RADAR KUDUS – Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, mengamankan delapan orang.
Di antaranya Bupati Bekasi Ade Kuswara (ADK) dan ayahnya, H. M. Kunang (HMK), yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam operasi tersebut, penyidik juga menyita uang tunai sebesar Rp 200 juta dari kediaman bupati.
Baca Juga: KPK Bongkar Modus Ijon Proyek, Uang Miliaran Mengalir ke Bupati Bekasi
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa OTT berlangsung pada Kamis (18/12).
Saat operasi dilakukan, KPK mengamankan sepuluh orang. Namun, hanya delapan orang yang kemudian dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
Dari hasil pemeriksaan itu, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka.
Selain ADK dan HMK, tersangka lainnya adalah SRJ, seorang kontraktor yang kerap mengerjakan berbagai proyek di wilayah Bekasi.
Dalam OTT tersebut, KPK turut mengamankan sejumlah uang tunai bernilai ratusan juta rupiah yang ditemukan di rumah ADK, lokasi yang turut didatangi penyidik saat operasi berlangsung.
“Dalam kegiatan tangkap tangan ini, KPK mengamankan barang bukti di rumah ADK berupa uang tunai sebesar Rp 200 juta. Uang tersebut merupakan sisa setoran ijon keempat dari SRJ kepada ADK yang disalurkan melalui para perantara,” ujar Asep, Sabtu (20/12).
Kasus ini berkaitan dengan dugaan praktik korupsi melalui skema ijon proyek.
Baca Juga: Terungkap! Ini Peran Ayah Bupati Ade Kuswara Si Raja Bongkar dalam Kasus Korupsi Proyek Bekasi
ADK diduga meminta SRJ memberikan sejumlah uang dengan imbalan janji pengerjaan proyek di Kabupaten Bekasi pada 2026 dan tahun-tahun berikutnya.
Proyek yang dijanjikan meliputi pembangunan jalan, jembatan, hingga gedung pemerintahan.
“Setelah dilakukan pemeriksaan intensif pada tahap penyelidikan dan diperoleh bukti serta keterangan dari para saksi, KPK memutuskan menaikkan perkara dugaan tindak pidana korupsi di Kabupaten Bekasi ini ke tahap penyidikan,” terang Asep.
Dari skema ijon proyek yang bersumber dari SRJ, ADK diduga menerima uang dengan total mencapai Rp 9,5 miliar.
Dana tersebut diberikan secara bertahap melalui sejumlah perantara, termasuk HMK yang juga menjabat sebagai kepala desa di wilayah Bekasi.
Selain itu, penyidik juga menemukan adanya penerimaan lain yang diperoleh ADK dengan nilai mencapai Rp 4,7 miliar dari sumber berbeda.
Sebelumnya, KPK membenarkan telah melakukan OTT terhadap Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang terkait dugaan suap proyek-proyek di daerah tersebut.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan penyidik masih mendalami kemungkinan adanya klaster lain dalam perkara ini.
Saat ini, KPK masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap Ade Kuswara dan pihak-pihak lain yang turut diamankan.
Dalam OTT di Bekasi, KPK juga menyita uang tunai senilai ratusan juta rupiah serta melakukan penyegelan di sejumlah lokasi untuk melengkapi alat bukti.
Sesuai ketentuan KUHAP, KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan dalam operasi tersebut.
OTT di Bekasi ini menjadi bagian dari rangkaian operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK sepanjang tahun 2025 di berbagai daerah, dengan sasaran pejabat publik dan pihak swasta yang diduga terlibat praktik korupsi.
Editor : Ali Mustofa