejagung telah menetapkan 11 orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Mereka berasal dari unsur pejabat pemerintah dan pihak swasta yang diduga terlibat dalam praktik penyimpangan ekspor CPO.
Para tersangka dijerat Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf (a) atau (c) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kasus ini masih terus dikembangkan oleh penyidik untuk mengungkap lebih lanjut pihak-pihak yang terlibat serta kerugian negara yang ditimbulkan.
Editor : Ali Mustofa