RADAR KUDUS - Awal 2026 dibuka dengan satu kabar yang diam-diam paling dinanti para guru ASN: kepastian arah pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG), Tunjangan Hari Raya (THR), dan gaji ke-13.
Bukan sekadar soal nominal, tetapi soal kepastian waktu—sesuatu yang selama ini sering tergerus oleh proses administrasi yang berlapis.
Meski pemerintah belum mengeluarkan pengumuman resmi dalam bentuk siaran pers tunggal, satu dokumen kunci sudah lebih dulu terbit: Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 372 Tahun 2025.
Dokumen inilah yang menjadi fondasi teknis mengapa jadwal pencairan sejumlah tunjangan guru di 2026 mengalami pergeseran.
Baca Juga: Sudah Terima? Bansos Februari 2026 Mulai Cair, Ada PKH, BPNT Tahap 1, Beras dan BLT Lansia
Payung Hukum Lebih Kuat, Proses Jadi Lebih Panjang
Pemerintah pusat sejatinya telah mengalokasikan anggaran TPG, THR, dan gaji ke-13 sejak 2025. Namun, dana negara tidak bisa langsung mengalir tanpa dasar hukum yang presisi. Di sinilah KMK 372/2025 memainkan peran krusial.
Dana baru ditransfer ke rekening kas daerah (Kasda) pada 30 Desember 2025. Artinya, pemerintah daerah praktis tidak memiliki waktu cukup untuk memproses pencairan sebelum tahun anggaran berakhir. Akibatnya, sejumlah pembayaran terdorong masuk ke Januari 2026.
Bagi guru, ini bukan sekadar soal “telat cair”. Ini soal bagaimana sistem keuangan negara bekerja: tertib regulasi, tetapi sering kali menyisakan jeda waktu yang berdampak langsung ke penerima.
TPG, THR, dan Gaji ke-13: Mana yang Sudah Aman?
Kementerian Keuangan memastikan bahwa anggaran THR TPG dan gaji ke-13 telah ditransfer 100 persen ke daerah sejak 27 Desember 2025.
Namun, mekanisme pencairan ke rekening guru tetap bergantung pada kecepatan masing-masing pemda dan bank penyalur.
Hal ini diperkuat dengan terbitnya KMK Nomor 327 Tahun 2025, yang mengatur rincian Dana Alokasi Umum (DAU) untuk mendukung pembayaran THR dan gaji ke-13 guru ASN daerah. Total dukungan anggaran mencapai Rp7,66 triliun lebih, angka yang menunjukkan keseriusan negara menjaga hak tenaga pendidik.
Prediksi Jadwal TPG 2026: Tetap Triwulanan
Secara skema, TPG tidak berubah. Pembayaran tetap dilakukan per triwulan, dengan satu catatan penting: data harus sinkron dan valid di Dapodik.
-
Triwulan I (Jan–Mar): cair mulai April 2026
-
Triwulan II (Apr–Jun): cair mulai Juli 2026
-
Triwulan III (Jul–Sep): cair mulai Oktober 2026
-
Triwulan IV (Okt–Des): cair mulai November 2026
Keterlambatan sinkronisasi data menjadi faktor paling sering menyebabkan TPG tertahan. Bukan anggarannya yang tidak ada, melainkan sistem yang belum “siap bayar”.
THR 2026: Mengikuti Kalender Lebaran
THR tetap menjadi tunjangan paling sensitif secara waktu. Pemerintah terikat aturan bahwa THR wajib dibayarkan paling lambat H-7 Idul Fitri.
Dengan perkiraan Idul Fitri 1447 H jatuh pada 20–21 Maret 2026, maka estimasi paling realistis pencairan THR berada di rentang 11–15 Maret 2026.
Jika mengacu pada pola tahun-tahun sebelumnya, ASN pusat cenderung menerima lebih cepat, sementara ASN daerah mengikuti kecepatan proses di Kasda masing-masing.
Gaji ke-13: Fokus Biaya Pendidikan
Berbeda dengan THR yang bernuansa konsumtif, gaji ke-13 dirancang untuk menopang biaya pendidikan tahun ajaran baru. Karena itu, waktu pencairannya lebih fleksibel.
Estimasi nasional menunjukkan gaji ke-13 mulai cair Juni 2026. Jika belum memungkinkan, pembayaran dapat dilakukan setelah bulan tersebut tanpa melanggar ketentuan.
Siapa yang Berhak Menerima TPG dalam THR dan Gaji ke-13?
Kebingungan soal “TPG 100 persen” akhirnya dijawab melalui PP Nomor 11 Tahun 2025. Intinya:
-
Guru ASN dengan gaji dari APBN dan tanpa tunjangan kinerja berhak menerima tambahan TPG satu bulan.
-
Guru ASN daerah dengan gaji dari APBD dan tanpa TPP juga berhak menerima TPG satu bulan.
Artinya, TPG tidak hanya cair rutin per triwulan, tetapi juga ditambahkan sekali lagi dalam komponen THR dan gaji ke-13.
Masalah Utama Bukan Anggaran, Tapi Data
Pemerintah menegaskan tidak ada pemotongan tidak sah. Namun, satu syarat mutlak tetap berlaku: data harus bersih.
Guru wajib memastikan:
-
Beban mengajar minimal 24 jam terpenuhi
-
Nomor rekening aktif dan benar
-
Data Dapodik sinkron
Status “Siap Bayar” di Info GTK menjadi indikator paling aman. Jika status itu sudah muncul, pencairan tinggal menunggu waktu.
Disiplin Fiskal vs Kebutuhan Guru
Kasus pergeseran jadwal ini menunjukkan paradoks klasik kebijakan publik: negara semakin disiplin secara fiskal, tetapi kebutuhan guru menuntut kecepatan dan kepastian.
KMK 372/2025 memang memperkuat akuntabilitas, namun sekaligus memperlihatkan bahwa satu keputusan administratif di pusat bisa berdampak berbulan-bulan ke bawah.
Di sinilah tantangan ke depan: bagaimana menjaga tertib regulasi tanpa mengorbankan rasa keadilan bagi penerima manfaat.
Editor : Mahendra Aditya