RADAR KUDUS - Harga emas Antam kembali mencatatkan kenaikan pada Kamis (18/12).
Berdasarkan pantauan dari laman Logam Mulia, harga emas naik sebesar Rp17.000, dari sebelumnya Rp2.470.000 per gram menjadi Rp2.487.000 per gram.
Sementara itu, harga jual kembali atau buyback juga mengalami peningkatan, tercatat Rp2.346.000 per gram dari sebelumnya Rp2.330.000 per gram.
Baca Juga: Update Harga Emas Antam Selasa 16 Desember: Tak Bergerak, Berikut Rincian Lengkapnya
Transaksi pembelian emas batangan dikenakan pemotongan pajak sesuai aturan PMK No. 34/PMK.10/2017, berlaku untuk semua ukuran emas mulai dari 1 gram hingga 1 kilogram.
Untuk penjualan kembali emas ke PT Antam Tbk dengan nilai transaksi lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemilik NPWP, dan 3 persen bagi yang tidak memiliki NPWP.
Besaran PPh 22 ini langsung dipotong dari total nilai buyback.
Berikut daftar harga emas Antam per pecahan yang tercatat pada Kamis:
-
Emas 0,5 gram: Rp1.293.500
-
Emas 1 gram: Rp2.487.000
-
Emas 2 gram: Rp4.914.000
-
Emas 3 gram: Rp7.346.000
-
Emas 5 gram: Rp12.210.000
-
Emas 10 gram: Rp24.365.000
-
Emas 25 gram: Rp60.787.000
-
Emas 50 gram: Rp121.495.000
-
Emas 100 gram: Rp242.912.000
-
Emas 250 gram: Rp607.015.000
-
Emas 500 gram: Rp1.213.820.000
-
Emas 1.000 gram: Rp2.427.600.000
Untuk pembelian emas batangan, sesuai PMK No. 34/PMK.10/2017, dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemilik NPWP dan 0,9 persen bagi non-NPWP. Setiap pembelian dilengkapi bukti potong PPh 22.
Editor : Ali Mustofa