RADAR KUDUS – Harga emas batangan produksi Antam yang dipantau melalui laman resmi Logam Mulia di Jakarta, Selasa, mengalami koreksi tipis.
Harga emas tercatat turun Rp1.000 per gram, dari sebelumnya Rp2.917.000 menjadi Rp2.916.000 per gram.
Penurunan juga terjadi pada harga jual kembali atau buyback. Nilai buyback emas Antam turun Rp1.000, dari semula Rp2.750.000 menjadi Rp2.749.000 per gram.
Baca Juga: Galeri24 dan UBS Kompak Naik, Harga Emas Jadi Sorotan Investor
Dalam setiap transaksi jual beli emas batangan, berlaku ketentuan perpajakan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017.
Aturan tersebut berlaku untuk seluruh jenis emas batangan, mulai dari ukuran 1 gram hingga 1.000 gram atau 1 kilogram.
Untuk penjualan kembali emas batangan kepada PT Antam Tbk dengan nilai transaksi di atas Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.
Besaran pajak ditetapkan sebesar 1,5 persen bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen bagi non-NPWP. Pajak ini dipotong langsung dari total nilai buyback yang diterima penjual.
Sementara itu, harga emas batangan Antam berdasarkan pecahan berat yang tercantum di laman Logam Mulia pada Selasa adalah sebagai berikut:
-
Emas 0,5 gram: Rp1.508.000
-
Emas 1 gram: Rp2.916.000
-
Emas 2 gram: Rp5.772.000
-
Emas 3 gram: Rp8.633.000
-
Emas 5 gram: Rp14.355.000
-
Emas 10 gram: Rp28.655.000
-
Emas 25 gram: Rp71.512.000
-
Emas 50 gram: Rp142.945.000
-
Emas 100 gram: Rp285.812.000
-
Emas 250 gram: Rp714.265.000
-
Emas 500 gram: Rp1.428.320.000
-
Emas 1.000 gram: Rp2.856.600.000
Selain itu, pembelian emas batangan juga dikenakan PPh Pasal 22 sesuai PMK Nomor 34/PMK.10/2017. Tarif pajak pembelian ditetapkan sebesar 0,45 persen bagi pemegang NPWP dan 0,9 persen bagi non-NPWP. Setiap transaksi pembelian emas batangan akan disertai bukti pemotongan PPh 22.
Editor : Ali Mustofa