RADAR KUDUS – Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang (Antam) kembali mengalami pergerakan naik.
Berdasarkan pantauan dari laman resmi Logam Mulia di Jakarta, Sabtu pagi pukul 09.03 WIB, harga emas Antam tercatat naik Rp30.000 per gram, dari sebelumnya Rp2.890.000 menjadi Rp2.920.000 per gram.
Seiring dengan kenaikan tersebut, harga pembelian kembali atau buyback emas Antam kini berada di level Rp2.706.000 per gram.
Baca Juga: Harga Emas Pegadaian Stabil, UBS Rp2,9 Juta dan Galeri24 Rp2,97 Juta per Gram
Kenaikan harga emas ini melanjutkan tren positif setelah pada Jumat (6/2/2026) sore, harga emas Antam sempat melonjak Rp34.000 per gram.
Dalam setiap transaksi jual emas batangan, berlaku ketentuan pemotongan pajak sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017.
Ketentuan ini berlaku untuk seluruh jenis emas batangan, mulai dari ukuran 1 gram hingga 1.000 gram atau setara 1 kilogram.
Penjualan kembali emas batangan kepada PT Antam Tbk dengan nilai transaksi di atas Rp10 juta dikenakan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22.
Besaran pajak tersebut sebesar 1,5 persen bagi wajib pajak yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), sedangkan bagi non-NPWP dikenakan tarif 3 persen.
PPh 22 atas transaksi buyback ini dipotong secara langsung dari total nilai pembelian kembali.
Baca Juga: Harga Emas Pegadaian Hari Ini, Galeri24 dan UBS Kompak Bertahan
Adapun daftar harga emas batangan Antam berdasarkan pecahan gramasi yang tercantum di laman Logam Mulia, dan dapat berubah sewaktu-waktu, sebagai berikut:
-
Harga emas 0,5 gram: Rp1.510.000
-
Harga emas 1 gram: Rp2.920.000
-
Harga emas 2 gram: Rp5.780.000
-
Harga emas 3 gram: Rp8.645.000
-
Harga emas 5 gram: Rp14.375.000
-
Harga emas 10 gram: Rp28.695.000
-
Harga emas 25 gram: Rp71.612.000
-
Harga emas 50 gram: Rp143.145.000
-
Harga emas 100 gram: Rp286.812.000
-
Harga emas 250 gram: Rp715.265.000
-
Harga emas 500 gram: Rp1.430.320.000
-
Harga emas 1.000 gram: Rp2.860.600.000
Sementara itu, untuk pembelian emas batangan, ketentuan pajak juga mengacu pada PMK Nomor 34/PMK.10/2017. Pembelian emas dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 0,45 persen bagi pemegang NPWP dan 0,9 persen bagi pembeli non-NPWP. Setiap transaksi pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22 sebagai bagian dari administrasi perpajakan.