RADAR KUDUS - Kabar mengenai rencana kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk tahun anggaran 2026 terus menjadi sorotan publik.
Isu ini menguat menyusul diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 yang mengamanatkan adanya pembaruan pada sistem penggajian Aparatur Sipil Negara (ASN).
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi intensif dengan Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, pada akhir Desember 2025 lalu.
Baca Juga: Gaji PNS Naik di Awal 2026? Ini Kata Menkeu Purbaya
Pertemuan tersebut secara khusus membahas skema penyesuaian gaji yang akan diberlakukan pada tahun 2026.
Pertimbangkan Kondisi APBN
Meski payung hukum berupa Perpres sudah tersedia, Menteri Rini menegaskan bahwa kepastian waktu dan besaran kenaikan masih berada dalam tahap pengkajian mendalam.
Pemerintah sangat berhati-hati dalam menetapkan angka penyesuaian agar selaras dengan kebijakan fiskal nasional.
"Proses pengkajian ini tentu mempertimbangkan kondisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 serta stabilitas ekonomi makro," jelas Rini.
Kehadiran Perpres 79 Tahun 2025 dinilai sebagai sinyal positif bagi kesejahteraan ASN, namun realisasinya tetap harus melalui perhitungan yang matang.
Baca Juga: NAIK? Cek Besaran Gaji PNS di 2026
Gambaran Gaji Berdasarkan Ketentuan Saat Ini
Hingga kebijakan terbaru diputuskan dan diumumkan secara resmi, skema penggajian ASN masih merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024.
Berikut adalah rentang pendapatan pokok bagi PNS berdasarkan golongan yang saat ini masih berlaku:
Pada level terendah, yakni Golongan I, gaji pokok berkisar antara Rp1.685.700 hingga Rp2.901.400, tergantung pada masa kerja dan sub-golongannya.
Sementara itu, untuk Golongan II, ASN menerima upah pokok di rentang Rp2.184.000 sampai dengan Rp4.125.600.
Bagi ASN di level menengah atau Golongan III, gaji pokok tercatat berada pada kisaran Rp2.785.700 hingga puncaknya di angka Rp5.180.700.
Sedangkan untuk tingkat tertinggi atau Golongan IV, besaran gaji pokok dimulai dari Rp3.287.800 hingga menyentuh angka maksimal Rp6.373.200 untuk level IV/e.
Imbauan Pantau Kanal Resmi
Masyarakat, khususnya para abdi negara, diimbau untuk tidak mudah tergiur oleh spekulasi yang belum jelas sumbernya.
Informasi valid mengenai kepastian kenaikan gaji hanya akan disampaikan melalui kanal komunikasi resmi kementerian terkait, BKN, atau pemerintah daerah setempat.
Pemerintah berjanji akan memberikan transparansi penuh segera setelah hasil kajian teknis dan ketersediaan anggaran telah mencapai kesepakatan final. (*)
Editor : Mahendra Aditya