RADAR KUDUS - Harga emas batangan produksi PT Antam Tbk kembali mencatat lonjakan signifikan.
Berdasarkan pantauan dari laman resmi Logam Mulia di Jakarta, Rabu, harga emas Antam melonjak Rp52.000 per gram.
Dari sebelumnya berada di angka Rp2.916.000, kini harga emas naik menjadi Rp2.968.000 per gram.
Baca Juga: Rahasia Gerakan Wudhu: Sunnah Membersihkan Hidung, Benteng Alami dari Penyakit Pernapasan
Kenaikan tajam juga terjadi pada harga jual kembali atau buyback.
Nilai buyback emas Antam ikut terkerek naik Rp50.000, dari semula Rp2.749.000 menjadi Rp2.799.000 per gram.
Dalam setiap transaksi jual beli emas batangan, konsumen dikenakan ketentuan pajak sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017.
Aturan ini berlaku untuk seluruh jenis emas batangan, mulai dari ukuran 1 gram hingga 1.000 gram atau 1 kilogram.
Untuk penjualan kembali emas batangan kepada PT Antam Tbk dengan nilai di atas Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Sementara bagi non-NPWP, tarif pajak yang dikenakan sebesar 3 persen. PPh 22 atas transaksi buyback ini langsung dipotong dari total nilai penjualan emas.
Adapun daftar harga emas batangan Antam yang tercatat pada Rabu adalah sebagai berikut:
-
Emas 0,5 gram: Rp1.534.000
-
Emas 1 gram: Rp2.968.000
-
Emas 2 gram: Rp5.876.000
-
Emas 3 gram: Rp8.789.000
-
Emas 5 gram: Rp14.615.000
-
Emas 10 gram: Rp29.175.000
-
Emas 25 gram: Rp72.812.000
-
Emas 50 gram: Rp145.545.000
-
Emas 100 gram: Rp291.012.000
-
Emas 250 gram: Rp727.265.000
-
Emas 500 gram: Rp1.454.320.000
-
Emas 1.000 gram: Rp2.908.600.000
Sementara itu, untuk pembelian emas batangan, juga berlaku pemotongan pajak sesuai PMK Nomor 34/PMK.10/2017.
Pembeli dengan NPWP dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen, sedangkan pembeli non-NPWP dikenakan tarif 0,9 persen.
Setiap transaksi pembelian emas batangan Antam akan disertai dengan bukti pemotongan PPh 22 sebagai bagian dari ketentuan perpajakan yang berlaku.
Editor : Ali Mustofa