Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Tarif Terbaru Pembuatan Paspor RI 2025 Resmi Berlaku, Ini Rinciannya

Iwan Arfianto • Rabu, 24 Desember 2025 | 17:53 WIB
Biaya pembuatan paspor (Foto: Imigrasi)
Biaya pembuatan paspor (Foto: Imigrasi)

RADAR KUDUS – Pemerintah resmi menetapkan tarif baru layanan pembuatan paspor Republik Indonesia melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2024.

Ketentuan tersebut mulai berlaku sejak 17 Desember 2024 dan menjadi acuan biaya pengurusan paspor bagi masyarakat pada tahun 2025.

Penyesuaian tarif dilakukan sebagai upaya pemerintah dalam menyesuaikan biaya layanan keimigrasian dengan kebutuhan operasional sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Baca Juga: Emas Antam Terbang Lagi, Harga Sentuh Rp 2,59 Juta per Gram

Dengan tarif baru ini, diharapkan proses pengurusan paspor dapat berjalan lebih optimal, transparan, serta memberikan kemudahan bagi pemohon.

Dalam regulasi tersebut, besaran biaya pembuatan paspor dibedakan berdasarkan jenis paspor dan masa berlaku yang dipilih.

Tarif berlaku untuk paspor biasa non-elektronik maupun paspor biasa elektronik (e-paspor), sehingga masyarakat perlu mencermati ketentuan sebelum mengajukan permohonan.

Daftar Biaya Pembuatan Paspor Tahun 2025

Berdasarkan informasi resmi Direktorat Jenderal Imigrasi, Rabu (24/12/2025), berikut rincian tarif pembuatan paspor yang berlaku pada tahun 2025:

Selain itu, terdapat biaya tambahan bagi pemohon yang mengalami kehilangan atau kerusakan paspor.

Kehilangan paspor dikenakan denda Rp 1.000.000, sementara paspor rusak dikenakan denda Rp 500.000.

Baca Juga: Daftar Lengkap Harga BBM Pertamina di Seluruh Indonesia per 24 Desember 2025

Persyaratan Pembuatan Paspor 2025

Untuk mengajukan permohonan paspor, masyarakat perlu menyiapkan sejumlah dokumen sebagai berikut:

Menuju Satu Jenis Paspor Nasional 2027

Sementara itu, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) berencana menerapkan satu jenis paspor nasional yang akan diberlakukan secara menyeluruh mulai tahun 2027.

Kebijakan tersebut bertujuan menyederhanakan layanan keimigrasian sekaligus meningkatkan keamanan dokumen perjalanan.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menyampaikan bahwa ke depan tidak akan ada lagi perbedaan jenis paspor, baik paspor biasa, paspor elektronik laminasi, maupun paspor elektronik berbahan polikarbonat.

Seluruh warga negara akan menggunakan satu jenis paspor nasional.

Selain itu, pemerintah juga tengah menyiapkan sistem nomor paspor yang direncanakan berlaku seumur hidup bagi setiap pemegang paspor, sehingga nomor paspor tidak perlu diganti saat melakukan perpanjangan masa berlaku.

Saat ini, Direktorat Jenderal Imigrasi masih menerbitkan paspor non-elektronik dan paspor elektronik, dengan paspor polikarbonat yang penerbitannya masih terbatas di sejumlah kantor imigrasi.

Sebagai tahap awal, pemerintah menargetkan penyelesaian penggunaan stok paspor yang ada pada 2026, sebelum penerapan penuh satu jenis paspor nasional pada 2027.

Kemenimipas menegaskan bahwa seluruh kebijakan tersebut akan dilaksanakan secara bertahap dan terencana, dengan fokus pada peningkatan kualitas pelayanan, kepastian hukum, serta keamanan dokumen perjalanan bagi masyarakat.

Editor : Ali Mustofa
#biaya pembuatan paspor #paspor RI #tarif paspor