RADAR KUDUS - Sebuah video yang mencatut nama Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, mendadak viral di Facebook dan memicu kegaduhan di kalangan pensiunan.
Video tersebut menarasikan bahwa pemerintah resmi menaikkan gaji pensiunan sebesar 12 persen dan mencairkan dana rapel pada 30 Januari 2026.
Namun, para pensiunan diminta tidak terburu-buru senang. Hasil penelusuran fakta mengungkap bahwa konten tersebut adalah berita bohong (hoaks) yang diproduksi menggunakan teknologi manipulasi digital tingkat tinggi.
Baca Juga: Kenaikan Gaji PNS 2026 Diumumkan April? Ini Kaya Purbaya
Deteksi AI: Kemiripan 99,9 Persen Deepfake
Berdasarkan analisis teknis menggunakan alat deteksi Hive Moderation, video yang menampilkan sosok Menkeu Purbaya tersebut memiliki probabilitas 99,9 persen sebagai hasil rekayasa Artificial Intelligence (AI) atau deepfake.
Pihak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan bahwa Menkeu tidak pernah memberikan pernyataan resmi terkait kenaikan gaji maupun pencairan rapel di akhir Januari 2026.
"Informasi mengenai rapel pensiunan yang disebut sudah cair adalah hoaks dan dibuat dengan teknologi AI," tulis Kemenkeu dalam pernyataan resminya.
Fakta Sebenarnya: Belum Ada Dasar Hukum Baru
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa meski penyesuaian gaji masuk dalam rencana kebijakan, hingga kini belum ada dasar hukum kuat untuk menjalankan kenaikan tersebut di tahun 2026.
"Pemerintah perlu memastikan seluruh aspek regulasi, kesiapan anggaran, dan pemerataan penerima sebelum mengambil keputusan," ujar Purbaya.
Ia menambahkan bahwa pihaknya masih terus berkoordinasi dengan Kementerian PANRB terkait sinkronisasi gaji pensiunan dengan ASN aktif.
Sebagai informasi, kenaikan gaji pensiunan sebesar 12 persen terakhir kali terjadi pada 1 Januari 2024 melalui PP Nomor 8 Tahun 2024. Hingga saat ini, aturan tersebut masih menjadi acuan resmi pembayaran gaji pensiun.
Baca Juga: CEK Sekarang! Jadwal TPG THR dan Gaji Ke-13 2026
Daftar Gaji Pensiunan PNS 2026 (Berdasarkan PP 8/2024)
Sambil menunggu regulasi terbaru, berikut adalah besaran gaji pokok pensiunan yang saat ini berlaku dan dibayarkan setiap tanggal 1 melalui PT Taspen:
-
Golongan I (Lulusan SD-SMP): Rp1.748.100 – Rp2.256.700
-
Golongan II (Lulusan SMA-D3): Rp1.748.100 – Rp3.208.800
-
Golongan III (Lulusan S1): Rp1.748.100 – Rp3.866.100
-
Golongan IV (Pejabat/Senior): Rp1.748.100 – Rp4.957.100
Selain gaji pokok, pensiunan juga tetap menerima tunjangan keluarga, tunjangan pangan (beras), hingga tunjangan jabatan yang melekat.
Imbauan Taspen: Jangan Asal Klik!
PT Taspen (Persero) turut angkat bicara mengenai maraknya hoaks ini. Mereka memastikan bahwa seluruh informasi resmi hanya dibagikan melalui kanal terverifikasi (centang biru).
"Seluruh pemberitaan yang beredar tidak bersumber dari kanal resmi Taspen dan berpotensi menyesatkan serta menimbulkan keresahan," tegas pihak Taspen.
Tips Keamanan bagi Pensiunan:
-
Verifikasi Sumber: Cek situs kemenkeu.go.id atau taspen.co.id.
-
Hubungi Call Center: Jika ragu, hubungi Call Center Taspen di 1500 919.
-
Waspadai Link: Jangan mengklik tautan yang meminta data pribadi atau menjanjikan uang kaget. (*)