RADAR KUDUS - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi mengumumkan perubahan fundamental dalam mekanisme penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG).
Mulai tahun anggaran 2026, TPG yang selama ini dicairkan setiap triwulan akan bertransformasi menjadi penyaluran rutin setiap bulan.
Langkah ini diambil guna meminimalkan kendala teknis dan keterlambatan yang kerap dikeluhkan para tenaga pendidik.
Upaya Efisiensi dan Kepastian Penghasilan
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK), Nunuk Suryani, menjelaskan bahwa skema triwulanan selama ini sangat rentan terhadap hambatan administrasi dan sinkronisasi data yang rumit.
Dengan beralih ke sistem bulanan, pemerintah menargetkan penyaluran yang lebih efisien, transparan, dan akuntabel.
"Pembayaran rutin bulanan diharapkan dapat memberikan kepastian penghasilan bagi guru serta memperkuat tata kelola anggaran pendidikan secara nasional," ungkap Nunuk dalam acara Ngopi Bareng Media di Jakarta Selatan.
Roadmap Penerapan Nasional: Dimulai Januari 2026
Pemerintah telah menyusun lini masa transisi untuk memastikan sistem baru ini berjalan lancar tanpa gangguan:
-
Januari 2026: Peluncuran proyek percontohan (pilot project) di sejumlah daerah untuk menguji kesiapan infrastruktur digital dan validasi data.
-
Pertengahan 2026: Evaluasi menyeluruh terhadap hasil uji coba dan penyempurnaan sistem pembayaran.
-
Juli 2026: Penyaluran TPG secara bulanan ditargetkan mulai berlaku serentak di seluruh wilayah Indonesia.
Sejalan dengan perubahan ini, validasi data melalui portal Info GTK akan dipercepat mulai Februari 2026. Guru pun diimbau untuk memastikan sinkronisasi data Dapodik, beban mengajar, dan status kepegawaian telah akurat sejak awal tahun.
Besaran Tunjangan dan Kenaikan bagi Guru Honorer
Nunuk menegaskan bahwa perubahan skema ini tidak akan mengurangi nominal tunjangan yang diterima.
Guru ASN tetap menerima TPG sebesar satu kali gaji pokok per bulan, begitupun bagi guru non-ASN yang telah melalui proses inpassing (penyetaraan).
Kabar baik juga diberikan bagi guru honorer bersertifikasi yang belum inpassing. Selain skema bulanan, pemerintah berencana meningkatkan nominal tunjangan dari Rp1,5 juta menjadi Rp2 juta per bulan, yang mulai diimplementasikan pada tahun ajaran 2025/2026.
Syarat Wajib Pencairan Bulanan
Agar hak tunjangan profesi dapat diterima setiap bulan tanpa kendala, tenaga pendidik wajib memenuhi kriteria administrasi sebagai berikut:
-
Memiliki Sertifikat Pendidik (Serdik) dan Nomor Registrasi Guru (NRG) yang valid.
-
Memiliki NUPTK aktif dan tercatat di Dapodik.
-
Memenuhi beban mengajar minimal 24 jam tatap muka per minggu.
-
Data pada Info GTK berstatus valid dan telah diterbitkan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP).
Transformasi ini menjadi harapan baru bagi jutaan guru di Indonesia untuk mendapatkan hak kesejahteraan secara lebih tepat waktu dan terukur. (*)
Editor : Mahendra Aditya