RADAR KUDUS - Pemerintah melalui Kementerian Sosial resmi melanjutkan program jaminan perlindungan sosial melalui Program Keluarga Harapan (PKH) di tahun anggaran 2026.
Langkah ini sekaligus menepis kabar burung yang menyebutkan program bantuan tersebut akan dihentikan pada akhir 2025.
Memasuki Januari 2026, pemerintah menargetkan penyaluran bantuan menyasar sedikitnya 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Baca Juga: HORE! Awal Tahun 2026, Bansos BPNT dan PKH Kembali Cair
Program ini tetap diposisikan sebagai instrumen vital untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus menekan angka kemiskinan di sektor pendidikan dan kesehatan.
Jadwal dan Nominal Pencairan Tahap I 2026
Pencairan bantuan tahap awal tahun ini dijadwalkan berlangsung pada triwulan pertama, yakni periode Januari hingga Maret 2026.
Penyaluran dilakukan secara bertahap melalui jaringan bank Himbara (Mandiri, BRI, BNI, BTN) serta PT Pos Indonesia.
Baca Juga: Cair Januari 2026? Ini Daftar Bantuan dan Cara Cek Penerima Bansos
Berikut adalah rincian estimasi nominal bantuan PKH berdasarkan kategori penerima:
-
Ibu Hamil & Balita (0–6 tahun): Rp750.000 per tahap.
-
Lansia (>60 tahun) & Penyandang Disabilitas: Rp600.000 per tahap.
-
Siswa SMA: Rp500.000 per tahap.
-
Siswa SMP: Rp375.000 per tahap.
-
Siswa SD: Rp225.000 per tahap.
Pengetatan Data melalui DTSEN
Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, proses validasi data tahun ini dilaporkan akan jauh lebih ketat.
Seluruh calon penerima diwajibkan terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang telah diverifikasi secara berlapis oleh Kementerian Sosial untuk menjamin ketepatan sasaran.
Panduan Pendaftaran Bagi Calon Penerima Baru
Bagi masyarakat yang memenuhi kriteria namun belum terdaftar, pemerintah menyediakan jalur usulan melalui aplikasi resmi.
Berikut adalah prosedur pendaftaran penerima bansos 2026:
1. Persyaratan Utama:
-
Warga Negara Indonesia (WNI) dengan e-KTP aktif.
-
Bukan merupakan anggota ASN, TNI, atau Polri aktif.
-
Memenuhi kriteria ekonomi rendah berdasarkan penilaian desa/kelurahan.
2. Mekanisme Pengajuan (Aplikasi Cek Bansos):
-
Registrasi: Melakukan pendaftaran akun menggunakan NIK e-KTP dan Kartu Keluarga (KK).
-
Input Data: Mengisi kondisi sosial ekonomi sesuai fakta di lapangan dan mengunggah dokumen pendukung.
-
Verifikasi Lapangan: Dinas Sosial kabupaten/kota akan melakukan survei langsung untuk menilai kelayakan usulan.
-
Penetapan: Usulan yang lolos verifikasi daerah akan diteruskan ke Kemensos untuk penetapan akhir sebagai penerima manfaat.
Cara Cek Status Kepesertaan secara Mandiri
Masyarakat dan KPM lama diimbau untuk aktif memantau status kepesertaan guna menghindari kegagalan pencairan akibat data yang tidak valid. Pengecekan dapat dilakukan melalui dua kanal resmi:
-
Situs Web: Kunjungi [tautan mencurigakan telah dihapus] dan masukkan data domisili sesuai KTP.
-
Aplikasi Mobile: Gunakan aplikasi "Cek Bansos Kemensos" di smartphone untuk melihat status periode pencairan secara real-time.
Kementerian Sosial menegaskan bahwa perubahan status kepesertaan dapat terjadi sewaktu-waktu apabila hasil pemutakhiran data rutin menunjukkan KPM sudah mengalami peningkatan taraf ekonomi atau tidak lagi memenuhi syarat administrasi. (*)
Editor : Mahendra Aditya