RADAR KUDUS - Presiden Amerika Serikat Donald Trump resmi meluncurkan Board of Peace (BOP) atau Dewan Perdamaian, sebuah organisasi yang diklaim bertujuan menuntaskan persoalan kemanusiaan di Gaza.
Pembentukan organisasi ini ditandai dengan penandatanganan piagam pendirian oleh perwakilan sejumlah negara, termasuk Indonesia.
Namun, kehadiran Board of Peace menuai banyak pertanyaan dan kritik, terutama terkait motif pembentukannya, legalitas menurut hukum internasional, serta dampaknya bagi upaya perdamaian Palestina.
Menurut Prof. Hikmahanto, pembentukan Board of Peace tidak bisa dilepaskan dari karakter dan pandangan politik Donald Trump.
Ia menilai Trump ingin menempatkan dirinya sebagai pusat pengambilan keputusan perdamaian dunia.
Hal tersebut tercermin dalam piagam BOP, khususnya Pasal 3 ayat 1, yang menempatkan Trump dalam dua posisi sekaligus, yakni sebagai Ketua (Chairman) Board of Peace dan sebagai wakil Amerika Serikat.
“Ini menunjukkan bahwa Trump ingin mengatakan ‘dunia adalah saya’. Dialah yang menentukan seperti apa perdamaian itu,” ujar Prof. Hikmahanto.
Ia bahkan membandingkan sikap Trump dengan ungkapan terkenal Raja Louis XIV dari Prancis, L’état c’est moi (negara adalah saya), yang menurutnya kini berubah menjadi Le monde c’est moi (dunia adalah saya).
Prof. Hikmahanto menegaskan bahwa Board of Peace dibentuk secara sepihak oleh Amerika Serikat tanpa proses perundingan multilateral sebagaimana lazimnya pendirian organisasi internasional.
Berbeda dengan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang dibangun atas dasar kesepakatan negara-negara berdaulat, BOP justru memberi kewenangan sangat besar kepada satu orang, yakni chairman.
“Dalam BOP, semua keputusan ada di tangan Trump. Ini bukan multilateralisme, melainkan unilateralisme ekstrem,” katanya.
Ia juga menilai pembentukan BOP tidak sesuai dengan hukum internasional. Piagamnya disusun secara unilateral oleh Amerika Serikat, sementara negara-negara lain hanya diundang untuk menandatangani.
Bahkan, Trump memiliki kewenangan penuh untuk menerima atau mengeluarkan negara anggota, sebagaimana yang terjadi pada Kanada dan ancaman tarif tinggi terhadap Prancis.
Terkait Indonesia, Prof. Hikmahanto mengingatkan bahwa penandatanganan piagam BOP oleh Presiden Indonesia belum bersifat final.
Sesuai ketentuan dalam piagam, perjanjian ini masih harus diratifikasi DPR RI jika menyangkut kedaulatan negara dan kebijakan politik luar negeri.
Ia menekankan bahwa kedaulatan Indonesia berada di tangan rakyat, bukan di tangan pihak asing.
Selain itu, keikutsertaan Indonesia dalam BOP juga dipertanyakan kesesuaiannya dengan prinsip politik luar negeri bebas aktif sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Hubungan Luar Negeri.
Pasalnya, Indonesia tidak memiliki kewenangan menentukan keputusan strategis dalam BOP.
Dalam konteks Palestina, Prof. Hikmahanto meragukan kemampuan Board of Peace untuk mewujudkan kemerdekaan Palestina dan solusi dua negara.
Ia menilai agenda BOP tidak secara khusus berfokus pada Palestina, melainkan mencakup berbagai konflik global.
Selain itu, struktur kepengurusan BOP sepenuhnya ditunjuk oleh Trump, tanpa keterlibatan perwakilan Palestina.
Ia juga menyoroti adanya rencana rekonstruksi Gaza yang dipamerkan oleh pihak Trump, termasuk pembangunan gedung-gedung modern.
Menurutnya, tanpa konsultasi dengan rakyat Palestina, proyek tersebut berpotensi mencabut rakyat Gaza dari akar sosial dan historis mereka, bahkan membuka peluang dominasi ekonomi dan politik Israel.
Kekhawatiran lain muncul dari unsur bisnis dalam BOP. Prof. Hikmahanto mengungkapkan bahwa negara yang ingin menjadi anggota permanen lebih dari tiga tahun diwajibkan membayar kontribusi hingga 1 miliar dolar AS atau sekitar Rp16,9 triliun.
Ia menilai angka tersebut tidak sepadan dengan manfaat yang akan diperoleh Indonesia, terutama jika Indonesia tetap tidak memiliki pengaruh dalam pengambilan keputusan.
“Dengan membayar sebesar itu, Indonesia belum tentu bisa membantu kemerdekaan Palestina, karena keputusan tetap ada di tangan Trump yang cenderung berpihak pada Israel,” ujarnya.
Komposisi Dewan Eksekutif BOP juga menuai kritik. Tidak ada perwakilan Palestina, sementara tokoh-tokoh kontroversial seperti Tony Blair dan Jared Kushner justru masuk dalam jajaran pengurus.
Hal ini semakin memperkuat dugaan bahwa BOP sarat kepentingan politik dan ekonomi tertentu.
Prof. Hikmahanto menegaskan bahwa pembentukan Board of Peace berpotensi menciptakan dualisme dengan PBB dalam menjaga perdamaian internasional.
Namun, dengan mekanisme yang sangat berbeda, BOP dinilai lebih menyerupai struktur kekuasaan tunggal ketimbang organisasi internasional berbasis kesepakatan negara.
Ia menutup dengan menekankan pentingnya kajian mendalam oleh pemerintah dan DPR sebelum Indonesia melangkah lebih jauh.
Menurutnya, keputusan bergabung dengan Board of Peace tidak boleh diambil secara tergesa-gesa karena menyangkut kedaulatan, politik luar negeri, dan posisi Indonesia dalam tatanan dunia. (Ghina)
Editor : Ali Mustofa