RADAR KUDUS - Mulai 2 Januari 2026, Indonesia resmi memasuki babak baru penegakan hukum pidana.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru diberlakukan serentak di seluruh wilayah nasional.
Di antara sejumlah pasal yang langsung menyita perhatian publik, aturan mengenai perzinahan dan kohabitasi—yang populer disebut “kumpul kebo”—menjadi sorotan paling tajam.
Bukan semata karena ancaman pidananya, melainkan karena aturan ini menyentuh wilayah paling sensitif dalam kehidupan warga: relasi personal, moral, dan ruang privat.
Baca Juga: Dari Zina hingga Kritik Presiden, Pasal KUHP Baru Diuji di MK
Penegakan Dimulai, Aparat Diminta Patuh Prosedur Baru
Kepolisian Republik Indonesia memastikan seluruh jajaran telah menyesuaikan mekanisme kerja dengan regulasi baru tersebut.
Sejak dini hari 2 Januari 2026, aparat kepolisian dari tingkat pusat hingga daerah wajib menggunakan KUHP dan KUHAP baru sebagai dasar penanganan perkara.
Divisi Humas Polri menegaskan bahwa perubahan ini tidak sekadar normatif di atas kertas. Pedoman teknis, format administrasi penyidikan, hingga alur penanganan perkara telah diperbarui agar selaras dengan sistem hukum pidana nasional yang baru.
Langkah ini menandai berakhirnya penggunaan hukum pidana warisan kolonial dan dimulainya fase baru yang diklaim lebih kontekstual dengan nilai sosial Indonesia.
Apa Isi Pasal yang Mengatur Perzinahan dan Kohabitasi?
Dalam KUHP baru, perzinahan diatur melalui Pasal 411. Intinya, setiap hubungan seksual yang dilakukan di luar ikatan perkawinan yang sah dapat dikenai sanksi pidana maksimal satu tahun penjara atau denda.
Sementara itu, Pasal 412 mengatur tentang kohabitasi, yakni praktik hidup bersama layaknya suami istri tanpa ikatan pernikahan. Pelanggaran terhadap pasal ini diancam pidana penjara hingga enam bulan atau denda.
Yang kerap luput dari perdebatan publik adalah perluasan definisi perzinahan. Dalam penjelasannya, KUHP baru tidak hanya mempidanakan hubungan terlarang bagi mereka yang sudah menikah, tetapi juga relasi seksual antara dua orang dewasa yang sama-sama belum menikah.
Baca Juga: Deretan Pasal KUHP Baru yang Bikin Publik Resah, Apa Kabar Kebebasan Berpendapat?
Bukan Delik Umum: Negara Tak Bisa Masuk Tanpa Aduan
Meski terdengar ketat, negara tidak serta-merta bisa masuk ke ranah privat warga. Kedua pasal tersebut diklasifikasikan sebagai delik aduan. Artinya, proses hukum hanya dapat berjalan apabila ada laporan resmi dari pihak tertentu.
Pihak yang berhak mengadukan pun dibatasi: pasangan sah (suami atau istri), atau orang tua dan anak dalam konteks tertentu. Tanpa pengaduan, aparat tidak memiliki dasar hukum untuk bertindak.
Lebih jauh, pengaduan tersebut juga masih dapat dicabut selama proses persidangan belum dimulai.
Ketentuan ini sengaja dirancang untuk mencegah kriminalisasi berlebihan dan menjaga keseimbangan antara norma sosial dan hak privasi warga negara.
Baca Juga: KUHP–KUHAP Berlaku Hari Ini, Berikut Implikasi Langsung ke Masyarakat
Negara Mengatur Moral, Tapi Menjaga Jarak
Pemerintah menegaskan bahwa pengaturan ini bukan upaya negara mengawasi kehidupan pribadi warganya secara agresif. Justru, penempatan pasal perzinahan dan kohabitasi sebagai delik aduan dipilih untuk membatasi campur tangan negara.
Menurut pemerintah, KUHP baru membawa paradigma baru hukum pidana Indonesia: lebih manusiawi, proporsional, dan berorientasi pemulihan, bukan semata hukuman.
Pendekatan ini sekaligus menegaskan bahwa negara hanya hadir ketika konflik personal tersebut benar-benar berdampak dan diminta oleh pihak yang merasa dirugikan.
Dari Hukum Represif ke Restoratif
Perubahan besar lain yang patut dicatat adalah pergeseran filosofi pemidanaan. Jika KUHP lama dikenal keras dan bertumpu pada penjara sebagai sanksi utama, KUHP baru memperluas opsi pidana alternatif.
Pidana kerja sosial, rehabilitasi, hingga mekanisme mediasi diperkuat sebagai bagian dari sistem hukum pidana nasional.
Tujuannya bukan hanya menghukum pelaku, tetapi juga memulihkan relasi sosial dan mencegah dampak jangka panjang yang lebih merugikan.
Pendekatan restoratif ini diharapkan mampu menekan kepadatan lembaga pemasyarakatan sekaligus mengurangi stigmatisasi terhadap pelaku.
Respons Publik: Antara Kekhawatiran dan Penyesuaian
Pemberlakuan pasal ini memunculkan respons beragam. Sebagian masyarakat mengkhawatirkan potensi penyalahgunaan pasal untuk konflik keluarga, sengketa warisan, atau tekanan sosial.
Di sisi lain, ada pula yang melihat aturan ini sebagai bentuk perlindungan nilai keluarga dan kepastian hukum terhadap relasi sosial yang selama ini berada di wilayah abu-abu.
Yang jelas, keberhasilan implementasi KUHP baru sangat bergantung pada profesionalisme aparat penegak hukum serta pemahaman publik bahwa pasal ini bukan alat razia moral, melainkan mekanisme hukum terbatas.
Apa yang Perlu Diketahui Masyarakat?
Dengan berlakunya KUHP baru, masyarakat perlu memahami satu hal penting: tidak semua hubungan pribadi otomatis menjadi perkara pidana.
Negara hanya hadir ketika ada aduan resmi dari pihak yang memiliki kedudukan hukum.
Masyarakat juga diimbau untuk tidak mudah terpancing hoaks atau narasi berlebihan seolah-olah aparat dapat melakukan penindakan tanpa batas. KUHP baru justru memasang pagar hukum yang lebih jelas terkait privasi dan intervensi negara.
Editor : Mahendra Aditya