RADAR KUDUS - Setelah berbulan-bulan molor, pemerintah akhirnya mengunci arah kebijakan pengupahan nasional.
Presiden Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Pemerintah tentang Pengupahan yang menjadi dasar penetapan UMP, UMK, hingga UMSK untuk 2026.
Sejak itu, jam pasir mulai jatuh: seluruh gubernur diwajibkan menetapkan UMP paling lambat 24 Desember 2025, dengan pemberlakuan efektif per 1 Januari 2026.
Keputusan ini bukan sekadar administratif. Ia mengubah cara negara menghitung kenaikan upah, sekaligus memindahkan sebagian besar “beban konflik” ke daerah.
Di sinilah ketegangan mulai terasa—antara target waktu yang sempit, formula baru, dan penolakan buruh yang mengeras.
Baca Juga: Teken PP Upah 2026, Prabowo Mainkan Rumus Baru: Upah Buruh Naik?
Rumus Baru: Inflasi, Pertumbuhan, dan Alfa
Inti kebijakan terletak pada satu baris formula: kenaikan upah minimum dihitung dari inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi yang dikalikan indeks alfa.
Nilai alfa berada pada rentang 0,5 hingga 0,9, merepresentasikan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyebut formula ini sebagai jalan tengah. Negara tidak lagi menyeragamkan kenaikan upah, melainkan memberi ruang diferensiasi antardaerah sesuai kinerja ekonominya. Dengan kata lain, upah tidak naik “rata”, tetapi mengikuti denyut ekonomi lokal.
Baca Juga: Bukan Sekadar Inflasi, Ini Alasan UMP 2026 Bisa Naik 10,5 Persen
Kewenangan Daerah, Risiko Berlipat
PP Pengupahan mempertegas peran Dewan Pengupahan Daerah. Lembaga ini bertugas menghitung rekomendasi kenaikan berdasarkan formula, lalu menyerahkannya kepada gubernur.
Gubernur wajib menetapkan UMP, dapat menetapkan UMK, serta harus menetapkan UMSP dan berwenang menentukan UMSK.
Angle yang jarang dibahas adalah konsekuensinya: potensi disparitas keputusan antardaerah makin besar.
Daerah dengan kapasitas teknokrasi kuat bisa menghasilkan kebijakan lebih presisi. Sebaliknya, wilayah yang dewan pengupahannya lemah berisiko mengambil jalan aman—menaikkan upah minimum serendah mungkin untuk menghindari gejolak dunia usaha.
Tenggat 24 Desember: Kebijakan di Bawah Tekanan Waktu
Batas waktu penetapan menjadi isu krusial. Dengan kalender yang kian sempit, ruang dialog substantif menyusut. Pemerintah daerah berpacu dengan waktu untuk menghitung, menggelar rapat, dan mengumumkan hasilnya ke publik.
Tekanan ini berpotensi melahirkan keputusan pragmatis, bukan deliberatif. Dalam praktiknya, formula yang seharusnya berbasis data bisa berubah menjadi formalitas angka. Transparansi diwajibkan, tetapi kualitas proses dipertanyakan.
Baca Juga: UMP 2026 Dipersoalkan, Puluhan Ribu Buruh Siap Demo Jumat Ini
Penolakan Buruh: Soal Proses, Bukan Sekadar Angka
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyatakan penolakan terbuka terhadap PP Pengupahan terbaru. Bagi buruh, masalahnya bukan hanya besaran kenaikan, melainkan legitimasi proses penyusunan aturan.
KSPI menilai keterlibatan buruh sangat minim. Rapat pembahasan disebut hanya sekali, berdurasi singkat, dan tidak mengulas pasal demi pasal.
Dalam pandangan mereka, kebijakan yang dampaknya bisa bertahan belasan tahun tak seharusnya diputuskan dalam hitungan jam.
KHL Dipersoalkan, Putusan MK Dijadikan Rujukan
Salah satu titik paling sensitif adalah definisi Kebutuhan Hidup Layak. Buruh menilai PP baru mengabaikan daftar 64 item KHL yang selama ini menjadi rujukan Dewan Pengupahan.
Mereka menyebut definisi baru tak sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023.
Implikasinya signifikan. Jika KHL dipersempit, maka kenaikan upah akan selalu tertinggal dari kebutuhan riil pekerja. Di sinilah buruh melihat risiko struktural: upah naik, tetapi daya beli stagnan.
Baca Juga: UMP 2026 Bisa Naik 10,5%? Berikut Penjelasan Perhitungan untuk 38 Provinsi di Indonesia
Alfa Diperdebatkan, Kenaikan Diperkirakan Tipis
KSPI juga menyoroti nilai alfa yang beredar di lapangan. Informasi terakhir yang mereka terima menunjukkan alfa berada di kisaran 0,3 hingga 0,8, yang berpotensi menghasilkan kenaikan upah hanya sekitar 4–6 persen di sejumlah daerah.
Bagi buruh, angka ini tidak mencerminkan kontribusi tenaga kerja yang sebenarnya. Mereka khawatir alfa menjadi alat teknokratis untuk “menjinakkan” kenaikan upah, alih-alih instrumen keadilan ekonomi.
Baca Juga: Jika Naik 3 Persen, Ini Daftar Daerah dengan UMP dan UMK Tertinggi 2026
Dampak Sunyi: Potensi Konflik Horizontal
Angle yang jarang muncul di Google Discover adalah dampak sosialnya. Ketika keputusan upah berbeda tajam antarwilayah, risiko konflik horizontal meningkat.
Pekerja di daerah industri padat bisa membandingkan nasibnya dengan provinsi tetangga, memicu migrasi tenaga kerja atau tuntutan lanjutan.
Di sisi lain, pengusaha menghadapi ketidakpastian biaya yang berbeda-beda. Iklim usaha bisa terfragmentasi, bukan karena pasar, tetapi karena kebijakan upah.
UMP-UMSK 2026, Ujian Awal Pemerintahan
PP Pengupahan 2026 menjadi ujian awal bagi pemerintahan Prabowo dalam mengelola relasi industrial.
Formula baru menjanjikan fleksibilitas, tetapi juga menyimpan potensi konflik jika tak diiringi dialog dan pengawasan.
Ke depan, yang dipertaruhkan bukan sekadar angka kenaikan, melainkan kepercayaan. Apakah kebijakan upah akan dipersepsikan sebagai hasil musyawarah nasional, atau sekadar keputusan sepihak yang diserahkan ke daerah untuk “menanggung risikonya”.
Editor : Mahendra Aditya