Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Kasus Dugaan Pemerasan K3: Noel Gegerkan Sidang dengan Pernyataan Hukuman Mati untuk Koruptor

Redaksi Radar Kudus • Senin, 26 Januari 2026 | 14:50 WIB
Sidang lanjutan Immanuel Ebenezer atau Noel berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Senin (26/1/2026). (Foto: tangkapan layar instagram Kumparan/Jonathan)
Sidang lanjutan Immanuel Ebenezer atau Noel berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Senin (26/1/2026). (Foto: tangkapan layar instagram Kumparan/Jonathan)

RADAR KUDUS - Sidang lanjutan mengenai kasus dugaan pemerasan sertifikasi K3 yang melibatkan mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer atau Noel, diadakan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada hari Senin, 26 Januari 2026.

Noel mengejutkan semua orang dengan menyatakan keinginannya untuk mendapatkan hukuman mati, menegaskan pendiriannya mengenai penerapan hukuman mati bagi pelaku korupsi.

Sebelum sidang dimulai, Noel mengulangi pernyataannya yang viral mengenai perlunya hukuman mati bagi korupsi.

"Harapan saya, hukum mati saya. Karena saya berkomitmen pada isu ini," ungkapnya, sambil menyebut korupsi sebagai tindakan yang berbasis kebohongan.

Ia juga menuduh KPK melakukan "operasi penipuan" dengan memanggilnya untuk memberikan klarifikasi sebelum ditetapkan sebagai tersangka, dan menyatakan bahwa awalnya ia diminta untuk datang ke kantor KPK terkait konfrontasi.

Jaksa Penuntut Umum menuduh Noel dan rekan-rekannya telah memeras pemohon untuk sertifikasi dan lisensi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dengan total mencapai Rp 6,5 miliar sejak tahun 2021, termasuk bagian sebesar Rp 3 miliar pada saat ia menjabat Wamenaker di tahun 2024.

Selain itu, Noel juga dituduh menerima gratifikasi senilai Rp 3,36 miliar dan sebuah motor Ducati Scrambler dari pegawai negeri di Kemnaker dan pihak swasta.

Noel juga menyebutkan adanya keterlibatan partai politik yang berinisial "K" dan organisasi masyarakat non-keagamaan yang menerima aliran dana, serta menyebut Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebagai calon yang mungkin terlibat dalam kasus serupa berdasarkan informasi yang dia terima.

Sidang ini merupakan lanjutan dari persidangan pertama yang diadakan pada 19 Januari 2026, di mana pemeriksaan berita acara berlangsung dengan cepat.

Kasus Noel menambah daftar panjang pejabat tinggi yang terlibat dalam kegiatan korupsi, yang kemudian memicu perdebatan publik mengenai komitmen terhadap anti-korupsi di kalangan elit politik.

Meskipun mengharapkan hukuman yang berat, Noel juga meminta hukuman "yang paling ringan" jika memungkinkan, sambil menunggu keputusan hakim yang akan menentukan masa depannya. (Anita F)

Editor : Mahendra Aditya
#ebenezer #Immanuel Ebenezer #sidang noel #kasus pemerasan K3 #noel ebenezer