Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Aliansi Sunda Banten Resmi Laporkan Resbob ke Polda, Ini Undang-Undang dan Ancaman Hukumannya

Mahendra Aditya Restiawan • Minggu, 14 Desember 2025 | 16:50 WIB

 

Adimas Firdaus alias Resbobb klarifikasi dan meminta maaf melalui postingan di IG
Adimas Firdaus alias Resbobb klarifikasi dan meminta maaf melalui postingan di IG

RADAR KUDUS - Kasus dugaan ujaran kebencian yang menyeret nama Adimas alias Resbob terus bergulir dan kian membesar.

Jika sebelumnya polemik hanya bergema di media sosial, kini langkah nyata ditempuh oleh masyarakat. Aliansi Sunda Banten Bersatu secara resmi melaporkan Resbob ke Polda Banten pada Sabtu, 13 Desember 2025.

Laporan ini menandai babak baru dalam kontroversi yang berawal dari sebuah siaran langsung di kanal YouTube.

Bagi pelapor, ucapan Resbob bukan sekadar luapan emosi, melainkan telah menyentuh ranah penghinaan terhadap identitas suku.

Langkah Kolektif Aliansi Sunda Banten

Koordinator Aliansi Sunda Banten Bersatu, Yosef Regita Firdaus, menegaskan bahwa laporan tersebut diajukan atas dugaan tindak pidana penghinaan dan ujaran kebencian.

Ia menyebut, langkah ini diambil bukan atas dasar amarah sesaat, melainkan sebagai bentuk tanggung jawab sosial untuk menjaga martabat suku Sunda.

Menurut Yosef, pernyataan Resbob yang dilontarkan secara terbuka dalam live streaming memiliki dampak luas karena dapat ditonton dan disebarluaskan oleh siapa saja.

Efeknya tidak lagi personal, tetapi menyentuh perasaan kolektif masyarakat Sunda di berbagai daerah.

Salah satu poin utama dalam laporan tersebut adalah pernyataan Resbob yang dinilai merendahkan suku Sunda.

Kalimat yang diucapkan secara terang-terangan itu dianggap mengandung unsur penghinaan dan berpotensi memecah harmoni sosial.

Aliansi menilai, penggunaan platform YouTube saat live streaming memperparah situasi. Ucapan tersebut tidak hanya terdengar oleh penonton saat itu, tetapi juga terekam dan berpotensi terus diputar ulang, menciptakan luka yang berulang bagi pihak yang merasa direndahkan.

Yosef menegaskan bahwa kemarahan masyarakat Sunda tidak hanya muncul di Banten, tetapi juga di berbagai wilayah lain di Indonesia.

Identitas suku, menurutnya, bukan bahan candaan, apalagi jika disampaikan dengan kata-kata kasar di ruang publik.

Ia menilai, jika ucapan semacam ini dibiarkan, maka akan muncul preseden buruk di ruang digital. Oleh karena itu, jalur hukum dipilih agar ada pembelajaran dan efek jera, bukan hanya bagi Resbob, tetapi juga bagi kreator konten lain.

Dugaan Pelanggaran UU ITE

Dalam laporan tersebut, Aliansi Sunda Banten Bersatu merujuk pada Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pasal ini mengatur larangan penyebaran informasi yang menimbulkan kebencian atau permusuhan berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan.

Menurut Yosef, unsur-unsur dalam pasal tersebut dinilai telah terpenuhi melalui ucapan Resbob di kanal YouTube-nya. Karena itu, pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum.

Langkah pelaporan ini mendapat beragam respons dari masyarakat. Sebagian mendukung penuh tindakan Aliansi Sunda Banten Bersatu sebagai bentuk perlawanan terhadap ujaran kebencian. Di sisi lain, ada pula yang melihat kasus ini sebagai peringatan keras bagi para kreator digital.

Kasus Resbob dianggap mencerminkan wajah media sosial hari ini: cepat, bebas, tetapi sarat risiko. Popularitas dan jumlah penonton yang besar membawa tanggung jawab moral yang tidak kecil.

Polemik ini kembali membuka diskusi tentang batas antara kebebasan berekspresi dan pelanggaran hukum. Banyak pihak menilai bahwa kebebasan berbicara tidak berarti bebas menghina. Terlebih di negara majemuk seperti Indonesia, sensitivitas terhadap isu suku dan identitas sangat tinggi.

Aliansi Sunda Banten Bersatu menegaskan bahwa laporan ini bukan upaya membungkam kritik, melainkan menegakkan batas etika dalam berkomunikasi di ruang publik digital.

Adimas Firdaus alias Resbobb klarifikasi dan meminta maaf melalui postingan di IG
Adimas Firdaus alias Resbobb klarifikasi dan meminta maaf melalui postingan di IG

Menanti Proses Hukum

Dengan laporan resmi yang telah masuk ke Polda Banten, publik kini menunggu langkah lanjutan dari aparat penegak hukum. Proses penyelidikan akan menentukan apakah kasus ini naik ke tahap berikutnya.

Bagi Resbob, perkara ini bukan hanya soal hukum, tetapi juga soal reputasi dan kepercayaan publik. Sementara bagi masyarakat, kasus ini menjadi pengingat bahwa kata-kata memiliki konsekuensi.

Kasus ini memperlihatkan bahwa media sosial bukan ruang tanpa aturan. Setiap ucapan yang disiarkan ke publik dapat menjadi bukti dan berujung pada proses hukum. Bagi kreator konten, kehati-hatian bukan lagi pilihan, melainkan keharusan.

Aliansi Sunda Banten Bersatu berharap, langkah ini menjadi titik balik agar ruang digital diisi dengan konten yang lebih beretika, menghargai keberagaman, dan tidak melukai identitas siapa pun.

Editor : Mahendra Aditya
#Resbob minta maaf #resbob hina suku sunda #resbob #Resbob klarifikasi #resbobb menghina suku sunda #Resbobb #Resbob viral #Aliansi Sunda Banten Bersatu