RADAR KUDUS – Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang (Antam) yang dipantau melalui laman resmi Logam Mulia di Jakarta, Kamis, tercatat mengalami koreksi.
Harga emas turun sebesar Rp15.000 per gram, dari sebelumnya Rp2.805.000 menjadi Rp2.790.000 per gram.
Sejalan dengan penurunan tersebut, harga jual kembali atau buyback emas Antam juga ikut melemah. Saat ini, harga buyback berada di level Rp2.635.000 per gram.
Baca Juga: Tidur yang Sering Dikorbankan, Ancaman Nyata bagi Kesehatan Manusia
Dalam setiap transaksi penjualan emas, berlaku ketentuan pemotongan pajak sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017.
Aturan ini berlaku untuk seluruh jenis emas batangan, mulai dari ukuran 1 gram hingga 1.000 gram atau setara 1 kilogram.
Penjualan kembali emas batangan kepada PT Antam Tbk dengan nilai transaksi di atas Rp10 juta dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.
Besaran pajak tersebut sebesar 1,5 persen bagi pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), sedangkan bagi non-NPWP dikenakan tarif 3 persen.
Pajak PPh 22 ini dipotong secara langsung dari total nilai buyback.
Adapun daftar harga emas batangan Antam yang tercatat di laman Logam Mulia pada Kamis adalah sebagai berikut:
-
Emas 0,5 gram dibanderol Rp1.445.000
-
Emas 1 gram seharga Rp2.790.000
-
Emas 2 gram Rp5.520.000
-
Emas 3 gram Rp8.255.000
-
Emas 5 gram Rp13.725.000
-
Emas 10 gram Rp27.395.000
-
Emas 25 gram Rp68.362.000
-
Emas 50 gram Rp136.645.000
-
Emas 100 gram Rp273.212.000
-
Emas 250 gram Rp682.765.000
-
Emas 500 gram Rp1.365.320.000
-
Emas 1.000 gram Rp2.730.600.000
Sementara itu, untuk pembelian emas batangan juga dikenakan pajak sesuai PMK Nomor 34/PMK.10/2017. Pembeli emas dikenai PPh 22 sebesar 0,45 persen bagi pemegang NPWP dan 0,9 persen bagi non-NPWP. Setiap transaksi pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22 sebagai kelengkapan administrasi.
Editor : Ali Mustofa