RADAR KUDUS – Mahkamah Agung (MA) akan memberhentikan sementara atau menonaktifkan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok I Wayan Eka Mariarta dan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan, yang kini berstatus tersangka dugaan suap.
Penetapan tersangka dilakukan setelah keduanya terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan sengketa lahan PT Kabhara Digdaya (KD) pada Kamis (5/2).
Juru bicara MA, Yanto, menuturkan dalam konferensi pers di Gedung MA, Jakarta, Senin (9/2), bahwa Ketua MA menyampaikan rasa kecewa yang mendalam atas peristiwa yang mencederai harkat dan martabat hakim sekaligus mencoreng nama baik institusi Mahkamah Agung.
Baca Juga: Konten Sintetis Menggempur Publik, Jurnalisme Profesional Jadi Solusi
“Hakim yang terlibat tindak pidana telah melanggar komitmen MA dalam mewujudkan zero tolerance terhadap segala bentuk pelayanan pengadilan. Apalagi perbuatan ini terjadi beberapa saat setelah kenaikan tunjangan hakim,” jelas Yanto.
Yanto menegaskan, Ketua MA mendukung penuh langkah KPK dalam memproses dugaan tindak pidana korupsi di PN Depok, sambil tetap menghormati asas praduga tak bersalah.
Berdasarkan UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP Pasal 95, 98, dan 101, penangkapan maupun penahanan hakim memerlukan izin Ketua MA.
“Walaupun memerlukan izin, Ketua MA berkomitmen tidak menghalangi dan segera mengeluarkan izin penangkapan bagi hakim yang diduga melakukan tindak pidana. Begitu pula dengan izin penahanan, telah ditandatangani segera setelah permohonan KPK diterima,” ujar Yanto.
Ia menegaskan MA tidak akan memberikan bantuan hukum atau advokasi bagi hakim yang bersangkutan.
Untuk itu, Ketua MA akan menonaktifkan sementara hakim dan aparat PN Depok yang tertangkap tangan.
Pemberhentian sementara akan diajukan kepada Presiden, dan jika terbukti bersalah melalui putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka yang bersangkutan akan diberhentikan dengan tidak hormat.
KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan sengketa lahan PT Kabhara Digdaya.
Dalam OTT, KPK menyita uang Rp 850 juta. Lima tersangka tersebut adalah:
-
I Wayan Eka Mariarta, Ketua PN Depok
-
Bambang Setyawan, Wakil Ketua PN Depok
-
Yohansyah, juru sita PN Depok
-
Trisnadi, Direktur Utama PT KD
-
Berliana, Head Corporate Legal PT KD
Kelima tersangka dijerat Pasal 605 huruf a dan/atau Pasal 606 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Yanto menegaskan, MA tidak akan mentolerir setiap hakim yang terlibat praktik korupsi.
“Tidak ada ruang untuk toleransi terhadap judicial corruption. Ketua MA memberi dua pilihan: berhenti atau dipenjarakan,” ujarnya.
Ia menambahkan, tidak ada alasan bagi hakim untuk melakukan korupsi, karena pemerintah telah menaikkan gaji hingga 280 persen.
“Tindakan korupsi adalah bentuk keserakahan dan kekufuran nikmat,” tegas Yanto.
Ketua MA juga menegaskan komitmen menjaga martabat Mahkamah Agung, sekaligus menyampaikan apresiasi kepada hakim dan aparat yang tetap memegang integritas.
Ia mengingatkan bahwa godaan transaksional paling berat berasal dari dalam diri sendiri, dan masyarakat perlu berperan aktif dalam mengawasi peradilan.
“MA akan terus bekerja sama dengan KY untuk menjaga kehormatan hakim. Ketua MA juga memerintahkan jajaran pengawasan, Bawas, Pengadilan Tinggi, dan PN untuk memperkuat pengawasan sesuai Perma No. 8 Tahun 2016,” pungkas Yanto.
Editor : Ali Mustofa