RADAR KUDUS – Kejaksaan Agung (Kejagung) memanggil mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Sudirman Said, untuk dimintai keterangan pada Selasa (23/12).
Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di PT Pertamina Energy Trading Limited (Petral).
Sudirman Said tampak memenuhi panggilan penyidik dengan mendatangi Gedung Bundar, sebutan untuk gedung penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, sekitar pukul 10.00 WIB.
Baca Juga: Diperiksa Perdana sebagai Tersangka, Ade Kuswara Titip Pesan untuk Gubernur Jabar Dedi Mulyadi
Hingga siang hari, pria kelahiran Brebes, Jawa Tengah, yang kini berusia 62 tahun itu masih menjalani proses pemeriksaan terkait perkara dugaan rasuah yang tengah ditangani korps adhyaksa.
Terkait materi pemeriksaan, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, belum memberikan keterangan saat dikonfirmasi.
Anang juga belum merinci pokok-pokok pertanyaan yang didalami penyidik Jampidsus terhadap Sudirman Said.
Meski demikian, Anang memastikan bahwa hingga saat ini Kejagung masih terus melakukan penyidikan atas kasus Petral tersebut.
Ia menegaskan, perkara itu belum dilimpahkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Sampai sekarang belum ada pelimpahan. Kasus Petral masih dalam tahap penyidikan, dan tim di Gedung Bundar tetap bekerja menangani perkara ini,” ujar Anang, Jumat (5/12).
Anang juga mengungkapkan bahwa Kejagung telah menerbitkan dua surat perintah penyidikan (Sprindik) terkait dugaan korupsi pengadaan minyak mentah dan produk kilang oleh Pertamina Energy Trading Limited.
Kedua penyidikan tersebut, kata dia, memiliki cakupan perkara yang berbeda.
“Periodenya di Kejaksaan Agung itu 2008 sampai 2015. Kalau tidak salah, ada satu lagi yang periodenya sampai 2017,” jelas Anang saat ditemui di Kompleks Kejagung, Jumat (21/11).
Ia menambahkan, penanganan perkara Petral oleh Kejagung merupakan hasil pengembangan dari kasus korupsi tata kelola minyak mentah yang sebelumnya telah diproses hingga ke tahap persidangan.