RADAR KUDUS - Sejak Jumat, 2 Januari 2026, Indonesia secara resmi meninggalkan sistem hukum pidana warisan kolonial dan memasuki babak baru penegakan hukum nasional.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru mulai diterapkan serentak di seluruh wilayah Indonesia.
Pemberlakuan ini menjadi tonggak penting karena untuk pertama kalinya hukum pidana nasional sepenuhnya disusun berdasarkan nilai Pancasila, konstitusi, serta dinamika masyarakat Indonesia modern.
Namun, di tengah semangat reformasi hukum, sejumlah pasal justru memantik perdebatan publik—terutama pengaturan soal perzinahan dan hidup bersama di luar perkawinan.
Polri Nyatakan Siap, Pedoman Sudah Dipegang Aparat
Kepolisian Negara Republik Indonesia memastikan kesiapan penuh dalam menjalankan KUHP dan KUHAP baru.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Trunoyudo Wisnu Andiko, menyampaikan bahwa pedoman teknis pelaksanaan telah disusun secara rinci oleh Bareskrim Polri.
Panduan tersebut mencakup prosedur penanganan perkara hingga format administrasi penyidikan yang menyesuaikan dengan regulasi baru.
Seluruh dokumen teknis itu telah ditandatangani oleh Kepala Bareskrim dan menjadi acuan wajib bagi seluruh jajaran kepolisian.
Sejak pukul 00.01 WIB pada 2 Januari 2026, seluruh unit penegakan hukum Polri—mulai dari reserse kriminal, lalu lintas, tindak pidana korupsi, hingga antiteror—telah menjalankan tugas berdasarkan KUHP dan KUHAP terbaru.
Baca Juga: DPR Bantah Isu Kriminalisasi Kritik, Ini Penjelasan DPR Soal KUHP–KUHAP Baru
Akhir dari Hukum Kolonial, Awal Tantangan Baru
Pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru secara simbolik menutup penggunaan hukum pidana peninggalan Belanda yang selama puluhan tahun menjadi fondasi sistem peradilan Indonesia.
Pemerintah dan aparat menilai perubahan ini sebagai lompatan besar menuju sistem hukum yang lebih relevan dengan kebutuhan zaman.
Namun, perubahan besar selalu datang dengan tantangan. KUHP baru yang memuat ratusan pasal itu dinilai sebagian kalangan berpotensi menyentuh wilayah privat warga negara.
Kritik tersebut terutama diarahkan pada pasal-pasal yang mengatur moralitas dan kehidupan personal.
Pasal Perzinahan Jadi Pusat Perhatian Publik
Salah satu ketentuan yang paling banyak dibicarakan adalah Pasal 411 KUHP mengenai perzinahan.
Pasal ini mengatur bahwa hubungan seksual dengan orang yang bukan pasangan sah dapat dikenai sanksi pidana, baik berupa penjara maupun denda.
Meski demikian, pasal tersebut tidak berlaku secara otomatis. KUHP baru secara tegas menetapkan perzinahan sebagai delik aduan, artinya proses hukum hanya dapat berjalan jika ada laporan dari pihak tertentu yang memiliki hubungan langsung dengan pelaku.
Dalam ketentuan tersebut, hanya suami atau istri bagi yang terikat perkawinan, atau orang tua dan anak bagi yang tidak terikat perkawinan, yang berhak mengajukan pengaduan.
Aparat penegak hukum tidak dapat bertindak tanpa adanya laporan resmi dari pihak keluarga.
Baca Juga: Hukum Berubah Total! KUHP–KUHAP Resmi Berlaku, Polisi Langsung Bongkar Jaringan Judol Internasional
Kumpul Kebo Juga Diatur, Tapi Tidak Sembarangan Diproses
Selain perzinahan, KUHP baru juga mengatur soal hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan, yang kerap disebut sebagai “kumpul kebo”. Pengaturan ini tercantum dalam Pasal 412, dengan ancaman pidana yang lebih ringan dibandingkan perzinahan.
Sama seperti Pasal 411, ketentuan ini juga bersifat delik aduan. Artinya, hanya keluarga yang memiliki hubungan langsung yang dapat melaporkan dugaan pelanggaran tersebut kepada aparat penegak hukum.
Ketentuan ini dirancang untuk mencegah campur tangan berlebihan dari negara maupun masyarakat terhadap kehidupan pribadi seseorang.
Ahli Hukum: Warga dan Ormas Tak Bisa Melapor
Ahli hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menegaskan bahwa pengaturan delik aduan dalam pasal perzinahan dan kumpul kebo justru bertujuan melindungi privasi warga negara.
Menurutnya, pihak di luar keluarga, seperti tetangga, warga sekitar, atau organisasi masyarakat, tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing untuk melaporkan kasus perzinahan.
Jika pihak yang tidak berhak tetap mengajukan laporan atau menyebarkan tudingan, mereka justru berpotensi terseret masalah hukum lain, seperti pencemaran nama baik.
“Kecuali jika mereka mendapat kuasa dari korban atau keluarga, barulah aduan itu sah secara hukum,” jelas Abdul.
Ketertiban Umum Tetap Bisa Dilaporkan
Meski ruang pelaporan dibatasi, bukan berarti masyarakat sepenuhnya kehilangan peran. Abdul menjelaskan bahwa warga tetap dapat melapor jika terdapat pelanggaran ketertiban umum yang menyertai suatu perbuatan.
Misalnya, jika suatu pasangan membuat keributan, menggelar pesta yang mengganggu lingkungan, atau melakukan aktivitas yang meresahkan warga, laporan dapat diajukan bukan atas dasar perzinahan, melainkan pelanggaran ketertiban umum.
Dengan mekanisme ini, KUHP baru berusaha menarik garis tegas antara urusan privat dan kepentingan publik.
Baca Juga: Dari Zina hingga Kritik Presiden, Pasal KUHP Baru Diuji di MK
Delik Aduan Bisa Dicabut dan Diselesaikan Damai
KUHP dan KUHAP baru juga membuka ruang penyelesaian perkara yang lebih fleksibel. Dalam kasus delik aduan, pengaduan dapat dicabut selama proses hukum belum memasuki tahap persidangan.
Hal ini memungkinkan penyelesaian secara damai di luar pengadilan, sepanjang para pihak sepakat dan tidak ada kepentingan publik yang dirugikan. Pendekatan ini sejalan dengan semangat hukum pidana modern yang tidak selalu mengedepankan pemenjaraan.
Menimbang Dampak Sosial dan Implementasi
Pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru menandai perubahan besar dalam wajah hukum pidana Indonesia.
Di satu sisi, aturan ini diharapkan mampu menghadirkan kepastian hukum dan melindungi nilai-nilai sosial.
Di sisi lain, aparat penegak hukum dituntut untuk sangat cermat agar pasal-pasal sensitif tidak disalahgunakan.
Publik kini menaruh perhatian besar pada implementasi di lapangan. Konsistensi aparat, pemahaman masyarakat, serta pengawasan menjadi kunci agar semangat reformasi hukum tidak berubah menjadi sumber kegelisahan sosial.
Babak Baru Penegakan Hukum Dimulai
Dengan diberlakukannya KUHP dan KUHAP baru, Indonesia resmi memasuki era hukum pidana nasional yang sepenuhnya mandiri.
Aturan tentang perzinahan dan kehidupan privat memang menuai perdebatan, tetapi desain delik aduan menunjukkan upaya negara membatasi intervensi berlebihan.
Ke depan, keberhasilan KUHP dan KUHAP baru akan sangat ditentukan oleh cara hukum itu dijalankan: apakah mampu menjaga keseimbangan antara moral, hak asasi, dan ketertiban umum, atau justru memicu polemik baru di tengah masyarakat.
Editor : Mahendra Aditya