Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Alhamdulillah! TPG Guru Cair Bulanan di 2026, Ini Skemanya

Zakarias Fariury • Minggu, 4 Januari 2026 | 19:03 WIB
Ilustrasi uang rupiah
Ilustrasi uang rupiah

RADAR KUDUS - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi mengumumkan perubahan fundamental dalam mekanisme penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG).

Mulai tahun anggaran 2026, TPG yang selama ini dicairkan setiap triwulan akan bertransformasi menjadi penyaluran rutin setiap bulan.

Langkah ini diambil guna meminimalkan kendala teknis dan keterlambatan yang kerap dikeluhkan para tenaga pendidik.

Upaya Efisiensi dan Kepastian Penghasilan

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK), Nunuk Suryani, menjelaskan bahwa skema triwulanan selama ini sangat rentan terhadap hambatan administrasi dan sinkronisasi data yang rumit.

Dengan beralih ke sistem bulanan, pemerintah menargetkan penyaluran yang lebih efisien, transparan, dan akuntabel.

"Pembayaran rutin bulanan diharapkan dapat memberikan kepastian penghasilan bagi guru serta memperkuat tata kelola anggaran pendidikan secara nasional," ungkap Nunuk dalam acara Ngopi Bareng Media di Jakarta Selatan.

Roadmap Penerapan Nasional: Dimulai Januari 2026

Pemerintah telah menyusun lini masa transisi untuk memastikan sistem baru ini berjalan lancar tanpa gangguan:

Sejalan dengan perubahan ini, validasi data melalui portal Info GTK akan dipercepat mulai Februari 2026. Guru pun diimbau untuk memastikan sinkronisasi data Dapodik, beban mengajar, dan status kepegawaian telah akurat sejak awal tahun.

Besaran Tunjangan dan Kenaikan bagi Guru Honorer

Nunuk menegaskan bahwa perubahan skema ini tidak akan mengurangi nominal tunjangan yang diterima.

Guru ASN tetap menerima TPG sebesar satu kali gaji pokok per bulan, begitupun bagi guru non-ASN yang telah melalui proses inpassing (penyetaraan).

Kabar baik juga diberikan bagi guru honorer bersertifikasi yang belum inpassing. Selain skema bulanan, pemerintah berencana meningkatkan nominal tunjangan dari Rp1,5 juta menjadi Rp2 juta per bulan, yang mulai diimplementasikan pada tahun ajaran 2025/2026.

Syarat Wajib Pencairan Bulanan

Agar hak tunjangan profesi dapat diterima setiap bulan tanpa kendala, tenaga pendidik wajib memenuhi kriteria administrasi sebagai berikut:

  1. Memiliki Sertifikat Pendidik (Serdik) dan Nomor Registrasi Guru (NRG) yang valid.

  2. Memiliki NUPTK aktif dan tercatat di Dapodik.

  3. Memenuhi beban mengajar minimal 24 jam tatap muka per minggu.

  4. Data pada Info GTK berstatus valid dan telah diterbitkan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP).

Transformasi ini menjadi harapan baru bagi jutaan guru di Indonesia untuk mendapatkan hak kesejahteraan secara lebih tepat waktu dan terukur. (*)

Editor : Mahendra Aditya
#Penyebab THR TPG Belum Cair #Dana TPG Belum Masuk ke Rekening Guru #syarat TPG terbaru #TPG 100 persen dan gaji ke 13 #tpg thr guru asn #TPG Guru #validasi TPG #tpg 2026 #pencairan THR TPG 100 persen dan gaji ke 13