RADAR KUDUS - Memasuki awal Februari 2026, atmosfer menyambut bulan suci Ramadhan mulai terasa.
Di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN), perbincangan mengenai Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 pun mulai menghangat.
Dua "amunisi" keuangan ini memang selalu menjadi hal yang paling dinanti untuk menjaga stabilitas dompet di tengah melonjaknya kebutuhan hari raya dan biaya pendidikan.
Namun, penting bagi para pegawai untuk memahami bahwa meski keduanya tampak serupa, THR dan Gaji ke-13 memiliki fungsi dan linimasa pencairan yang sangat berbeda.
THR Cair Maret, Gaji ke-13 Menyusul di Juni
Berdasarkan Kalender Hijriah dan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, Idulfitri 1447 H diperkirakan jatuh pada 21-22 Maret 2026.
Merujuk pada regulasi tahunan, pemerintah biasanya mengupayakan THR sudah masuk ke rekening paling lambat 10 hari kerja sebelum hari raya.
Dengan perhitungan tersebut, diperkirakan para ASN sudah bisa "full senyum" pada pertengahan Maret 2026, tepatnya di sekitar tanggal 11 hingga 15 Maret.
Dana ini memang dikhususkan untuk membantu biaya mudik, persiapan hidangan lebaran, hingga kebutuhan pokok selama bulan puasa.
Sementara itu, untuk Gaji ke-13, pemerintah menjadwalkannya cair pada Juni 2026.
Berbeda dengan THR, dana ini sengaja diberikan menjelang pertengahan tahun sebagai bentuk apresiasi untuk membantu meringankan beban orang tua dalam membiayai pendaftaran sekolah anak dan kebutuhan tahun ajaran baru.
Baca Juga: CEK Sekarang! Jadwal TPG THR dan Gaji Ke-13 2026
Komponen Penentu Besaran Dana
Berapa nominal yang akan diterima? Meski angka pastinya masih menunggu keputusan resmi dari Kementerian Keuangan, komponen penyusunnya diperkirakan tidak berubah dari tahun sebelumnya. Bagi ASN Pusat, TNI/Polri, dan pensiunan, dana yang cair terdiri dari akumulasi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan atau umum.
Khusus untuk ASN di Instansi Daerah, besaran tunjangan kinerja (Tukin) yang menyertai THR dan Gaji ke-13 akan sangat bergantung pada kebijakan dan kemampuan anggaran masing-masing Pemerintah Daerah (Pemda).
Secara kasar, estimasi nominal yang beredar di lapangan berkisar antara Rp1,7 juta hingga di atas Rp5 juta, sesuai dengan golongan dan masa kerja masing-masing pegawai.
Perhatian bagi Penerima Pensiun
Bagi para pensiunan, hak yang diterima umumnya setara dengan satu kali uang pensiun bulanan. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa para purnabakti tetap bisa merayakan hari besar keagamaan dengan layak tanpa merasa terbebani secara finansial.
Catatan Penting: Seluruh jadwal ini masih bersifat prediksi berdasarkan tren kebijakan pemerintah.
ASN dan pensiunan diharapkan tetap menunggu pengumuman resmi dari Kemenkeu atau instansi terkait untuk kepastian tanggal transfer ke masing-masing rekening. (*)
Editor : Mahendra Aditya