RADAR KUDUS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan penanganan seorang jaksa yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Banten pada Rabu (17/12) kepada Kejaksaan Agung (Kejagung).
Proses serah terima dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, pada Kamis dini hari (18/12).
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa dalam OTT tersebut KPK mengamankan sembilan orang, termasuk seorang jaksa.
Baca Juga: KPK Segel Ruang Kerja Bupati Bekasi Ade Kuswara, Status Hukum Tunggu 1x24 Jam
Namun, karena jaksa yang bersangkutan telah lebih dulu diproses oleh Kejagung, penanganan perkaranya diserahkan kepada institusi kejaksaan.
Asep menjelaskan, penyerahan tersebut merupakan bagian dari koordinasi dan kolaborasi antara KPK dan Kejaksaan Agung dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.
Selain orang yang diamankan, KPK juga menyerahkan barang bukti hasil OTT.
“Terkait koordinasi dan kerja sama penanganan perkara korupsi antara KPK dan Kejaksaan Agung, kami telah melakukan penyerahan orang serta barang bukti yang diamankan dalam konteks tertangkap tangan,” ujar Asep.
Ia menambahkan, keputusan menyerahkan kasus tersebut diambil karena jaksa yang terjaring OTT telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung.
Status hukum tersebut diperkuat dengan diterbitkannya surat perintah penyidikan (sprindik) oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus).
“Kami berkoordinasi dengan rekan-rekan di Kejaksaan Agung, dan ternyata terhadap yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka serta telah diterbitkan sprindik,” jelasnya.
Baca Juga: Setelah Banten dan Bekasi, KPK Gelar OTT di Hulu Sungai Utara Kalsel, Dugaan Pemerasan Jadi Sorotan
Dalam OTT tersebut, KPK juga mengamankan dua orang pengacara dan enam pihak swasta. Selain itu, penyidik turut menyita barang bukti berupa uang tunai senilai sekitar Rp900 juta.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Sekretaris Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Sesjamintel) Kejagung, Sarjono Turin, menyampaikan bahwa serah terima tersebut merupakan wujud sinergi antarpenegak hukum.
Ia mengaku pihak Kejagung tidak mengetahui adanya OTT yang dilakukan KPK. Namun, Kejagung telah lebih dahulu menerbitkan sprindik pada 17 Desember 2025.
“Kami sebenarnya tidak mengetahui adanya OTT dari KPK. Namun, kami sudah lebih dulu menerbitkan surat perintah penyidikan pada 17 Desember 2025,” ujarnya.
Sarjono menambahkan, penjelasan secara rinci mengenai konstruksi perkara akan disampaikan setelah seluruh pihak menjalani proses hukum di Gedung Bundar Kejagung.
Baca Juga: Belum Setahun Menjabat, Bupati Bekasi Ade Kuswara Terjaring Operasi Tangkap Tangan KPK
Ia menegaskan bahwa kasus tersebut akan diusut secara tuntas dan terbuka, dengan KPK tetap mengikuti perkembangan penanganannya.
“Besok baru akan terlihat secara jelas bagaimana posisi perkara yang sebenarnya. Kami pastikan penanganan dilakukan secara transparan, independen, dan objektif,” pungkasnya.
Editor : Ali Mustofa