RADAR KUDUS - Peta pengupahan nasional resmi memasuki babak baru. Presiden Prabowo Subianto akhirnya menandatangani Peraturan Pemerintah tentang Pengupahan yang menjadi dasar penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026.
Regulasi ini bukan sekadar mengganti rumus lama, tetapi mengubah cara negara membaca hubungan antara inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan kontribusi tenaga kerja.
Keputusan ini langsung menjadi sorotan luas. Bukan hanya karena dampaknya ke jutaan pekerja, melainkan karena formula baru membuka ruang perbedaan kenaikan antar daerah—sesuatu yang selama ini kerap memicu polemik.
Baca Juga: Jika Naik 3 Persen, Ini Daftar Daerah dengan UMP dan UMK Tertinggi 2026
PP Pengupahan Resmi Diteken
Penandatanganan PP Pengupahan dilakukan pada Selasa, 16 Desember 2025. Pemerintah menegaskan regulasi ini disusun melalui proses panjang, melibatkan kajian akademik, dialog tripartit, serta masukan dari serikat pekerja dan dunia usaha.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyebut beleid ini sebagai titik temu dari beragam kepentingan yang selama ini saling tarik-menarik. Pemerintah ingin memastikan upah naik secara rasional tanpa memicu gejolak di sektor usaha.
Formula Baru: Inflasi, Pertumbuhan, dan Faktor Alfa
Inti dari PP Pengupahan terletak pada formula baru kenaikan UMP 2026. Pemerintah menetapkan rumus: inflasi ditambah hasil perkalian pertumbuhan ekonomi dengan koefisien alfa.
Nilai alfa ditetapkan dalam rentang 0,5 hingga 0,9. Angka ini jauh lebih besar dibanding regulasi sebelumnya, yang membatasi alfa di kisaran rendah. Pemerintah menilai peningkatan rentang alfa mencerminkan kontribusi tenaga kerja terhadap roda ekonomi nasional.
Dalam praktiknya, nilai alfa akan menjadi faktor penentu utama besaran kenaikan upah di setiap daerah. Dengan inflasi dan pertumbuhan ekonomi yang relatif sama, perbedaan alfa dapat menciptakan selisih kenaikan yang signifikan antar provinsi.
Inilah angle baru yang jarang disorot: kebijakan ini secara tidak langsung mendorong kompetisi kebijakan antar daerah. Daerah dengan kinerja ekonomi dan dialog industrial yang sehat berpeluang menetapkan kenaikan lebih tinggi.
Baca Juga: Rumus Baru Prabowo Buka Peluang UMP Jakarta 2026 Tembus Rp5,7 Juta
Tindak Lanjut Putusan MK
Pemerintah menegaskan PP Pengupahan ini juga merupakan respons atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/2023. Putusan tersebut menekankan perlunya formula pengupahan yang adil, transparan, dan berlandaskan indikator ekonomi nyata.
Dengan menaikkan rentang alfa, pemerintah ingin menunjukkan keberpihakan pada pekerja tanpa meninggalkan prinsip kehati-hatian fiskal.
Meski formula ditetapkan pusat, perhitungan konkret tidak dilakukan di Jakarta. Dewan Pengupahan Daerah akan menghitung besaran kenaikan berdasarkan data inflasi dan pertumbuhan ekonomi daerah masing-masing.
Hasil perhitungan tersebut kemudian diserahkan kepada gubernur sebagai rekomendasi resmi. Artinya, kepala daerah kini memegang peran krusial dalam menentukan seberapa besar dampak PP Pengupahan bagi buruh di wilayahnya.
Untuk tahun 2026, PP Pengupahan mengunci tenggat waktu yang jelas. Gubernur wajib menetapkan besaran kenaikan UMP paling lambat 24 Desember 2025. Aturan ini dimaksudkan untuk mengakhiri drama tahunan keterlambatan penetapan upah.
Selain UMP dan UMK, gubernur juga diwajibkan menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) dan diberi kewenangan menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).
Baca Juga: Sah! PP Pengupahan Diteken Prabowo, Ini Skema Baru Kenaikan UMP 2026
Simulasi Nasional: Angka Bicara
Jika menggunakan asumsi makro APBN 2026—inflasi 2,5 persen dan pertumbuhan ekonomi 5,4 persen—kenaikan upah minimum nasional diperkirakan berada di rentang 5,2 hingga 7,36 persen.
Angka ini menunjukkan bahwa secara matematis, UMP 2026 berpotensi lebih tinggi dari skenario kenaikan moderat 3 persen yang sempat ramai dibahas. Namun, masih bisa lebih rendah atau setara dengan kenaikan 2025, tergantung nilai alfa yang dipilih daerah.
Pada 2025, pemerintah menggunakan formula tunggal dengan kenaikan 6,5 persen secara nasional. Model itu dinilai sederhana, tetapi dikritik karena mengabaikan variasi kondisi ekonomi daerah.
Formula 2026 menawarkan fleksibilitas, namun juga menghadirkan tantangan baru. Perbedaan kenaikan antar daerah berpotensi memicu migrasi tenaga kerja dan persaingan upah antardaerah.
Reaksi Buruh
Serikat pekerja menyambut positif peningkatan rentang alfa, tetapi tetap waspada. Bagi buruh, kunci utama bukan sekadar rumus, melainkan keberanian gubernur menetapkan alfa di batas atas.
Tanpa itu, formula progresif bisa berakhir menjadi kenaikan yang biasa-biasa saja. Buruh berharap PP Pengupahan ini benar-benar diterjemahkan sebagai instrumen perlindungan daya beli.
Di sisi lain, dunia usaha mulai menyesuaikan kalkulasi biaya produksi. Kepastian formula dinilai lebih penting dibanding besaran angka itu sendiri. Dengan regulasi yang jelas, pengusaha dapat merencanakan bisnis tanpa dihantui perubahan mendadak.
Namun, sektor padat karya diprediksi akan paling sensitif terhadap kenaikan di kisaran atas.
PP Pengupahan 2026 menandai pergeseran pendekatan negara dalam mengelola upah minimum. Pemerintah tidak lagi memaksakan angka tunggal, melainkan memberi ruang negosiasi berbasis data.
Keberhasilan kebijakan ini sangat bergantung pada transparansi, kualitas data ekonomi daerah, dan keberanian pemimpin daerah mengambil keputusan yang seimbang.
Editor : Mahendra Aditya