RADAR KUDUS – Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang (Antam) kembali bergerak naik.
Berdasarkan pantauan dari laman resmi Logam Mulia pada Sabtu (24/1), harga emas Antam tercatat mengalami kenaikan sebesar Rp7.000 per gram, dari sebelumnya Rp2.880.000 menjadi Rp2.887.000 per gram.
Kenaikan juga terjadi pada harga jual kembali atau buyback. Nilai buyback emas Antam kini berada di level Rp2.722.000 per gram, meningkat Rp7.000 dibandingkan harga sebelumnya yang tercatat Rp2.715.000 per gram.
Baca Juga: Harga Emas Galeri24 dan UBS Kompak Meroket, UBS Tembus Rp2,9 Juta per Gram
Dalam setiap transaksi jual beli emas batangan, konsumen perlu memperhatikan ketentuan pajak yang berlaku.
Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, seluruh transaksi penjualan emas, mulai dari ukuran 1 gram hingga 1.000 gram atau 1 kilogram, dikenakan pemotongan pajak.
Untuk penjualan kembali emas batangan kepada PT Antam Tbk dengan nilai transaksi di atas Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Sementara itu, bagi penjual yang tidak memiliki NPWP, tarif pajak yang dikenakan sebesar 3 persen.
Pajak tersebut langsung dipotong dari total nilai buyback yang diterima.
Adapun harga emas batangan Antam berdasarkan pecahan yang tercatat di laman Logam Mulia pada Sabtu adalah sebagai berikut:
-
Emas 0,5 gram dibanderol Rp1.493.500
-
Emas 1 gram seharga Rp2.887.000
-
Emas 2 gram Rp5.714.000
-
Emas 3 gram Rp8.546.000
-
Emas 5 gram Rp14.210.000
-
Emas 10 gram Rp28.365.000
-
Emas 25 gram Rp70.787.000
-
Emas 50 gram Rp141.495.000
-
Emas 100 gram Rp282.912.000
-
Emas 250 gram Rp707.015.000
-
Emas 500 gram Rp1.413.820.000
-
Emas 1.000 gram Rp2.827.600.000
Sementara itu, untuk pembelian emas batangan, pemerintah juga memberlakukan PPh Pasal 22 sesuai PMK Nomor 34/PMK.10/2017.
Tarif pajak pembelian ditetapkan sebesar 0,45 persen bagi pembeli yang memiliki NPWP dan 0,9 persen bagi non-NPWP.
Setiap transaksi pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22 sebagai kelengkapan administrasi.
Editor : Ali Mustofa