RADAR KUDUS – Kepala Desa Sukadami, H. M. Kunang (HMK), turut terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (18/12).
HMK diamankan bersama putranya yang menjabat sebagai Bupati Bekasi, Ade Kuswara (ADK).
Keduanya kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi sejumlah proyek di Kabupaten Bekasi.
KPK kemudian mengungkap peran HMK dalam perkara tersebut. Pelaksana Tugas Direktur Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa HMK berfungsi sebagai penghubung antara ADK dengan tersangka lain berinisial SRJ.
Dari hasil penyidikan, diketahui SRJ merupakan pihak swasta yang selama ini kerap menangani berbagai proyek infrastruktur di wilayah Bekasi.
Asep menuturkan, setelah resmi menjabat sebagai Bupati Bekasi, ADK mulai menjalin komunikasi dengan SRJ selaku kontraktor dan penyedia paket pekerjaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Dari komunikasi itu, muncul permintaan ijon proyek untuk pekerjaan yang direncanakan pada 2026 dan tahun-tahun berikutnya.
Ijon tersebut berkaitan dengan berbagai proyek pembangunan, mulai dari jalan, jembatan, hingga infrastruktur lain seperti gedung pemerintahan.
Meski proyek belum berjalan dan anggaran belum tersedia, SRJ tetap memberikan sejumlah uang kepada ADK.
Total nilai ijon yang diserahkan mencapai Rp 9,5 miliar dan disalurkan melalui beberapa perantara, termasuk HMK.
Baca Juga: Kejurnas Panahan Antarklub Upaya Tumbuhnya Regenerasi Atlet di Masa Mendatang
“Peran HMK dalam perkara ini adalah sebagai perantara,” ujar Asep saat konferensi pers, Sabtu dini hari (20/12).
Lebih lanjut, Asep mengungkapkan bahwa HMK tidak hanya menjadi penghubung, tetapi juga aktif meminta dana.
Bahkan, dalam beberapa kesempatan, permintaan tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan maupun persetujuan ADK.
HMK disebut tidak hanya meminta kepada SRJ, tetapi juga kepada sejumlah satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di lingkungan Pemkab Bekasi.
“Dalam praktiknya, ketika SRJ dimintai, HMK juga turut meminta. Bahkan ada kalanya HMK meminta sendiri tanpa diketahui ADK.
Permintaan itu tidak hanya kepada SRJ, tetapi juga kepada SKPD-SKPD. Meski hanya menjabat kepala desa, statusnya sebagai orang tua bupati membuat banyak pihak mendekat dan memberikan sesuatu,” terang Asep.
Dalam konferensi pers tersebut, KPK juga menghadirkan ketiga tersangka kepada publik.
Terlihat ADK didampingi ayahnya HMK serta tersangka lain berinisial SRJ. Atas perbuatannya, ketiganya telah dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Editor : Ali Mustofa