Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Harga Emas Antam Naik Rp7.000, Tembus Rp2,887 Juta per Gram

Ali Mustofa • Sabtu, 24 Januari 2026 | 10:46 WIB

ilustrasi emas batangan
ilustrasi emas batangan

RADAR KUDUS – Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang (Antam) kembali bergerak naik.

Berdasarkan pantauan dari laman resmi Logam Mulia pada Sabtu (24/1), harga emas Antam tercatat mengalami kenaikan sebesar Rp7.000 per gram, dari sebelumnya Rp2.880.000 menjadi Rp2.887.000 per gram.

Kenaikan juga terjadi pada harga jual kembali atau buyback. Nilai buyback emas Antam kini berada di level Rp2.722.000 per gram, meningkat Rp7.000 dibandingkan harga sebelumnya yang tercatat Rp2.715.000 per gram.

Baca Juga: Harga Emas Galeri24 dan UBS Kompak Meroket, UBS Tembus Rp2,9 Juta per Gram

Dalam setiap transaksi jual beli emas batangan, konsumen perlu memperhatikan ketentuan pajak yang berlaku.

Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, seluruh transaksi penjualan emas, mulai dari ukuran 1 gram hingga 1.000 gram atau 1 kilogram, dikenakan pemotongan pajak.

Untuk penjualan kembali emas batangan kepada PT Antam Tbk dengan nilai transaksi di atas Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Sementara itu, bagi penjual yang tidak memiliki NPWP, tarif pajak yang dikenakan sebesar 3 persen.

Pajak tersebut langsung dipotong dari total nilai buyback yang diterima.

Adapun harga emas batangan Antam berdasarkan pecahan yang tercatat di laman Logam Mulia pada Sabtu adalah sebagai berikut:

Sementara itu, untuk pembelian emas batangan, pemerintah juga memberlakukan PPh Pasal 22 sesuai PMK Nomor 34/PMK.10/2017.

Tarif pajak pembelian ditetapkan sebesar 0,45 persen bagi pembeli yang memiliki NPWP dan 0,9 persen bagi non-NPWP.

Setiap transaksi pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22 sebagai kelengkapan administrasi.

Editor : Ali Mustofa
#emas batangan #Antam #Buyback #pajak #Harga Emas