RADAR KUDUS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, Tri Taruna Fariadi (TAR), belum ditahan karena melarikan diri saat operasi tangkap tangan (OTT) berlangsung.
KPK menyampaikan, hingga saat ini Tri Taruna belum menunjukkan sikap kooperatif dan belum menyerahkan diri meskipun telah diminta hadir pasca-OTT.
Yang bersangkutan kemudian ditetapkan sebagai salah satu tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dalam proses penegakan hukum di Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara untuk tahun anggaran 2025–2026.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa dari tiga orang tersangka yang telah ditetapkan, baru dua yang berhasil diamankan dan ditahan.
Sementara satu tersangka lainnya masih dalam pencarian.
“Tiga orang sudah kami tetapkan sebagai tersangka, namun yang dapat kami tampilkan dan lakukan penahanan baru dua orang. Satu tersangka lainnya masih kami cari. Kami berharap yang bersangkutan bersikap kooperatif dan segera menyerahkan diri untuk mengikuti proses hukum,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu.
Asep menambahkan, KPK akan menempuh langkah lanjutan dengan menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) terhadap Tri Taruna.
Proses administrasi penerbitan DPO tersebut, menurutnya, tengah diselesaikan.
“Sampai Jumat sore masih dalam proses. Pagi ini akan kami sampaikan secara resmi,” katanya.
Sebelumnya, KPK melaksanakan OTT ke-11 di Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, pada 18 Desember 2025.
Sehari berselang, KPK mengumumkan telah mengamankan enam orang dalam operasi tersebut, termasuk Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara Albertinus Parlinggoman Napitupulu serta Kepala Seksi Intelijen Kejari Hulu Sungai Utara Asis Budianto.
Dalam OTT tersebut, penyidik juga menyita barang bukti berupa uang tunai senilai ratusan juta rupiah yang diduga berkaitan dengan praktik pemerasan.
Pada 20 Desember 2025, KPK secara resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Albertinus Parlinggoman Napitupulu (APN), Asis Budianto (ASB), dan Tri Taruna Fariadi (TAR), terkait dugaan pemerasan dalam proses penegakan hukum di Kejari Hulu Sungai Utara.
Editor : Ali Mustofa