RADAR KUDUS - Seiring mulai berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru, ruang publik dipenuhi perdebatan.
Salah satu isu paling banyak diperbincangkan adalah kekhawatiran bahwa regulasi baru ini dapat membuka jalan bagi kriminalisasi kritik terhadap pejabat atau penguasa.
Kekhawatiran tersebut menyebar luas di media sosial dan diskusi publik, memunculkan anggapan bahwa kebebasan berpendapat akan semakin tertekan.
Namun, pandangan itu ditepis langsung oleh Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman.
Ia menegaskan bahwa substansi KUHP dan KUHAP yang baru justru dirancang untuk memastikan hanya pelaku kejahatan nyata yang berakhir di balik jeruji.
Baca Juga: Hukum Berubah Total! KUHP–KUHAP Resmi Berlaku, Polisi Langsung Bongkar Jaringan Judol Internasional
DPR: Kritik Bukan Kejahatan
Habiburokhman menilai anggapan bahwa kritik bisa dengan mudah dipidana merupakan kesalahpahaman terhadap isi undang-undang.
Menurutnya, KUHP dan KUHAP baru memiliki mekanisme perlindungan atau “pengaman” yang secara eksplisit mencegah orang dipenjara hanya karena menyampaikan pendapat.
Ia menekankan bahwa hukum pidana modern tidak lagi sekadar berorientasi pada teks pasal, melainkan pada keadilan substantif.
Dalam kerangka itu, kritik yang disampaikan untuk kepentingan publik tidak dapat disamakan dengan perbuatan kriminal.
“Dalam sistem hukum yang baru, tidak mungkin orang yang sekadar menyampaikan kritik diperlakukan sebagai penjahat,” tegasnya.
Baca Juga: Dari Zina hingga Kritik Presiden, Pasal KUHP Baru Diuji di MK
Keadilan Diutamakan, Bukan Sekadar Kepastian Hukum
Salah satu pengaman utama yang disorot adalah ketentuan dalam Pasal 53 ayat (2) KUHP. Pasal ini menegaskan bahwa hakim dalam menjatuhkan putusan wajib mengedepankan rasa keadilan dibandingkan kepastian hukum semata.
Prinsip ini memberi ruang bagi hakim untuk melihat konteks sosial dan tujuan suatu perbuatan.
Dalam kasus kritik terhadap pejabat, Habiburokhman menilai akan sangat bertentangan dengan rasa keadilan jika kritik yang disampaikan demi kepentingan publik justru berujung pada hukuman pidana.
Dengan ketentuan tersebut, hakim tidak terikat secara kaku pada bunyi pasal, melainkan diberi kewenangan menilai apakah suatu perbuatan pantas dihukum atau tidak.
Baca Juga: Deretan Pasal KUHP Baru yang Bikin Publik Resah, Apa Kabar Kebebasan Berpendapat?
Menilai Niat di Balik Perbuatan
Pengaman berikutnya terdapat dalam Pasal 54 ayat (1) huruf c KUHP, yang mengharuskan hakim mempertimbangkan sikap batin atau niat terdakwa saat melakukan perbuatan.
Pendekatan ini menempatkan aspek moral dan tujuan pelaku sebagai faktor penting dalam proses pemidanaan.
Habiburokhman menjelaskan bahwa kritik yang dilandasi niat baik, seperti mengingatkan atau mengawasi kinerja pejabat, jelas berbeda dengan tindakan yang bertujuan merendahkan martabat seseorang.
Jika niatnya bukan untuk menyerang secara personal, maka tidak ada alasan untuk menjatuhkan hukuman.
Pendekatan berbasis niat ini dinilai sebagai langkah maju dalam sistem hukum pidana Indonesia, yang selama ini sering dikritik terlalu menekankan aspek formalitas.
Ruang Pemaafan dalam KUHAP Baru
Selain KUHP, KUHAP yang baru juga menghadirkan pendekatan yang lebih humanis. Salah satunya melalui Pasal 246, yang memberikan kewenangan kepada hakim untuk menjatuhkan putusan pemaafan terhadap perbuatan yang tergolong ringan.
Dalam konteks kebebasan berpendapat, pasal ini memberi ruang bagi hakim untuk tidak menjatuhkan pidana meskipun suatu perbuatan secara formal memenuhi unsur pelanggaran.
Habiburokhman mencontohkan, kritik yang mungkin disampaikan dengan data kurang akurat tetapi bertujuan mengingatkan penguasa dapat dikategorikan sebagai perbuatan ringan.
Dengan mekanisme ini, hukum tidak lagi bersifat menghukum semata, tetapi juga mendidik dan memperbaiki.
KUHP–KUHAP Baru dan Arah Hukum Pidana Modern
Habiburokhman menegaskan bahwa filosofi dasar KUHP dan KUHAP baru adalah menempatkan pidana penjara sebagai upaya terakhir.
Hukum pidana tidak lagi diposisikan sebagai alat pembalasan, melainkan sebagai sarana menjaga ketertiban dan keadilan sosial.
Ia menyebut hanya mereka yang benar-benar melakukan kejahatan dengan niat jahat yang patut kehilangan kebebasannya.
Sementara itu, warga negara yang menggunakan haknya untuk menyampaikan pendapat seharusnya mendapatkan perlindungan hukum.
Perubahan paradigma ini sejalan dengan tren hukum pidana di banyak negara yang mulai meninggalkan pendekatan represif menuju sistem yang lebih proporsional dan berkeadilan.
Baca Juga: KUHP–KUHAP Berlaku Hari Ini, Berikut Implikasi Langsung ke Masyarakat
Tantangan Implementasi di Lapangan
Meski regulasi telah dirancang dengan berbagai pengaman, tantangan terbesar justru terletak pada penerapannya.
Publik menaruh harapan besar agar aparat penegak hukum benar-benar memahami semangat di balik pasal-pasal baru tersebut.
Habiburokhman mengingatkan bahwa sosialisasi dan pendidikan hukum bagi aparat menjadi kunci. Tanpa pemahaman yang utuh, pasal-pasal yang progresif berpotensi disalahartikan dalam praktik.
Oleh karena itu, DPR mendorong aparat penegak hukum untuk tidak hanya berpegang pada teks undang-undang, tetapi juga pada nilai-nilai keadilan dan demokrasi yang melandasinya.
Baca Juga: Pasal Kumpul Kebo Resmi Berlaku Mulai 2 Januari 2026, Ini Batasan Negara Masuk ke Ranah Privat Warga
Menjaga Ruang Kritik dalam Negara Hukum
Dalam negara demokrasi, kritik merupakan bagian penting dari mekanisme kontrol terhadap kekuasaan.
KUHP dan KUHAP baru, menurut DPR, justru dirancang untuk menjaga keseimbangan antara kewibawaan negara dan hak warga negara.
Habiburokhman menilai polemik yang muncul seharusnya dijadikan momentum untuk meningkatkan literasi hukum masyarakat.
Dengan pemahaman yang tepat, publik tidak perlu khawatir berlebihan terhadap perubahan regulasi.
Ia menegaskan bahwa hukum pidana tidak boleh menjadi alat untuk membungkam suara rakyat, melainkan sarana untuk melindungi kepentingan bersama.
Penjara Bukan untuk Pembungkam Kritik
Di tengah transisi menuju sistem hukum pidana baru, DPR berupaya menegaskan satu pesan utama: penjara bukan tempat bagi mereka yang menyampaikan kritik dengan niat baik.
KUHP dan KUHAP baru disebut sebagai instrumen untuk menegakkan keadilan, bukan menekan kebebasan.
Ke depan, konsistensi penegakan hukum akan menjadi penentu apakah semangat tersebut benar-benar terwujud. Publik kini menanti, bukan sekadar janji, tetapi praktik hukum yang adil dan berpihak pada nilai demokrasi.
Editor : Mahendra Aditya