RADAR KUDUS - Nama Muhammad Adimas Firdaus Putra Nasihan, atau yang lebih dikenal publik sebagai Resbob, mendadak menjadi sorotan nasional.
Bukan karena prestasi atau konten kreatif, melainkan akibat pernyataan kontroversial yang dilontarkannya dalam sebuah siaran langsung di media sosial.
Ucapan yang dinilai menghina Suku Sunda itu dengan cepat menyebar, memicu gelombang kecaman dari masyarakat luas, hingga berujung pada sanksi akademik paling berat dari kampus tempat ia menimba ilmu.
Fakta yang kemudian terungkap, Resbob ternyata tercatat sebagai mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik di Universitas Wijaya Kusuma Surabaya (UWKS). Status tersebut kini resmi dicabut.
Video Pendek yang Berujung Panjang
Kontroversi bermula dari sebuah potongan video live streaming yang beredar luas di berbagai platform media sosial. Dalam rekaman singkat itu, Resbob melontarkan pernyataan yang dianggap merendahkan dan melecehkan Suku Sunda. Tak butuh waktu lama, video tersebut viral dan menuai reaksi keras.
Warganet dari berbagai latar belakang mengecam keras konten tersebut. Bukan hanya karena kata-kata yang dianggap rasis, tetapi juga karena dampak sosialnya yang berpotensi memperkeruh hubungan antar kelompok budaya di Indonesia.
Nama Resbob pun perlahan ditelusuri, hingga akhirnya publik mengetahui bahwa sosok di balik akun selebgram dan YouTuber itu adalah seorang mahasiswa aktif di Surabaya.
Respons Tegas dari Lingkungan Kampus
Universitas Wijaya Kusuma Surabaya tidak tinggal diam. Video viral tersebut menjadi bahan pembahasan serius di lingkungan internal kampus. Setelah melalui proses klarifikasi dan pengumpulan fakta, pihak rektorat mengambil langkah tegas.
Rektor UWKS, Rr. Nugrahini Susantinah Wisnujati, menyatakan bahwa Resbob resmi dikeluarkan atau Drop Out (DO) dari Universitas Wijaya Kusuma Surabaya terhitung sejak Minggu, 14 Desember 2025.
“Keputusan ini diambil berdasarkan rekomendasi Komisi Pertimbangan Etik Mahasiswa UWKS Surabaya,” ujar Nugrahini dalam keterangan resminya, Senin, 15 Desember 2025.
Proses Pemeriksaan Internal yang Menyeluruh
Pihak kampus menegaskan bahwa keputusan tersebut tidak diambil secara tergesa-gesa. UWKS telah melakukan pemeriksaan internal secara menyeluruh, objektif, dan berlandaskan aturan yang berlaku.
Pemeriksaan itu merujuk pada Peraturan Rektor Universitas Wijaya Kusuma Surabaya Nomor 170 Tahun 2023 tentang Kode Etik dan Tata Pergaulan Mahasiswa. Seluruh proses juga melibatkan Komisi Pertimbangan Etik Mahasiswa sebagai lembaga independen di internal kampus.
Hasilnya, tindakan Resbob dinilai melanggar prinsip etika, nilai akademik, serta semangat keberagaman yang dijunjung tinggi oleh institusi pendidikan.
Sanksi Akademik sebagai Tanggung Jawab Moral
Menurut Nugrahini, pencabutan status mahasiswa Resbob bukan sekadar hukuman administratif, melainkan bentuk tanggung jawab moral dan institusional kampus.
“Pencabutan status mahasiswa ini merupakan bentuk penegakan kode etik untuk menjaga lingkungan akademik yang beradab, aman, dan menghormati keberagaman,” tegasnya.
UWKS, kata dia, memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa seluruh civitas akademika menjunjung tinggi nilai toleransi, saling menghormati, dan tidak menyebarkan ujaran kebencian dalam bentuk apa pun.
Kampus Mengecam Keras Segala Bentuk Diskriminasi
Dalam pernyataannya, pihak UWKS juga menyampaikan keprihatinan mendalam atas peristiwa tersebut. Kampus mengecam keras setiap ucapan, tindakan, atau perilaku yang mengandung unsur diskriminasi, ujaran kebencian, serta pelecehan atas dasar suku, agama, ras, dan antargolongan.
“Tindakan tersebut sama sekali tidak mencerminkan nilai-nilai Pancasila maupun karakter dan budaya Universitas Wijaya Kusuma Surabaya,” kata Nugrahini.
Ia menegaskan bahwa kampus tidak akan mentoleransi perilaku yang berpotensi merusak harmoni sosial, baik di lingkungan akademik maupun di ruang publik digital.
Nilai Kewijayakusumaan dan Keberagaman
Universitas Wijaya Kusuma Surabaya menegaskan identitasnya sebagai institusi pendidikan yang berdiri di atas nilai luhur Kewijayakusumaan.
Nilai tersebut menekankan penghormatan terhadap martabat manusia, toleransi budaya, serta persatuan dalam bingkai kebangsaan.
Menurut Nugrahini, perbedaan latar belakang suku dan budaya bukanlah alasan untuk merendahkan pihak lain, melainkan kekayaan bangsa yang harus dijaga bersama.
“Kami percaya bahwa perbedaan adalah kekuatan, bukan alasan untuk saling menghina,” ujarnya.
Dampak Sosial dan Efek Jera
Kasus Resbob menjadi pengingat keras bagi generasi muda, khususnya para kreator konten, bahwa kebebasan berekspresi di media sosial memiliki batas.
Popularitas, jumlah pengikut, dan ruang digital yang luas tidak boleh dijadikan pembenaran untuk menyebarkan ujaran kebencian.
Keputusan UWKS untuk menjatuhkan sanksi DO dinilai banyak pihak sebagai langkah tegas yang memberikan efek jera. Dunia pendidikan, dalam konteks ini, menunjukkan perannya sebagai benteng nilai moral dan kebhinekaan.
Sorotan Publik dan Pelajaran Penting
Publik kini menyoroti kasus ini sebagai contoh nyata bahwa identitas digital tidak terlepas dari tanggung jawab dunia nyata. Apa yang diucapkan di layar gawai dapat berdampak langsung pada kehidupan akademik, sosial, bahkan hukum seseorang.
Kasus Resbob juga membuka kembali diskusi tentang pentingnya literasi digital, etika bermedia sosial, serta peran institusi pendidikan dalam membentuk karakter mahasiswa di era digital.
Akhir dari Status Mahasiswa, Awal Konsekuensi Panjang
Dengan dicabutnya status sebagai mahasiswa UWKS, perjalanan akademik Resbob di kampus tersebut resmi berakhir. Namun, konsekuensi dari kasus ini belum tentu berhenti sampai di sana.
Peristiwa ini menjadi catatan penting bahwa ujaran rasis dan diskriminatif, dalam bentuk apa pun, tidak hanya melukai perasaan kelompok tertentu, tetapi juga dapat menghancurkan masa depan pelakunya sendiri.
Editor : Mahendra Aditya